Diskon Pajak Mobil Berlaku, Berikut Skemanya

Pemerintah telah resmi merilis peraturan tentang diskon pajak mobil baru. Penerbitan peraturan terkait potongan biaya pajak tersebut terdaftar dengan Permen Keuangan No. 20/PMK.010/2021 mengenai PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah).

Lantas mobil seperti apa yang akan mendapat kesempatan gratis pajak? Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak ulasan berikut.

Kategori Kendaraan Diskon Pajak Mobil Baru 2021

Dalam peraturan tersebut tertulis ada dua kategori kendaraan yang bisa menerima potongan biaya pajak mobil baru, yakni kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan sistem bahan bakar diesel atau semi diesel dengan kapasitas silinder maksimum 1500 cc.

Yang kedua adalah kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan sistem bahan bakar diesel atau semi diesel, memiliki satu garden penggerak dengan kapasitas silinder maksimum 1500 cc, yang dapat mengangkut kurang dari 10 penumpang, termasuk pengemudi.

Dilanjutkan pada pasal 5, terdapat tiga skema dalam pemberian diskon pajak tersebut. Pertama, PPnBM mobil baru berhak menerika diskon sampai dengan 100% dengan rincian:

  • 100% (seratus persen) dari PPnBM untuk masa piutang pajak di bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Mei 2021.
  • 50% (lima puluh persen) dari PPnBM untuk masa piutang pajak di bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021.
  • 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM masa piutang pajak untuk bulan September sampai dengan bulan Desember 2021.
Viral :   Sebelum Beli, Ketahui Tips Memilih Kaca Film Vkool

Anda bisa mendapatkan potongan biaya pajak mobil apabila memenuhi salah satu dari tiga kriteria di atas serta memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal, yang meliputi terpenuhinya pemakaian sebesar paling sedikit 70% atas pemanfaatan komponen hasil produksi dalam negeri untuk produksi atas kendaraan bermotor.

Bila tidak memenuhi satu kriteria saja, dipastikan Anda tidak akan mendapat hak diskon pajak. Maka, pastikan terlebih dahulu, ya.

Daftar Mobil yang Bisa Mendapat Diskon Pajak Mobil 2021

Sementara itu, berdasarkan Permen Perindustrian No 169 Tahun 2021 yang telah ditandatangani pada 26 Februari 2021, tertulis bahwa ada 21 jenis kendaraan yang berhak mendapatkan keringanan biaya PPnBM. Berikut daftarnya.

No Produsen Merk /  Jenis Mobil Keterangan
1 Toyota 1.    Yaris

2.    Vios

3.    Sienta

4.    Avanza

5.    Rush

6.    Raize

Semua varian

Semua varian

Semua varian

Semua varian

Semua varian

Semua varian

2 Daihatsu 1.    Xenia

2.    Grand Max Minibus

3.    Luxio

4.    Terios

5.    Rocky

Semua varian

Semua varian

Semua varian

Semua varian

Semua varian

3 Mitsubisi 1.    Xpander

2.    Xpander Cross

Semua varian

Semua varian

4 Honda 1.    Brio RS

2.    Mobilio

3.    BRV

4.    HRV

Semua varian

Semua varian

Semua varian

Semua varian

5 Nissan Livina Semua varian
6 Suzuki 1.    Ertiga

2.    XL7

Semua varian

Semua varian

7 Wuling Confero Semua varian

 

Apakah diskon ini hanya diperuntukkan bagi mesin silinder kapasitas 1500 cc saja? Tidak perlu khawatir. Sesuai arahan Presiden, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, tengah mempertimbangkan untuk memperluas cakupan diskon PPnBM untuk mobil berkapasitas hingga 2500 cc.

Artinya, kebijakan mengenai diskon biaya pajak mobil untuk mesin berkapasitas silinder 2500 cc masih dalam proses, ya, dan terus dilakukan evaluasi guna mendapatkan peraturan yang tepat. Jadi, sabar dulu.

Apabila aturan tersebut telah resmi berlaku, tetap saja kebijakan mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) harus tercapai paling tidak sebesar 70%, pun berlaku. Jadi, pastikan kendaraan Anda memenuhi kriteria yang satu ini.

Dampak Perilisan Kebijakan Diskon Pajak Mobil Baru 2021

Dalam perilisannya, kebijakan ini menuai beberapa respon di dunia otomotif, di antaranya dapat menyelamatkan pekerja otomotif. Ada juga yang mengklaim bahwa harga penjualan mobil bekas terancam anjlok. Kabar baiknya, perubahan harga tersebut diprediksi hanya terjadi dalam beberapa bulan sebelum kembali normal.

Kebijakan diskon pajak mobil baru 2021 mulai efektif berlaku sejak 1 Maret 2021 hingga akhir tahun 2021. Nah, apakah kendaraan Anda masuk kriteria mendapat hak pajak mobil Rp0?