Cara balik nama BPKB mobil biasanya dilakukan apabila nama yang tertera pada STNK dan BPKB kendaraan tidak sesuai dengan pemiliknya. Akan tetapi, hingga kini masih banyak para pemiliki kendaraan yang tidak amu mengurus prosesnya dengan alasan malas ataupun tidak tahu cara balik nama kendaraan. Padahal balik nama BPKB mobil terbilang mudah. Anda dapat melakukannya sendiri tanpa harus membayar biaya calo. Lalu bagaimana cara balik nama BPKB kendaraan? Yuk simak ulasan. Ini hingga tuntas!
Cara Balik Nama BPKB Mobil
-
Siapkan dokumen yang diperlukan
Sebelum melakukan balik nama kendaraan, anda wajib mempersiapkan dokumen persyaratannya terlebih dahulu yaitu; BPKB, KTP, serta surat pembelian. Seluruh dokumen tersebut harus tersedia dalam bentuk fotocopy, sementara untuk surat pembelian harus disertai materai Rp 6000.
-
Datang ke Samsat
Cara Balik Nama BPKB Mobil Selanjutnya setelah dokumen sudah disiapkan, selanjutnya anda tinggal datang ke Samsat sesuai dengan alamat yang tertera di BPKB, sebab hanya Samsat penerbit BPKB lah yang bisa melayani proses balik nama mobil atau kendaraan anda. Di kantor Samsat anda langsung menuju loket mutasi dan menyerahkan dokumen-dokumen yang telah anda siapkan tadi untuk dilegalisir oleh petugas. Jika sudah petugas akan mengarahkan anda ke tahap selanjutnya.
-
Pemeriksaan kondisi fisik mobil
Proses pemeriksaan kondisi fisik mobil akan dilakukan oleh petugas Samsat. Pada tahap ini, petugas akan menggesek nomor rangka serta mesin yang ada di kendaraan anda. Hal inilah yang sering kali jadi tantangan karena prosesnya yang cukup lama dan membuat antrian panjang.
-
Isi formulir di Loket
Syarat yang harus anda lakukan untuk balik nama mobil berikutnya ialah mengisi formulir. Anda tinggal memberikan hasil pemeriksaan fisik mobil dan meminta formulir di loket. Formulir inilah yang nantinya untuk mutasi / balik nama mobil. Jika anda sudah selelsai mengisi formulir dengan benar maka serahkan kepada petugas Samsat untuk dilegalisir. Lalu petugas akan memberi tanda terima kepada anda sebagai bukti pengajuan balik nama mobil.
-
Pengambilan berkas
Cara Balik Nama BPKB Mobil di tahap terakhir adalah mengambil berkas anda dengan menunggu kisaran waktu satu minggu di kantor Samsat tempat anda mengajukan balik nama kendaraan kemarin. Kami sarankan dalam pengambilan berkas ini anda lakukan sendiri untuk mematikan dokumen anda aman.
Itulah tadi langakh yang bisa anda lakukan untuk Balik Nama BPKB kendaraan khususnya Mobil. Anda juga tak perlu khawatir tentang biaya, karena biaya balik nama mobil cukup terjangkau yakni sekitar Rp 925.000. Semoga informasi ini bermanfaat 🙂