SIM Internasional Online kini sangat memudahkan masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri. Pasalnya SIM Internasional sangat dibutuhkan bagi anda yang berencana ingin pergi ke luar negeri sekaligus ingin mengendarai kendaraan di negara tersebut. Anda wajib memiliki SIM Internasional dahulu, hal ini dikarenakan SIM tidak hanya diberlakukan di Indonesia saja namun juga luar negeri. Perlu diketahui bahwa SIM Internasional. Sendiri dipakai untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM tersebut. Adapun SIM internasional ini sudah berlaku di 92 negara yang mengakui atau mematuhi, mensuskseskan, menandatangi serta meratifikasi konvensi Wina Tahun 1968 silam. Meskipun dinami SIM Internasional dan dapat dipakai di berbagai macam negara, akan tetapi SIM Internasioanl ini tetap dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI / Korlantas Polri. Pada mulanya pengeluaran ataupun penerbitan SIM Internasioanl ini dilaksanakan oleh Ikatan Motor Indonesia / IMI, tetapi sejak bulan Desember 2010 lalu sudah dilakukan oleh Korlantas Polri.
Mengutip dari situs resmi Korlantas Polri, dimana terdapat beberapa syarat yang perlu disiapkan untuk pendafataran pembuatan SIM Internasional yang dilakukan secara online. Adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan yang masih dalam bentuk fisik dapat di scan sehingga dirubah dalam format digital. Berikut ini persyaratannya:
- Foto diri yang terbaru, yang meliputi:
– Foto tersebut tampak 2 kancing kemeja
– Warna latar belakang putih
– Warna kemeja ataupun hijab tidak berwarna putih
– Tidak memakai kacamata
– Wajah menghadap ke kamera
– Tidak memakai softlens (kontak lens)
– Bukan foto hitam putih
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- KITAP (khusus WNA)
- Paspor yang masih aktif
- SIM yang masih aktif (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang ingin diajukan)
- Tanda tangan di atas kertas putih dan ditulis dengan tinta hitam
Jika seluruh dokumen telah lengkap, anda dapat mendaftar untuk pembuatan SIM Internasinaol secara online dengan melakukan reggistrasi melalui situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/. Pada halaman awal, klik menu “daftar” lalu ikuti beberapa langkah pengisian formulir sampai selelsai dan jangan lupa untuk men screenshot pendaftaran oneline SIM Internasional ini. Selanjutnya biaya yang harus anda keluarkan sebesar Rp 250.000 dan untuk biaya perpanjangan SIM Internasional adalah sebesar RP 225.000.
Jika ternyata data yang anda masukkan tidak lengkap ataupun tidak sesuai maka pendaftara SIM Internasional anda akan dibatalkan dan biaya yang telah dikirim akan dikembalikan dengan adaya biaya administrasi yang dibebankan kepada anda sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.