Tag: Perpres mobil listrik

  • Cara Kerja Mobil Listrik Jauh Berbeda dengan Mobil Bensin

    Cara Kerja Mobil Listrik Jauh Berbeda dengan Mobil Bensin

    Keunggulan dari sebuah cara kerja mobil listrik menjadi sebuah hal baru yang menakjubkan di industri otomotif. Hal tersebut dijadikan alasan kuat para pengguna mobil bensin untuk beralih ke jenis mobil listrik. Walau masih membutuhkan waktu untuk bisa siap dengan kemajuan teknologi tersebut, namun warga Indonesia sudah harus mempersiapkan diri.

    Per 5 Agustus 2019, Presiden Republik Indonesia yaitu Joko Widodo sudah mengesahkan Perpres mobil listrik dengan menandatangani peraturan tersebut. Hal tersebut yang menjadi harapan bahwa suatu saat Indonesia akan mendapatkan kesempatan menikmati kehebatan dari mobil jenis listrik.

    Tidak hanya dari segi cara kerja mobil listrik yang lebih simple dibandingkan dengan mobil biasa, tetapi banyak kelebihan yang dimiliki mobil listrik. Kehadiran mobil bersumber daya listrik ini dapat meningkatkan keamanan pada lingkungan karena diklaim tidak meningkatkan gas emisi CO2 pada polusi yang disampaikan.

    Inovasi terbaru yang dikeluarkan tersebut menarik perhatian banyak negara termasuk Indonesia. Kesadaran akan menjaga lingkungan menjadi lebih baik lagi dijadikan alasan yang kuat untuk berubah dari penggunaan mobil bensin menjadi mobil listrik. Selain itu juga terdapat perbedaan cara kerja pada mobil bensin dan juga mobil listrik.

    Perbedaan Cara Kerja Mobil Bensin dan Mobil Listrik

    Dari segi namanya pasti kamu sudah bisa mengetahui bahwa cara kerja pada kedua jenis mobil ini sudah berbeda. Pada mobil konvensional yang biasa kamu gunakan membutuhkan bahan bakar bensin untuk bisa menjalankan mesin mobil agar bisa berjalan di jalanan, namun untuk mobil jenis listrik menggunakan kemampuan baterai.

    Jika cara kerja mobil listrik adalah dengan menggunakan daya listrik yang disimpan dalam bentuk baterai, maka baterai yang digunakan tentu bukan seperti baterai jam atau peralatan elektronik biasanya. Baterai yang digunakan terdapat beberapa jenis yaitu Lithium Ion, Nickel-Metal, Lead-Acid, dan juga Ultracapacitors.

    Perbedaan yang kedua adalah pada mobil konvensional cara mengisi bahan bakarnya adalah dengan mengalirkan melalui rangkaian pipa sedangkan pada mobil listrik dengan cara menyalurkan listrik pada baterai seperti mengisi baterai gadget. Pengisian pada mobil konvensional tentu tidak membutuhkan waktu lama dibandingkan mobil listrik.

    Cara kerja mobil listrik adalah ketika menekan pedal maka selanjutnya kontroler akan menyerap daya listrik dari inverter dan juga traksi. Daya yang terserap tersebut selanjutnya akan diubah menjadi energi mekanik berupa putaran dan akan menggerakkan mobil. Cara tersebut sangat sederhana ketika daya listrik pada baterai masih ada.

    Jika pada mobil biasa yaitu bahan bakar akan dialirkan ke dalam tempat bakar dan kemudian dimampatkan. Pemampatan bahan bakar akan menyebabkan ledakan akibat loncatan bunga api pada ujung busi. Pada akhirnya ledakan tersebut akan membuat dorongan dan menyebabkan mobil bergerak melalui roda yang berputar.

    Bagian Penting dari Mobil Listrik

    Cara kerja mobil listrik tersebut didukung oleh lima bagian penting yang terdapat di dalamnya. Bagian penting pertama adalah Baterai traksi. Bagian ini berfungsi sebagai sebuah tempat penyimpanan energi dalam bentuk listrik DC atau arus searah. Kemudian bagian selanjutnya adalah inverter daya.

    Bagian kedua berfungsi sebagai pengubah arus searah pada baterai traksi menjadi arus bolak balik atau AC. Kemudian bagian ketiga adalah kontroler. Pada bagian ini berfungsi sebagai pengatur sumber energi pada baterai traksi dan interver untuk siap ditransfer ke bagian selanjutnya yaitu motor traksi.

    Terakhir ada bagian yaitu motor traksi. Pada bagian ini berfungsi memutar transmisi dan roda. Bagian ini akan menghasilkan tenaga pada roda untuk berputar dan akhirnya mampu bergerak di jalanan. Kelima bagian tersebut saling bekerja sama satu dengan yang lainnya, sehingga jika satu bagian tidak ada maka bagian lainnya tidak akan bisa bekerja.

    Namun masih ada bagian pada mobil listrik yang menjadi bagian pendukung agar kinerja mesin berkerja dengan semakin baik. Namun bagian tersebut bukan menjadi bagian penting yang kehadirannya mutlak harus ada di dalam mobil listrik tetapi tetap dibutuhkan seperti charger yang berfungsi mengisi Kembali daya listrik pada baterai.

    Mobil listrik dari tahun ke tahun semakin menunjukkan perkembangannya. Walau harganya masih terbilang cukup mahal dibandingkan dengan mobil bensin biasa tetapi sebenarnya harga tersebut sudah sesuai dengan kualitas yang dimilikinya. Cara kerja mobil listrik yang menakjubkan akan membuat kemudahan di kemudian hari.

  • Perpres Mobil Listrik Sudah Keluar, Simak Penjelasannya

    Perpres Mobil Listrik Sudah Keluar, Simak Penjelasannya

    Perpres mobil listrik memang sedang menjadi perbincangan hangat yang sangat diminati masyarakat, khususnya pecinta mobil listrik. Kehadiran mobil listrik memang sangat dinantikan karena banyak keunggulan yang dimiliki mobil listrik dibanding mobil pada umumnya. Tidak heran jika banyak orang menaruh perhatian pada kehadiran mobil listrik ini.

    Kehadiran mobil listrik di Indonesia bisa dikatakan sebagai fenomena terbaru sehingga peraturan mengenai jenis mobil ini juga harus disesuaikan, misalnya saja tentang pajak tahunan yang harus dibayarkan para pemilik mobil listrik. Itu semua menjadi pembahasan para pejabat dan pihak terkait hingga menghasilkan suatu aturan.

    Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia telah menyebutkan bahwa ada aturan yang nantinya diberlakukan mengenai kedatangan mobil listrik. Aturan ini sangatlah dinanti oleh pecinta mobil listrik agar mereka lebih yakin untuk membeli mobil listrik di Indonesia. Apalagi aturan tentang perpajakan yang begitu penting dan harus dibayarkan.

    Dua regulasi telah disiapkan untuk membahas tentang kedatangan mobil listrik, yaitu perpres mobil listrik dan juga PP atau Peraturan Pemerintah. Kedua aturan ini tentu memiliki penjelasan yang sejalan sehingga Kamu harus memperhatikan kedua regulasi tersebut sebelum membeli mobil listrik agar bisa mempersiapkan diri.

    Mulanya, dua regulasi tersebut masih dilakukan pembahasan untuk menemukan kebijakan yang paling tepat dengan kondisi Indonesia dan UUD sebagai pedoman hukum di Indonesia. Baru-baru ini, kedua regulasi tersebut sudah mencapai final dan akhirnya telah disampaikan kepada masyarakat umum, berikut penjelasan lengkapnya.

    Penjelasan Regulasi Perpres (Peraturan Presiden)

    Telah disebutkan sebelumnya bahwa ada dua regulasi yang dibuat untuk memayungi kedatangan kendaraan listrik di Indonesia dan salah satunya adalah perpres mobil listrik. Regulasi ini merupakan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

    Peraturan Presiden ini telah ditetapkan pada 8 Agustus 2019 dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Setelah itu, barulah regulasi ini dapat diterapkan di Indonesia dan setiap pemilik kendaraan listrik harus mematuhinya sesuai dengan aturan yang ada, termasuk tentang pembayaran perpajakan kendaraan yang ada di Indonesia.

    Perpres mobil listrik ini memiliki 37 pasal yang berisi aturan tentang kendaraan listrik, termasuk mobil listrik yang sedang digandrungi oleh banyak orang. Regulasi ini dibuka dengan Ketentuan Umum mengenai kendaraan listrik sehingga bagi orang awam juga lebih mudah untuk memahami isi dari regulasi ini.

    Setelah itu, regulasi ini juga menjelaskan tentang pengertian motor listrik, baterai, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, stasiun pengisian baterai dan hal-hal lain terkait kendaraan listrik. Ada baiknya Kamu memahami setiap pasal pada regulasi ini sebelum membeli mobil listrik agar nantinya tidak melanggar aturan yang ada.

    Regulasi dan Aturan Mobil Listrik

    Hal-hal terkait kendaraan listrik tidak hanya termuat dalam perpres atau Peraturan Presiden, melainkan juga bisa Kamu jumpai dalam PP (Peraturan Pemerintah) sebagai regulasi kedua. PP berisikan penjelasan tentang PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang mengacu pada undang-undang PPN, PPnBM dan Peraturan Pemerintah sebelumnya.

    Selain perpres mobil listrik, regulasi kedua ini merupakan PP 73 tahun 2019 yang telah ditandatangani pada 15 Oktober 2019 oleh Bapak Presiden kita Joko Widodo atau yang lebih dikenal dengan nama Jokowi. PP ini berisikan 8 bab dan 47 pasal sebagai penjelasan tentang kendaraan listrik.

    Peraturan Pemerintah ini berisi tentang aturan dasar pengenaan PPnBM yang sudah tidak lagi berfokus pada bentuk bodi kendaraan, melainkan pada emisi gas buang dan konsumsi bahan bakar sehingga juga disesuaikan dengan inovasi kendaraan listrik yang sedang digandrungi oleh banyak orang akhir-akhir ini.

    Meskipun sudah ada dua regulasi yang siap mengatur kehadiran kendaraan listrik, tapi keduanya belum bisa diimplementasikan begitu saja. Masih ada beberapa proses yang harus dilalui kedua regulasi tersebut hingga akhirnya bisa diterapkan di Indonesia, mengingat semakin banyaknya kendaraan listrik yang datang ke Indonesia.

    Kedua regulasi tentang mobil listrik tersebut memiliki target yang berbeda sehingga Kamu harus memahami keduanya agar tidak salah langkah saat memiliki mobil listrik. Diharapkan, dengan adanya kedua regulasi tersebut, maka baik perpres mobil listrik maupun Peraturan Pemerintah sudah bisa diterapkan dengan baik dan tepat.