Tag: uji emisi

  • Pemprov DKI Akan Menambah Lokasi Uji Emisi Jakarta 500 Bengkel

    Pemprov DKI Akan Menambah Lokasi Uji Emisi Jakarta 500 Bengkel

    Lokasi Uji Emisi – Asep Kuswanto selaku kepala dinas lingkungan hidup (LH) DKI Jakarta menyatakan, jika pihaknya berencana akan menambah jumlah bengkel uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta. Dimana target lokasi uji emisi Jakarta akan ditambah dua kali lipat dari sudah ada saat ini.

    “Untuk diketahui jika saat ini lokasi uji emisi Jakarta sudah ada 254 bengkel, dan rencananya akan ada penambahan sampai dengan 500 bengkel lokasi uji emisi Jakarta”. Ucap Asep Kuswanto saat berada di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11).

    Asep juga menyatakan jika jumlah tersebut nantinya akan melayani kendaraan bermotor baik itu motor ataupun mobil. Adapun nantinya penambahan tersebut akan dilakukan dengan sistem kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan bengkel yang ada di setiap wilayah DKI Jakarta.

    Penambahan lokasi ini d Jakarta bukan tanpa sebab, hal ini dilakukan karena tingginya antusiasme masyarakat DKI Jakarta yang melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Dimana jumlah bengkel uji emisi kendaraan bermotor saat ini tidak sebanding dengan kendaraan bermotor yang akan melakukan uji emisi di DKI Jakarta.

    ” Kita akan selalu mengupayakan dan terus bekerja sama dengan bengkel bengkel yang ada di daerah DKI Jakarta, untuk meminta kesiapan bengkel bengkel tersebut untuk menyiapkan alat dan teknisinya,” ucapnya.

    Sebagaimana yang tertuang dalam Pergub Jakarta Nomor 66 tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan siap menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait uji emisi kendaraan.

    Pihak kepolisian melalui Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menerangkan jika pihak kepolisian telah diberikan wewenang untuk menindak para pelanggar uji emisi tersebut, dimana sanksi yang nantinya akan diberikan terhadap para pelanggar uji emisi kendaraan bermotor yakni berupa tilang dan sebatas teguran.

    Argo menjelaskan jika setiap lokasi nantinya akan ada keterlibatan petugas kepolisian yang intinya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat. Dia tak menampik aturan uji emisi tujuannya demi menjaga lingkungan di DKI Jakarta.

  • Uji Emisi Motor Diwajibkan? Intip Informasinya

    Uji Emisi Motor Diwajibkan? Intip Informasinya

    Uji emisi motor maupun kendaraan bermesin lainnya mulai diberlakukan Pemprov DKI Jakarta mulai 21 Januari 2021. Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi pada kendaraan yang telah berusia lebih dari 3 tahun. Pengujian ini tidak hanya terjadi di Ibu Kota, pemerintah provinsi lain pun mengadakan hal serupa.

    Uji emisi dilatarbelakangi semakin bertambahnya volume kendaraan bermotor yang beroperasi. Gas buang kendaraan bermotor memiliki dampak negatif, salah satunya adalah penurunan pada kualitas udara. Nah, untuk informasi lebih lengkap, simak ulasan berikut.

    Apa itu Uji Emisi?

    Pengertian uji emisi adalah proses pengukuran gas buang pada kendaraan bermotor guna mendeteksi zat/senyawa berbahaya yang dikeluarkan mesin.

    Unsur yang akan diukur saat pengujian gas buang kendaraan yaitu senyawa karbon monoksida, hidrokarbon, karbon dioksida, nitrogren, dan oksigen. Dengan begitu dapat diketahui apakah emisi kendaraan yang terbuang berbahaya atau tidak untuk lingkungan.

    Selain itu, dapat diketahui pula bagaimana kinerja mesin. Apakah mesin dalam keadaan sehat atau sebaliknya, apakah terjadi kerusakan pada mesin. Bila mesin terdeteksi baik, maka jelas bahwa bahan bakar menjadi lebih hemat serta membuat lingkungan menjadi lebih bersih.

    Di Indonesia sendiri pengujian dilakukan pada kendaraan yang umumnya berbahan bakar bensin dan solar.

    Proses Uji Emisi Motor

    Proses pengujian emisi pada motor hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit. Anda bisa mengujinya ke dealer resmi atau bengkel terdekat yang memiliki alat deteksi emisi. Anda bisa melacak bengkel tersebut melalui aplikasi E-Uji Emisi, yang dapat diunduh melalui Google Play Store.

    Proses uji emisi motor pun tidak ribet. Anda hanya perlu menghidupkan motor kemudian biarkan dalam kondisi idle atau stasioner. Sebelumnya, pastikan terlebih dahulu suhu mesin motor sudah ideal, ya, yakni mesin motor tidak dalam keadaan dingin serta memiliki putaran yang sudah stabil.

    Selanjutnya lubang knalpot akan dipasang alat berupa selang pengukur yang dihubungkan dengan sensor gas buang. Tunggu hingga angka mesin tidak banyak berubah atau telah stabil. Proses ini memakan waktu tidak sampai lebih dari 5 menit.

    Setelah diketahui hasilnya, petugas bengkel akan mencetak struk hasil uji sebagai tanda / sertifikat bahwa motor Anda telah lolos uji emisi. Sertifikat uji emisi motor ini berlaku  selama 1 tahun semenjak tanggal dikeluarkan.

    Faktor yang Memengaruhi Kelulusan

    Faktor-faktor yang memengaruhi motor Anda lolos uji emisi di antaranya adalah faktor teknis, yakni perawatan mesin. Hal ini berkaitan dengan rutinitas Anda melakukan service.

    Faktor lainnya adalah dari jenis bahan bakar yang digunakan. Apabila  menggunakan bahan bakar motor yang berkualitas bagus, seperti Pertamax, maka dapat dipastikan sistem pemabakaran mesin motor Anda lebih baik dibandingkan motor peminum premium.

    Adapun ambang ambang emisi gas buang pada motor yang mengacu pada Pergub DKI Jakarta No 31 Tahun 2008 adalah:

    1. Motor kategori 2 tak yang diproduksi di bawah tahun 2010, HC maksimum 12000 ppm dengan CO di bawah 4.5%.
    2. Motor kategori 4 tak yang diproduksi di bawah tahun 2010, HC maksimum 2400 ppm dengan CO maksimal 5.5%.
    3. Motor kategori 2 tak maupun 4 tak yang diproduksi di atas 2010, HC maksimum 2000 ppm dengan CO maksimal 4.5%.

    Sanksi Jika Tidak Lolos Uji Emisi Kendaraan Bermotor

    Sanksi akan diberikan bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Di Jakarta sendiri, hukuman yang diberikan adalah berupa penerapan parkir dengan tarif tertinggi sampai dengan Rp 500.000,- bagi pengendara mobil, sedangkan pengendara motor akan dikenai denda sebesar  Rp 250.000,- .

    Hukuman yang diganjarkan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 dan 286.

    Demi mewujudkan udara lebih sehat serta kenyamanan berkendara, pastikan kendaraan Anda selalu dalam kondisi yang sehat, salah satu caranya adalah dengan rutin melakukan uji emisi motor minimal satu kali setiap 1 tahun.

  • 5 Hal Tentang Uji Emisi Mobil yang Harus Diketahui

    5 Hal Tentang Uji Emisi Mobil yang Harus Diketahui

    Menurut peraturan terbaru mengenai kendaraan bermotor, pemerintah akan mulai melakukan uji emisi gas buang pada akhir Januari ini. Pemilik kendaraan perlu bersiap-siap agar lulus uji emisi dengan mengetahui beberapa hal tentang uji emisi mobil.

    Dilansir dari Auto2000, dealer Toyota terbesar ini membagikan tips jitu agar lulus uji emisi. Hasil uji emisi yang layak sangat diperlukan oleh semua pemilik kendaraan, terutama untuk mobil yang usianya sudah mencapai 3 tahun atau lebih. Mobil-mobil tua ini wajib lulus uji emisi (gas buang). Berikut ini 5 hal yang perlu Anda ketahui tentang uji emisi.

    5 Hal Tentang Uji Emisi Mobil agar Berhasil Lulus

    Menurut peraturan terbaru, uji emisi harus dilakukan pada semua kendaraan bermotor.  Jika ketahuan tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi, pemilik kendaraan akan dikenai denda. Denda tersebut berupa pembebanan biaya parkir tertinggi dan juga ditilang polisi.

    Untuk itu, pemilik kendaraan disarankan untuk melakukan servis berkala. Kendaraan yang sering diservis akan menghasilkan gas buang yang lebih baik sehingga peluang untuk lulus uji emisi juga lebih besar. Selain itu. perlu diketahui juga beberapa hal tentang uji emisi yang akan memengaruhi lulus atau tidaknya kendaraan Anda.

    Ambang Batas

    Hal pertama yang perlu diketahui adalah ambang batas kendaraan. Menurut peraturan pemerintah, ambang batas untuk mobil mesin dengan mesin yang diproduksi setelah tahun 2007 adalah karbon monoksida (CO) 1,5 persen, untuk Vol dan hidrokarbon (HC) pada mobil tersebut adalah 200 ppm Vol.

    Saluran Pembuangan Gas

    Bagian kendaraan yang harus dicek saat akan melakukan uji emisi adalah saluran pembuangan gas mobil. Dalam hal ini, saluran masuk bahan bakar dan filter udara harus dalam keadaan bersih karena akan memengaruhi angka HC.

    Jika ada komponen yang kotor, aliran udara yang masuk ke ruang mesin akan terhambat. Hal ini akan membuat angka HC bisa semakin tinggi karena pasokan udara mengalami pengurangan saat proses pembakaran.

    Koil dan Busi

    Komponen lain yang perlu dicek juga adalah koil dan busi mobil. Pastikan koil dan busi yang ada pada mobil Anda selalu dalam kondisi prima. Dengan demikian, proses pembakaran tidak akan mengalami masalah dan tentunya gas buangan yang dihasilkan juga lebih bersih.

    Oli Pelumas

    Poin keempat tentang uji emisi yang perlu dilakukan adalah mengecek keadaan oli pelumas mobil. Hal ini bisa dilakukan dengan cara memeriksa sistem pendingin dan oli pelumas mesin. Terbakarnya oli pelumas pada saat mesin dinyalakan akan meningkatkan angka CO.

    Selain itu, sensor oksigen juga harus dalam kondisi bersih dan tidak rusak. Hal ini disebabkan tugas sensor oksigen sangat krusial, yaitu untuk menciptakan pembakaran yang sempurna. Yang perlu diperhatikan juga adalah kondisi catalytic converter pada knalpot mobil. Komponen ini bertugas mengubah emisi gas buang beracun menjadi udara bersih.

    Mesin Standar

    Terakhir, yang perlu diperhatikan saat uji emisi adalah mesin mobil harus standar. Jangan sampai mesin mobil Anda dalam kondisi telah dimodifikasi. Selain itu, Anda juga harus menggunakan bahan bakar sesuai rekomendasi pabrik. Hal ini bertujuan agar pembakaran di dalam ruang mesin bisa berlangsung sempurna sesuai desain pembuatannya.

    Pembakaran yang sempurna akan menekan angka CO karena minimnya endapan karbon di ruang bakar dari sisa pembakaran yang bermasalah. Itulah pentingnya selalu menggunakan bahan bakar sesuai standar pabrikan mobil Anda.

    Itulah 5 hal tentang uji emisi yang bisa dipersiapkan mulai dari sekarang. Jika mobil yang Anda miliki sudah telanjur dimodifikasi, segeralah melakukan servis dan sesuaikan dengan standar sehingga saat uji emisi bisa lulus.