Tilang Elektronik

Hati-hati Kena Tilang Elektronik, Jangan Lakukan 5 Hal Ini

Mematuhi segala peraturan lalu lintas adalah kewajiban. Semua itu demi keselamatan, baik diri sendiri maupun orang lain. Jangan sampai melanggar peraturan jika Anda tidak ingin terkena tilang digital ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau sistem tilang elektronik.

Sistem Kerja Tilang Elektronik

Tilang ini memanfaatkan kamera canggih yang dipasang di titik-titik tertentu. Kamera tersebut memiliki kemampuan mengenali beragam jenis pelanggaran. Menggunakan sistem komputerisasi, maka polisi lalu lintas tidak perlu berada di titik yang telah terpasangi kamera untuk mengambil tindakan pelanggaran.

Jika pelanggaran itu terbukti benar, petugas akan mengecek identitas kendaraan. Bila sudah cocok, tiga hari setelah terkonfirmasi melanggar, pengendara akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirim ke alamat rumah. Surat tersebut dilengkapi foto bukti pelanggaran yang telah tertangkap kamera.

Tenang saja, ketika surat tersebut datang atau ketika petugas tengah mengkonfirmasi mengenai tilang elektronik tersebut, Anda bisa menyangkalnya bila merasa tidak melakukan pelanggaran.

Setelah surat konfirmasi sampai ke rumah, segera dijawab, ya. Karena kalau sampai dalam lima hari tidak ada konfirmasi, STNK bisa diblokir. Semakin ribet lagi.

Denda akan diberikan jika terbukti melanggar. Anda bisa membayar melalui bank yang telah ditentukan, kemudian berikan bukti pembayaran ke kantor polisi terdekat. Kelebihan tilang elektronik ini adalah tidak diperlukannya melewati sidang.

Viral :   Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet, Syarat & Biayanya

Apabila merasa tidak bersalah, pembelaan juga bisa Anda lakukan dalam waktu tujuh hari setelah surat tilang diterima.

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Terjadi

Jika Anda tidak ingin terkena tilang bersistem elektronik, maka hindari melakukan 5 hal di bawah ini. Simak, ya!

  1. Mengoperasikan Ponsel

Mengemudikan kendaraan diperlukan untuk tetap fokus dan menjaga konsentrasi pada keadaan jalanan, baik pengendara motor maupun mobil. Untuk menjaga fokus dan konsentrasi, sebaiknya kegiatan berkendara tidak diselingi kegiatan apapun yang membuat fokus terbagi, seperti mengoperasikan ponsel saat berkendara.

Saking seringnya dijumpai pengendara nakal yang menggunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran penggunaan ponsel pun telah diatur pada Pasal 283 UU LLAJ.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mana mengganggu konsentrasi di jalan, maka akan terkena pidana kurungan paling lama selama tiga bulan atau denda sebesar Rp750.000.

  1. Tidak Mengenakan Helm

Helm merupakan perangkat keselamatan yang melindungi pengendara motor dari kemungkinan terburuk yang bisa saja terjadi di jalan. Mengenakan helm saat berkendara adalah wajib. Bukan hanya pengendara, penumpang yang membonceng pun wajib menggunakan juga. Jangan lupa, helm harus sesuai SNI, ya.

Aturan wajib mengenakan helm telah tercantum dalam Pasal 290. Bila Anda melanggar dan tertangkap kamera ETLE, siap-siap saja untuk tinggal di balik jeruji besi dalam waktu paling lama satu bulan, atau membayar denda sebesar Rp250.000.

  1. Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman

Pengendara maupun penumpang mobil tidak mengenakan sabuk pengaman, padahal hal tersebut adalah wajib untuk dilakukan.

Viral :   Cara Mudah agar Sepeda Motor Aman dari Pencurian

Bila Anda kedapatan melanggar dan tertangkap kamera pengawas ETLE, sanki yang ditimpakan adalah berupa kurungan selama satu bulan atau membayar denda maksimal Rp250.000

  1. Melanggar Rambu dan Marka Jalan

Rambu dan marka jalan telah dibuat sedemikian rupa agar semua pengguna jalan selamat serta nyaman dalam melakukan perjalanan.

Bila pengguna jalan tertangkap kamera pengawas ETLE tengah melanggar rambu maupun marka jalan, sesuai UU LLAJ Pasal 287 Ayat 1, pengendara motor maupun mobil akan dikenai sanki berupa kurungan sampai dengan dua bulan atau denda hingga Rp500.000.

  1. Menggunakan Plat Nomor Palsu

Setiap motor resmi pasti memiiki TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Plat motor yang tersemat pada motor pun harus sesuai dengan dokumen, seperti STNK dan BPKP.

Jika kedapatan menggunakan plat motor yang tidak asli, baik ketika megendarai motor maupun mobil, sesuai dengan Pasal 280, bisa dijatuhi hukuman penjara selama paling lama dua bulan atau denda sampai dengan Rp500.000.

Itulah skema tilang elektronik beserta jenis pelanggaran yang sering terjadi dan besaran denda / hukumannya. Semoga bermanfaat!