Bagaimana Cara Menebus Mobil Yang Ditarik Leasing? Atau sepeda motor yang ditarik leasing? Tentu anda bertanya – tanya bukan. Ada beberapa tahapan yang dapat anda upayakan untuk mentambil kembali kendaraan kesayangan anda. Sebelumnya kita akan pahami dahulu apa sebenarnya leasing itu.
Leasing sendiri merupakan kegiatan pembiayaan yang berupa penyediaan barang modal, baik sewa guna usaha dengan finance lease (hak opsi) ataupun sewa guna usaha tanpa operating lease (tanpa hak opsi). Membayar cicilan tepat waktu adalah salah satu cara utama untuk menghindari kendaraan ditarik leasing. Jika anda terlambat melakukan pembayaran atau tidak mampu membayar cicilan dengan kesepakatan pihak leasing, maka dengan berat hati kendaraan anda akan ditarik. Dan anda juga akan kehilangan DP serta angsuran yang telah anda bayarkan selama ini. Akan tetapi, ada beberapa hal yang bisa anda usahakan serta Cara Menebus kendaraan yang ditarik Leasing.
Saat kendaraan ditarik Leasing, lakukan ini!
Bila anda mengalami masalah ini yaitu penarikan kendaraan oleh pihal leasing. Yang pertama kali, anda jangan panik. Karena ada beberapa hal yang harus anda lakukan sebalum mengetahui Cara Menebus Mobil Yang Ditarik Leasing. Ketika pihak leasing / debt collector datang untuk menarik kendaraan anda, maka lakukan ini:
-
Minta surat penarikan mobil
Debt collector pasti akan membawa surat perintah penarikan kendaraan dari perusahaannya. Dari sini, pastikan anda teliti betul bahwa apakah kendaraan yang dimaksud ini adalah kendaraan anda. Hal ini juga dapat membantu anda agar terhindar dari penipuan oleh oknum -oknum yang mengaku dirinya debt collector dari perusahaan leasing.
-
Tanyakan mengenai sertifikat Fidusa
Sertifikat Fidusa sendiri adalah sertifikat yang dipakai untuk menjadikan objek yang anda miliki sebagai jaminan hutang. Maka selain surat penarikan kendaraan, anda juga harus menanyakan terkait sertifikat ini. Sertifikat Fidusa ini juga diperlukan nantinya jika anda ingin menebus kendaraan anda kembali.
-
Minta rincian history Payment mobil
Selanjutnya minta riwayat payment anda, sebagai bukti berapa lama anda menunggak sehingga leasing memutuskan untuk menarik kendaraan anda. History payment juga harus anda minta meskipun sudah merasa tekah membayar tetapi tim leasing / debt collector tetap datang.
-
Harus anda BAPK (Berita Acara Penyerahan Kendaraan)
Langkah terakhir yang perlu anda lakukan ialah, pastikan debt collector membawa dokumen BAPK (Berita Acara Penyerahan Kendaraan) yang ditanda tangani oleh perusahaan & pengguna jada kredit. Jika ternyata tidak ada dokumen BAPK, maka jangan serahkan kendaraan anda dan lebih baik datangi sendiri kantor leasing atau mengajak debt collector tadi ke kantor polisi.
Cara Menebus Mobil Yang Ditarik Leasing
-
Kunjungi kantor leasing segera
Cara Menebus Mobil Yang Ditarik Leasing yang pertama ialah datangi kantor leasing tersebut. Bila pihak leasing melakukan penarikan kendaraan anda dengan legal, maka pihak leasing akan menawarkan kepada anda untuk melunasi pembayaran atau tidak dan disinilah proses negosiasi dimuali. Biasanya pihak kantor leasing akan memberikan penjelasan terkait detail yang harus anda bayar serta kredit bulanan yang perlu anda lunasi. Setelah hasil negosiasi telah sepakat, anda bisa mendatangi kantor leasing untuk mengambil kembali kendaraan anda yang ditarik pihak leasing sebelumnya.
-
Minta keringanan waktu
Selanjutnya bila anda mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 30 hari, maka pihak leasing dapt melakukan pemutusan kontrak dan penarikan kendaraan anda. Namun sebelumnya, umumnya pihak leasing akan melakukan konfirmasi ulang kepada nasabah. Sehingga meskipun memang telah terlambat jauh hari, anda tetap bisa meminta keringanan waktu dengan syarat anda harus membayar cicilan bulanaan yang mengalami keterlambatan serta melunasi denda keterlambatannya. Dan pastikan anda tidak mengulangi keterlambatan ini kedua kalinya, karena jika itu terjadi maka pihak leasing akan memblacklist nama anda.
-
Berikan BPKB untuk jaminan
Terakhir, untuk mengupayakan penebusan Mobil Yang Ditarik Leasing, anda bisa memberikan BPKB sebagai jaminan jika anda mengajukan keringanan waktu pemabayaran. Sebab BPKB (Buku Pemiliki Kendaraan Bermotor) merupakan bukti sah terhadap kempemilikan kendaraan yang sah. Umumnya surat BPKB ini akan diberikan oelh kantor leasing setelah kendaraan dinyatakan LUNAS. Nah, bagi pelaku kredit yang telah berada di H-1 bulan terakhir pembayaran, maka mereka dapat menjaminkan BPKB merekan untuk mendapatkan dana pinajaman.
Itulah tadi informasi terkait Cara Menebus Mobil Yang Ditarik Leasing yang bisa anda lakukan. Semoga artikel ini membantu ya dan kendaraan anda bisa diambil kembali. Selamat mencoba 🙂