Dengan alasan agar motor tampil beda, sebagian orang memilih untuk memodifikasi motornya. Sebetulnya, hal ini boleh saja dilakukan. Namun, perlu diingat bahwa Anda tidak bisa memodifikasi motor sembarangan karena ada undang-undang yang mengaturnya. Jika melanggar, Anda harus siap kena tilang dan harus membayar denda.
Peraturan Mengenai Modifikasi Motor
Karena bisa membahayakan keselamatan, pemerintah perlu mengatur hal ini. Secara umum, peraturan tentang modifikasi motor tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(LLAJ) Pasal 285 Ayat 1 yang berbunyi:
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.
Selain itu, di dalam Pasal 277 dinyatakan bahwa setiap orang yang memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe juga dikenai sanksi berupa kurungan paling lama 1 tahun denda maksimal sebesar Rp24 juta.
Tips Aman Memodifikasi Motor sesuai Aturan
Berdasarkan peraturan tersebut di atas, maka tips yang aman untuk melakukan modifikasi adalah dengan menghindari hal-hal yang dilarang di dalam peraturan tersebut. Apa saja yang tidak boleh Anda lakukan? Berikut penjelasannya.
-
Rangka Motor
Pada rangka motor, terdapat nomor seri yang dibutuhkan untuk keperluan administrasi. Itu sebabnya, Anda tidak diizinkan untuk melakukan pengubahan pada rangka motor. Selain itu, mengubah rangka motor semaunya juga bisa sangat berbahaya, bahkan bisa berakibat fatal.
-
Dimensi Motor
Ketika dibuat, dimensi motor sudah dirancang sedemikian sehingga motor layak dikendarai sehingga jika diubah bisa membahayakan. Jadi, panjang, lebar, maupun volume sepeda motor harus sesuai dengan keterangan yang tertera di surat BPKB dan STNK. Jika hendak memodifikasi, Anda harus mengikuti uji kelayakan.
-
Warna Motor
Warna motor termasuk dalam identitas wujud motor yang tercantum di dalam STNK dan BPKB sehingga tidak boleh diubah. Jika ingin memodifikasi, Anda bisa menempelkan stiker, asalkan warna identitas motor masih dominan. Jika benar-benar ingin menggantinya, Anda bisa mengurusnya di kantor samsat terdekat dengan membawa KTP, STNK, dan BPKB motor asli sebelum warnanya diganti.
-
Pelat Nomor
Tampilan yang beda juga bisa didapatkan dengan memodifikasi pelat nomor. Namun, ingat, Anda hanya boleh menambahkan lampu atau merapikan huruf/angka, tetapi tidak boleh mengubah bentuk, ukuran, bahan, warna, cara pemasangan, dan cap kepolisian.
-
Knalpot
Banyak pemilik sepeda motor yang knalpot dengan knalpot racing agar motor bisa menghasilkan suara yang meraung-raung keras, menyerupai motor balap. Hal itu tentu sangat mengganggu sehingga hal ini pun dilarang.
Ambang batas kebisingan ini diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor. Untuk motor dengan kapasitas 75 cc, ambang batas kebisingan yang diperbolehkan adalah maksimal 83 dB dan untuk jenis 175 cc, maksimal kebisingannya adalah 80 dB.
-
Klakson
Anda juga dilarang mengubah suara klakson yang dapat menyebabkan kebisingan yang melebihi ambang batas karena bisa mengganggu konsentrasi pengemudi lain. Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 15 Tahun 2012 Pasal39 dan 69, suara klakson harus berada pada kisaran 83 dB hingga 118 dB.
-
Spion dan Lampu Sein
Kedua benda ini sangat penting untuk menunjang keamanan pengendara sendiri, sekaligus keselamatan orang/pengendara lain. Oleh karena itu, pemilik sepeda motor dilarang keras untuk melepas spion dan lampu sein hanya demi tampilan motor yang berbeda.
-
Kapasitas Mesin
Mengubah kapasitas mesin kerap dilakukan dengan tujuan agar sepeda motor bisa dipacu lebih kencang. Padahal, sepeda motor yang Anda miliki dirancang untuk digunakan di jalan umum, bukan di sirkuit balap. Karena itu, mengubah kapasitas mesin juga tidak diizinkan.
-
Lampu
Memiliki lampu dengan daya pancar lebih tinggi mungkin menjadi kebanggaan para biker. Padahal, ini juga merupakan hal yang dilarang untuk dilakukan karena dapat membahayakan pengendara lain.