Pemerintah melalui Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyiapkan anggaran untuk bantuan sosial (bansos) langsung tunai melalui Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2021. Bantuan ini juga bisa didapatkan oleh ibu hamil dan anak sekolah yang memenuhi persyaratan.
Sasaran bansos PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun. Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA/MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Untuk mengetahui seperti apa kriteria penerimanya, berapa besaran skema bantuannya, berapa kali pencairannya, dan apa saja kewajiban yang harus dipenuhi oleh para penerimanya, simak dalam infografis berikut yuk ;
View this post on Instagram
Penyaluran bansos PKH terbagi dalam empat kali penyaluran dalam setahun, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan itu nantinya akan disalurkan langsung kepada penerma melalui bank-bank yang terkumpul dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Berikut rinciannya:
– Ibu hamil dan anak usia dini: Rp 3 juta per 1 tahun
– Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun): Rp 2,4 juta per 1 tahun
– Siswa SD/sederajat: Rp 900 ribu per 1 tahun
– Siswa SMP/sederajat: Rp 1,5 juta per 1 tahun
– Siswa SMA/sederajat: Rp 2 juta per 1 tahun
Adapun syarat mendapatkan bansos ibu hamil, anak sekolah hingga bansos lansia langsung tunai PKH adalah sebagai berikut:
1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu
Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH. PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan 6 tahun.
2. Komponen pendidikan
Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan. Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria bansos anak sekolah adalah SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
KPM yang memiliki komponen kesejahteraan social berkewajiban memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun, dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat.