Memasang lampu strobo pada mobil memang ada aturannya. Jika kamu melakukannya tanpa pertimbangan dan melihat aturan, bisa jadi akan mendapatkan denda atau sanksi. Tidak sedikit pengendara kendaraan roda empat harus berurusan dengan pihak berwajib karena ketahuan menggunakan lampu ini tanpa alas an jelas.
Akhirnya, pengguna harus membayar tilang dalam jumlah tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada umumnya, penggunaan lampu tersebut memang tidak diperkenankan untuk kendaraan pribadi. Namun, hanya mobil tertentu saja lah yang berhak menggunakan lampu berwarna saja.
Aturan Penggunaan Lampu Strobo Pada Kendaraan
Pemakaian sirine berwarna-warni akan menarik perhatian bagi pengendara lain di sekitarnya. Maka, memang tidak diperkenankan keperluan-keperluan pribadi menggunakan jenis aksesoris tersebut. Ada berbagai peraturan mengatur siapa saja yang berhak untuk menggunakannya.
Dalam hal tersebut, penggunaan aksesoris ini bahkan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut termaktub dalam UU RI pada nomor 22 tahun 2009, tepatnya pada pasal 59. Dalam peraturan perundangan tersebut mengatakan bahwa mobil bisa pakai aksesoris lampu strobo . Namun, aturannya adalah untuk keperluan tertentu saja.
Bentuk aksesoris dimaksud juga sudah diatur sebaik mungkin. Warnanya juga tidak sembarangan, hanya merah, biru, dan kuning saja. Bagi pengguna lampu dengan berwarna merah serta biru disertai dengan perlengkapan sirine menunjukkan bahwa kendaraan tersebut memang memiliki fungsi mendapatkan hak utama selama berada di jalan raya.
Sedangkan untuk kendaraan dengan aksesoris berwarna kuning, ini memberikan fungsi sebagai pemberi peringatan pada pengguna jalan di sekitarnya. Bahkan, untuk jenis-jenis warna dan penggunaannya dengan menggunakan sirine juga sudah diatur dengan jelas.
Ketika aksesoris yang dipasang lengkap dengan sirine dan berwarna biru, itu dikhususkan bagi petugas Polri. Sedangkan untuk kendaraan bersirine dilengkapi dengan lampu warna merah, ini untuk ambulans, mobil jenazah, pengawalan TNI, kendaraan tahanan, kendaraan rescue, dan kendaraan pemadam kebakaran.
Terakhir, untuk mobil dengan aksesoris warna lampu kuning tanpa dilengkapi dengan sirine, maka jenis mobil ini digunakan untuk patrol pada jalanan tol, mobil pengangkut derek, kendaraan perawatan fasilitas umum, hingga mobil khusus angkutan barang-barang tertentu dan telah memiliki ijin.
Sejauh ini, penggunaan lampu hingga sirine juga telah diatur dengan sebaik mungkin. Jadi, pengendara kendaraan khusus tersebut tidak dapat sembarangan untuk menyalakan sirine maupun lampu dari kendaraan. Semuanya sudah diatur dengan sejelas-jelasnya.
Nekat Gunakan Lampu Strobo , Apa Dendanya?
Sudah jelas bukan? Jadi, tidak semua orang memang bisa menggunakan jenis aksesoris tersebut. Beberapa kendaraan saja yang diperbolehkan untuk menggunakannya. Maka seharusnya, siapapun yang memiliki mobil pribadi tidak memasang jenis lampu ini. Hal ini sebagai salah satu kewajiban dalam mentaati peraturan yang berlaku.
Namun, ada juga pemilik kendaraan pribadi yang terkadang nekat untuk menghidupkan sirine maupun lampu di jalanan. Padahal, jalanan tersebut terbilang tidak terlalu padat. Hal ini bisa dikatakan sebagai perbuatan iseng atau ingin menarik perhatian. Tentu saja pengendara lain di sekitarnya akan merasa terganggu.
Jika hal tersebut dilakukan, maka denda karena penggunaan lampu strobo bisa jadi didapatkan. Denda yang didapatkan bisa jadi bukan berupa teguran saja, namun pengguna juga harus membayar denda kurang lebih 250 ribu rupiah. Aksesoris sorot dan strobe dengan intensitas cahaya tinggi memang cukup mengganggu pengendara lainnya.
Penambahan aksesoris pada kendaraan roda empat memang membuat mobil Nampak lebih menarik. Namun, aksesoris tersebut rupanya akan mengganggu penglihatan bagi pengendara lain yang berada di lawan arah. Penambahan lampu tersebut dianggap illegal karena bisa mengganggu factor keselamatan bagi pengguna maupun pengendara jalan lainnya.
Sosialisasi sebenarnya sudah banyak dilakukan oleh pihak berwajib. Namun demikian,masih banyak orang yang belum memahami apa fungsi dari lampu ini sebenarnya. Untuk fungsi dan siapa saja yang berhak menggunakannya sudah dijelaskan dengan lengkap di atas. Maka ketika kamu sudah tahu hal tersebut, hindari untuk melanggarnya
Pelanggaran hanya akan menyebabkan kerugian pada diri sendiri. Sedangkan ketika kamu menggunakannya tanpa pertimbangan dan aturan, orang lain atau pengendara lain bisa mendapatkan celaka karenanya.
Lampu jenis ini memang banyak sekali dijual di ragam toko aksesoris untuk kendaraan roda empat maupun roda dua. Namun akan lebih baik untuk menggunakan lampu legal sesuai dengan perundang-undangan. Hindari menggunakan lampu strobo karena bisa menyebabkan kerugian bagi banyak orang.