Pada umumnya, BPKB memang diberikan langsung setelah Anda melakukan transaksi pembelian motor. Namun, bukan tidak mungkin karena suatu hal, Anda berhalangan untuk menerima dokumen tersebut. Jika ingin mewakilkannya kepada orang lain, Anda harus membuat surat kuasa pengambilan BPKB motor.
Surat kuasa ini diperlukan karena menjadi syarat sah proses pemindahan kewenangan untuk mengambil BPKB. Karena merupakan dokumen resmi dan memiliki kekuatan hukum pembuatan surat kuasa ini harus mengikuti aturan tertentu. Supaya Anda tidak bingung, berikut akan dijelaskan cara membuat dan contoh surat kuasa ini.
Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti legalitas atas kepemilikan sebuah unit kendaraan. Karena itu, setelah melakukan transaksi pembelian motor, dokumen tersebut wajib Anda miliki.
Dokumen BPKB sendiri berisi keterangan kepabeanan, pendaftaran polisi, catatan mengenai perubahan pemilik motor, catatan pejabat polisi lalu lintas, catatan pelunasan pajak, dan identifikasi motor.
Dikutip dari laman polri.go.id, BPKB memiliki beberapa fungsi, yaitu:
Sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
Sifat BPKB adalah sama seperti Certificate of Ownership (sertifikat kepemilikan) yang disempurnakan.
Meningkatkan daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor sehingga akan menyempurnakan pengawasan terhadap keuangan negara nonpajak.
Bisa menjadi tanggungan atau jaminan dalam transaksi pinjam-meminjam.
Karena itulah BPKB menjadi dokumen yang sangat penting dan harus dijaga agar tidak hilang. Ketika baru saja melakukan transaksi, Anda sebaiknya segera mengurus BPKB ini agar segera ada di tangan Anda. Jika berhalangan, Anda masih bisa menempuh cara lain yaitu dengan membuat surat kuasa.
Untuk membuat surat kuasa pengambilan BPKB motor, ada beberapa poin yang wajib tercantum di dalamnya. Berikut rinciannya.
Informasi Mengenai Pemberi Kuasa
Yang dimaksud pemberi kuasa adalah orang yang seharusnya memiliki hak atas BPKB tersebut dan melimpahkan kuasa kepada orang lain untuk mengambilnya. Jika Anda yang mewakilkan kepada orang lain, maka Anda-lah pihak pemberi kuasa tersebut. Infomasi yang harus dicantumkan terdiri dari nama, NIK, dan alamat.
Informasi Mengenai Penerima Kuasa
Kebalikan dari pemberi kuasa, penerima kuasa adalah orang yang diberi kuasa untuk mengambil BPKB milik si pemberi kuasa. Sama seperti pemberi kuasa, informasi yang dicantumkan dalam surat kuasa ini adalah nama, NIK, dan alamat.
Informasi Mengenai Kendaraan
Informasi tentang kendaraan yang dimaksud dalam surat kuasa tersebut terdiri dari jenis kendaraan, nomor kendaraan, nomor mesin, dan warna kendaraan.
Tanda Tangan Kedua Pihak
Pada bagian akhir surat kuasa, baik pihak pemberi kuasa maupun penerima kuasa harus membubuhkan tanda tangannya di atas materai. Inilah yang menjadi tanda bahwa surat kuasa tersebut memang asli dan berkekuatan hukum.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor
Setelah membaca poin-poin yang harus ada di dalam surat kuasa pengambilan BPKB kendaraan, apakah Anda sudah memiliki gambaran cara membuatnya? Jika belum, berikut contoh surat kuasa pengambilan BPKB untuk motor.
SURAT KUASA PENGAMBILAN BPKB
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIK :
Pekerjaan :
Alamat :
memberikan kuasa penuh kepada:
Nama :
NIK :
Pekerjaan :
Alamat :
untuk mengambil BPKB motor dengan rincian sebagai berikut:
Jenis Kendaraan :
Nomor Kendaraan :
Warna Kendaraan :
Nomor Mesin :
Nomor Rangka :
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
(Tanggal, bulan, tahun)
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
(Tanda tangan) (Tanda tangan)
Nama Jelas Nama Jelas
Selain mengetahui cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB motor, tentunya Anda juga harus tahu proses penerbitan dokumen ini. Biasanya, untuk mendapatkan BPKB, Anda akan dibantu oleh pihak dealer. Mengenai waktu pemrosesannya sendiri tergantung apakah kendaraan tersebut dirakit di dalam negeri atau kendaraan impor.
Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Kendaraan
STNK dan BPKB adalah komponen utama dalam dokumen kepemilikan suatu kendaraan. Kedua dokumen penting ini berisikan identitas kendaraan, legalitas, data pemilih sampai pajak kendaraan tersebut. Sehingga pada saat anda ingin membeli mobil. Dan dokumen tersebut wajib diperiksa sert di pastikan bahwa legal sesuai dengan mobil atau plat nomor kendaraan. Akan tetapi ternyata dokumen kepemilikan ini sering kali di salah gunakan oleh pihak tertentu. Hal ini perlu menjadi perhatian untuk calon konsumen, karena dokumen kepemilikan yang terbukti palsu ataupun tidak sah pasti menyalahi peraturan dan memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Untuk permudah anda dalam memeriksa keaslian STNK dan BPKB tersebut. Yuk simak selengkapnya dibawah ini!
Cek Keaslian STNK
Mengutip dari NTMCPolri, untuk mengetahui keaslian serta keabsahan dari STNK dapat dilihat dari beberapa variabel tampilan fisik seperti berikut:
Periksa pada bagian stiker hologram. Di sisi kanan atas STNK ada hologram halus. Periksa hologram ini dapat dilakukan seperti cara memeriksa hologram BPKB.
Periksa lubang-lubang tipis pada lembaran STNK. Perhatikan bagian sisi kanan lembaran STNK, apabila STNK itu asli akan ada lubang-lubang tipis membentuk tulisan STNK. Sedangkan pada STNK yang palsu tidak ada lubang-lubang tipis.
Periksa barcode pada STNK. Terdapat barcode di STNK yang apabila di scan akan muncul angka ataupun identitas pemilik kendaraan. Sedangkan STNK yang palsu barcode hanya sebuat hiasan saja yang tidak memiliki fungsi sehingga tidak bisa di scan.
Cek Keaslian BPKB
Secara umum penggantian BPKB bersamaan dengan perpanjangan plat nomor yaitu setiap 5 tahun sekali. Untuk BPKB sendiri anda dapat mengeceknya melalui beberapa langkah dibawah yakni:
- Perhatikan bagian sampul BPKB. Sampul BPKB yang asli dibuat dengan lebih mengkilap. Sedangkan pada BPKB yang palsu biasanya berwarna buram.
- Periksa warna hologram. Untuk BPKB yang asli terdapat hologram yang berwarna abu-abu dan tidak berubah warnanya ketika di terawang. Sedangkan BPKB yang palsu alan berubah menjadi warna kuning pada saat diterawang.
- Perhatikan nomor seri di bagian bawah hologram. Terdapat nomor seri yang tertulis pada bawah hologram, nomor tersebut di buuat bertujuan untuk membedakan domisili. Ada kode-kode yang menunjukkan asal Polda dokumen tersebut diterbitkan. Adapun data ini bersigat dan tidak dipublikasikan secara luas.
- Periksa identitas pemilik kendarran. Di BPKB yang palsu yang dirubah hanya data kendaraannya saja. Sedangkan data pemilik kendaraan tidak dirubah. Di bagian identitas kendaraan banyak yang dihapus lalu di print ulang dan ini biasanya sangat mudah terlihat.
- Periksa dan perhtaikan lambang Korlantas. Di lembar buku BPKB pada halaman 14v ada lambang Korlamtas yang apabila di sinari dengan cahaya ultraviolet akan terlihat. Selain itu, pada permukaan lembar buku BPKB tersebut juga akan terasa kasar jika di raba. Sedanhkan pada buku BPKB palsu lembar kertas akan terasa rata.
Cara Mengurus BPKB yang Hilang
-
Syarat-syarat yang perlu dibawa
Tak perlu panik apabila BPKB kendaraa anda mengalami kehilangan atau kerusakan dokumen keterangan penting tersebut. Siapkan beberapa syarat dokumen untuk dipakai dalam pengurusan BPKB yang baru.
Untuk melengkapi beberapa syarat dokumen ini memang cukup melelahkan. Anda juga perlu pergi ke kantor polisi untuk membuat suarat kehilangan BPKB dan sekaligus mengurus surat pernyataan BPKB yang hilang tadi. Pada kantor kepolisian, minta juga dokumen berita acara pemeriksaan singkt dari Bareskrim mengenai pengaduan kehilangan yang anda alami. Tak hanya itu, untuk membuat surat keterangan BPKB tidak dalam satatus jaminan ataupun agunan bank. Satu hal yang sedikit rumit ialah anda perlu membuat bukti pemasangan iklan kehilangan BPKB di media massa. Lalu siapkan STNK baik yang asli maupun yang fotocopyan dan catatan/ struk/ laporan notice mengenaai pajak yang berlaku. Selain dari beberapa dokumen yang telah di sebutkan, anda juga harus menyiapkan KTP dan SIM yang masih berlaku (jangan lupa untuk membawa yang asli dan lembaran fotocopyannya juga).
-
Langkah-langkah mengurus BPKB yang hilang
Setelah membawa seluruh dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya, kini saatnya anda pergi ke kantor Samsat untuk mengurus BPKB yang hilang tadi. Setelah berada di kantor Samsat terdekat, lakukanlah beberapa berikut ini supaya anda tidak salah langkah ketika pengurusannya walaupun ada pemandunya.
Pertama, lakukan pengisian formulir permohonan BPKB ayng sudah di sediakan. Jika sudah mengisi dengan lengkap, kendaraan anda akan dilakukan pengecekan fisik oleh pihak Samsat. Hal ini berguna untuk menyesuaikan dengan pengisian formulir yang berisi data terkait kendaraan.
Kedua, serahkan semua dokumen persyaratan yang telah anda siapkan di loket BPKB Samsat. Apabila nama anda sudah di panggil, selanjutnya anda akan di arahkan untuk melakukan pembayaran ke loket Bank serta pembayaran ini dipakai untuk mengurus surat BPKB baru.
Ketiga, jika sudah, tunggu hingga semua proses penginputan data selesai. Dokumen beru akan siap sekitar satu minggu dan ditumpuk pada loket awal yakni loket pembuatan BPKB atau ketika anda menyerahkan dokumen syarat sebelumnya. Bila sudah, nantinya anda akan dihubungi pihak Samsat serta syarat BPKB baru anda sudah dapat di ambil.
-
Mengurus STNK Hilang atau Rusak
Setelah mengetahui bagaimana syarat maupun cara pengurusan BPKB yang hilang, lantas bagaiaman jika STNK yang hilang atau rusak? Mengutip situs resmi Divisi Humas Mabbes POLRI untuk mengurus STNK yang hilang terdapat beberapa dokumen pendukung yang harus di siapkan.
Pertama, anda perlu membuat Surat Keterangan Kehilangan STNK di kantor polisi terdekat. Persyaratan dokumen lainnya adalah KTP (Kartu Tanda Penduduk) baik asli maupun fotocopyannya, fotocopy STNK yang hilang jika tersedia, serta SIM baik yang asli maupun yang fotocopyannya. Anda juga perlu memberikan dokumen BPKB yang asli maupun yang fotocopy sebagai pendukung. Apabila telah dilengkapi semuanya, anda dapat pergi ke kantor Samsat setempat untuk mengurusnya. Nantinya, di lokasi pengurusan, ambil formulir pendaftaran lalu akan segera dilakukan pengecekan fisik kendaraan. Setelah itu anda dapat mengurus surat kehilangan dari pihak Samsat atau pemblokiran.
Selanjutnya anda dapat mengurus pembuatan STNL baru serta memabyar jumlah pajak kendaraan bermotor. Setelah melakukan pembayaran, STNK akan disahkan dalam jangka waktu kurang lebih seminggu dan anda dapat mengambil dokumen STNK beru tersebut bersamaan dengan SKPD.