Ketika membeli motor, biasanya pihak leasing akan mengurus pembuatan BPKB kendaraan tersebut. Setelah dokumen tersebut siap, sang pemilik kendaraan tinggal mengambilnya. Namun, jika ternyata tidak bisa mengambil sendiri, pemilik kendaraan perlu membuat surat kuasa pengambilan BPKB motor.
Situasi seperti ini bisa saja terjadi pada Anda. Untuk itu, tidak ada salahnya Anda mengetahui cara membuat surat kuasa untuk mengambil BPKB motor dalam tulisan ini. Selain itu, Anda juga bisa membaca informasi penting lain seputar BPKB.
Fungsi dan Isi BPKB
Sebelum membahas lebih jauh tentang surat kuasa pengambilan BPKB motor, ada baiknya Anda mengetahui lebih dahulu fungsi dan apa saja yang tercantum dalam BPKB. Apalagi jika Anda baru pertama kali membeli kendaraan, informasi tentang BPKB wajib diketahui.
Sesuai namanya, BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan dokumen yang menyatakan kepemilikan sebuah kendaraan secara sah. Berdasarkan laman resmi POLRI, BPKB memiliki beberapa fungsi, yaitu:
- Sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor yang wajib dimiliki semua jenis kendaraan yang sudah terdaftar dan memiliki STNK, baik yang masih bisa dioperasikan maupun yang sudah rusak.
- Merupakan sejenis Certificate of Ownership, tetapi lebih sempurna, dan menjadi dokumen penting bagi pemiliknya.
- Meningkatkan layanan publik dari pemerintah, sekaligus menjadi cara untuk mengawai pemasukan keuangan negara nonpajak dan kepemilikan kendaraan bermotor.
- Bisa menjadi jaminan atau tanggungan dalam transaksi pinjam-meminjam.
Adapun isi dalam BPKP terdiri dari data identifikasi kendaraan bermotor yang bersangkutan. Data tersebut terdiri dari nomor polisi, merek dan tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, nomor rangka, negara asal kendaraan, cara impor, nama perusahaan penjual/dealer, dan nama pemilik kendaraan.
Selain itu, jika kendaraan tersebut mengalami pergantian pemilik, di dalam BPKB juga akan tertera data mutasinya. Begitu juga jika kendaraan mengalami perubahan nomor polisi atau kendaraan sudah dimodifikasi.
Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor
Sebetulnya cara membuat surat kuasa untuk mengambil BPKB motor ini tidak sulit. Meski demikian, karena surat ini sangat penting, pembuatannya harus benar-benar diperhatikan. Anda harus tahu apa saja informasi yang harus dicantumkan di dalam surat tersebut.
Dalam sebuah surat kuasa pengambilan BPKB, ada minimal tiga poin penting yang wajib tertulis di dalamnya, yaitu informasi mengenai si pemberi kuasa, informasi pihak yang menerima kuasa, dan informasi tentang kendaraan itu sendiri.
- Informasi pemberi kuasa: yaitu identitas si pemilik kendaraan yang akan memberikan kuasa kepada seseorang untuk mengambil BPKB motor. Informasi ini setidaknya terdiri dari nama, NIK, dan alamat jelas.
- Informasi penerima kuasa: yaitu orang yang menerima kepercayaan dari pemilik kendaraan untuk mengambil BPKB. Seperti pemberi kuasa, informasi penerima kuasa juga setidaknya terdiri dari nama, NIK, dan alamat rumah yang jelas.
- Informasi seputar kendaraan: meliputi jenis kendaraan, nomor kendaraan, warna kendaraan, dan nomor mesin.
Setelah ketiga informasi di atas tercantum seluruhnya di dalam surat kuasa pengambilan BPKB motor, ada satu hal lagi yang perlu Anda lakukan, yaitu membubuhkan tanda tangan pemberi dan penerima kuasa di atas materai. Untuk lebih jelasnya, berikut contohnya.
SURAT KUASA PENGAMBILAN BPKB MOTOR
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : NIK : Pekerjaan : Alamat : memberikan kuasa penuh kepada: Nama : NIK : Pekerjaan : Alamat :
untuk mengambil BPKB motor dengan rincian sebagai berikut:
Jenis Kendaraan : Nomor Kendaraan : Warna Kendaraan : Nomor Mesin : Nomor Rangka :
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
(Tanggal, bulan, tahun) Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
(Tanda tangan) (Tanda tangan) Nama Jelas Nama Jelas |
Setelah membaca ulasan ini, Anda tahu bahwa ternyata membuat surat kuasa pengambilan BPKB motor tidaklah sulit. Yang terpenting adalah Anda memberikan kuasa kepada orang yang bisa dipercaya.