Hati-hati! Berkendara Motor Lebih 2 Orang Dapat Dipidana

Sepeda motor merupakan moda transportasi yang hampir semua masyarakat Indonesia memilikinya, baik di desa ataupun di kota. Banyak hal yang dapat dilakukan saat mengendarainya. Salah satunya adalah berboncengan. Baik tua ataupun muda, fenomena bermotor lebih dari 2 (dua) orang kerap kita saksikan, terutama di daerah pedesaan.

Alasan yang paling sering adalah untuk mempercepat mobilitas dan tidak mau repot. Padahal, hal ini dapat mengancam keselamatan jiwa bagi yang berkendara maupun orang lain. Apalagi anak-anak muda yang melakukannya sering kali kebut-kebutan dan dalam kondisi yang tidak baik, misalnya karena pengaruh alkohol.

Bahaya Bermotor Lebih 2 Orang

Aturan tentang larangan berkendara sepeda motor lebih dari 2 orang sebenarnya telah tertulis dengan jelas. Tidak sedikit pengendara tersebut yang kena tilang dan didenda. Namun, pada kenyataannya mereka tidak jera bahkan mengulangi perbuatan tersebut. Tahukah Anda bahwa hal tersebut amat berbahaya? Berikut beberapa bahayanya.

  1. Mengganggu Keseimbangan Sepeda Motor

Mengendarai sepeda motor adalah tentang keseimbangan saat rodanya bergerak bersamaan. Hal ini karena sepeda motor tidak memiliki penopang di sisi kanan dan kirinya. Salah satu hal yang mempengaruhi tingkat keseimbangan saat berkendara adalah jumlah penumpang yang dibonceng. Sepeda motor didesain hanya untuk dikendarai oleh dua orang saja, 1 pengemudi dan 1 penumpang.

Viral :   Migo Motor Listrik. Yuk Intip Spesifikasi Lengkapnya!

Apabila penumpang melebihi aturan tersebut, maka pengemudi akan lebih kesulitan dalam mengatur keseimbangan sepeda motor. Penumpang dalam hal ini tidak hanya dewasa, tetapi juga anak-anak bahkan balita. Ketidakseimbangan saat berkendara akan menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas yang semakin besar dan dapat menimbulkan bahaya bagi pengendara lain.

  1. Umur Mesin Pendek

Ternyata, berboncengan tiga tidak hanya mengganggu keseimbangan pengemudi sepeda motor, tetapi juga dapat mengurangi umur mesin. Selain itu, jika dilakukan pada motor matic, maka risiko kerusakannya akan lebih besar. Tidak hanya mesinnya saja, komponen lain seperti van belt akan lebih cepat molor, kanvas kopling dan roller juga dapat lebih cepat aus.

Sama seperti pada sepeda motor yang manual, motor matic juga didesain untuk ditumpangi 2 orang saja. Pada motor matic, ketidakseimbangan akan sangat terasa saat beban melebihi kapasitas karena mesin motor ada di salah satu sisi. Untuk itu, sebaiknya Anda tidak membawa penumpang melebihi kapasitas yang disarankan demi keselamatan dan untuk menjaga agar mesin sepeda motor tahan lama.

  1. Didenda hingga Dipidana Kurungan

Larangan berboncengan tiga pada dasarnya telah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Larangan ini diberlakukan karena berpotensi mengganggu keselamatan, bahkan mengancam jiwa pengendara ataupun orang lain. Selain itu, boncengan tiga secara teknis memang melebihi kapasitas sepeda motor.

Viral :   Kehadiran dan Penggunaan Motor Listrik Suzuki di Indonesia

Pada peraturan telah jelas tertulis bahwa sepeda motor dilarang untuk membawa penumpang lebih dari satu, termasuk juga balita. Jika Anda melanggar peraturan tersebut dan terkena tilang, maka akan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak sebesar Rp250.000. Bahkan, Anda dapat dipidana kurungan paling lama yaitu 1 (satu) bulan.

Dalam peraturan tersebut terdapat pengecualian jika terdapat kereta di sampingnya. Namun, tentu saja meskipun dilengkapi dengan kereta, masih terdapat batas kapasitas. Oleh karena itu, daripada harus membayar denda ataupun menjalani pidana kurungan, sebaiknya Anda tidak melakukan hal ini.

Berboncengan tiga ataupun membawa muatan yang melebihi kapasitas keduanya sama-sama menimbulkan risiko bahaya karena sepeda motor memang didesain khusus dengan kapasitas yang terbatas pula. Motor boleh membonceng penumpang, tetapi hanya satu dan dapat membawa barang, tetapi dengan dimensi dan berat tertentu yang tidak melebihi kapasitas muat sepeda motor.

Peraturan-peraturan yang dibuat tersebut dilakukan pemerintah untuk menjaga agar pengendara sepeda motor dapat lebih aman dan nyaman saat mengemudi. Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya kejadian kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal.