Cara blokir stnk mobil tanpa datang ke kantor Samsat bisa anda lakukan via online. Pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau lapor jual kendaraan harus anda lakukan setelah melego kendaraan. Dengan adanya pemblokiran STNK, maka anda sebagai pemilik kendaraan akan terhindar dari pajak progresif pada saat membeli kendaraan baru. Lapor jual kendaraan bisa dilakukan di kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap) di masing-masing daerah. Adapun untuk lapor jual kendaraan atau blokir STNK kendaraan bermotor terdapat beberapa syarat yang perlu anda lengkapi seperti:
Persyaratan
- Fotocopy KTP
- Surat Kuasa bermaterai & terlampir fotocopy (bila dikuasakan)
- Fotocpy surat alat penyerahan & bukti bayar
- Fotocopy BPKB/STNK
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan yang bisa anda dapatkan di bapenda.jakarta.id
Bagi anda pemiliki kendaraan yang mungkin tak sempat untuk datang ke kantor Samsat / ingin cara yang lebih praktis, anda bisa melakukan lapor jual kendaraan bermotor atau blokir STNK mobil secara online. Bapenda DKI Jakarta (Humas Badan Pendapatan Daerah, Herlina Ayu mengatakan bahwan dalam melakukan pemblokiran STNK kendaraan, pemilik kendaraan yang lama dapat melakukannya secara online / daring.
”Jika nanti dibukanya website pakal online Jakarta, kemudian selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan NIK (Nomor Induk Kendaraan) yang langsung sinkron dengan data kendaraannya” kata Herlina. Karena sistem sudah. Terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakuakan registrasi Nomor Induk Kendaraan (NIK) maka data kepemilikan kendaraan akan muncul. Selain itu, pemilik kendaraan juga wajib memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual ini.
Cara Blokir STNK Mobil Online
Langkah yang perlu anda lakukan ketika melakukan blokir STNK online yakni:
- Kunjungi website pajak online.jakarta.go.id
- Pilih opsi PKB
- Pilih Jenis layanan blokir kendaraan, lalu klik pilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
- Selanjutnya upload persyaratan seperti dokumen identitas diri (KTP), KK (Kartu Keluarga), surat kuasa, bukti bayar, fotocopy STNK / BPKB jik ada. Lalu klik ‘kirim’.
Jika sudah, status pemblokiran yang anda lakukan tadi akan muncul dilayar ponsel anda melalui email atau terlihat langsung dilayar PKB. Selain itu, anda juga bisa mengecek ulang lewat situs atau secara langsung datang ke kantor Samsat di daerah anda tinggal.
pemblokiran STNK kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor perlu dilakukan karena ini sangat penting untuk mencegah kendaraan di salah gunakan oleh pemilik barunya. Eling Hartono, selaku Kepala Samsat Jakarta Pusat mengatakan bahwa misalnya seseorang menjual mobil miliknya kemudian ternyata tidak dilaporkan pemblokiran STNK mobil tersebut. Nah pada saat pihak kantor pajak mengirim surat penagihan pajak, maka otomatis akan dikirim ke alamat pemilik yang lama karena masih terdaftar seperti itu. Sayangnya karena berbagai alasan para pemilik kendaraan ini pemblokiran STNK kendaraan bermotor ini jarang sekali dilakukan. Padahal, selain dengan cara Blokir STNK Mobil yang harus datang ke kantor Samsat kini sudah bisa dilakukan secara online.