Pada saat mengendarai sepeda motor, kadang kita melakukan hal-hal yang sebenarnya dilarang. Hal ini bisa mengancam keselamatan diri sendiri dan merugikan orang lain. Namun, nyatanya hal tersebut sering disepelekan oleh pengendara sepeda motor. Misalnya saja menerima panggilan telepon saat sedang mengemudi. Tentu hal ini dapat menyebabkan kecelakaan karena konsentrasi pengendara terganggu.
Beberapa aktivitas yang sebenarnya dilarang saat berkendara sepeda motor sebetulnya disadari oleh pengendara. Namun, mereka selalu menolak hal tersebut dengan berbagai alasan. Andai saja pengguna sepeda motor mau menyadari dan menaati aturan tersebut, maka tingkat keselamatan di jalan raya akan meningkat pula dan kejadian kecelakaan lalu lintas pun dapat ditekan.
Undang-undang Berlalu Lintas
-
Larangan Aktivitas saat Bermotor
Berbagai peraturan hingga undang-undang berlalu lintas telah dibuat dan ditetapkan pemerintah untuk menjaga keamanan setiap individu yang menggunakan jalan, termasuk berbagai larangan aktivitas saat bermotor. Agar Anda dan orang di sekitar tetap aman, ketahui dan hindari aktivitas berikut.
-
Merokok
Kegiatan merokok saat mengendarai sepeda motor telah diatur lama, yaitu tahun 2009 pada Undang-Undang Nomor 22. Aktivitas ini dilarang karena dapat mengganggu konsentrasi. Tidak hanya Anda sendiri, tetapi juga orang di belakang Anda. Abu rokok yang terbang karena angin saat berkendara dapat mengotori mata pengendara di belakang. Hal lebih membahayakan lagi ketika ternyata abu masih membara.
Baik abu yang telah padam baranya ataupun yang masih menyala, keduanya sama-sama bahaya ketika masuk mata dan sulit untuk dihilangkan. Kemungkinan kecelakaan akan terjadi karena pengendara sepeda motor tidak dapat mengendalikan kendaraannya. Hal seperti ini akan merugikan banyak pihak.
Larangan merokok saat berkendara tidak hanya untuk pesepeda motor, tetapi juga untuk pengendara moda transportasi yang lainnya. Pelanggaran merokok saat berkendara ini akan dikenai sanksi berupa denda paling banyak sebesar Rp750.000 atau dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.
-
Tidak Melengkapi Perlengkapan Berkendara
Perlengkapan berkendara merupakan hal penting yang harus dipenuhi oleh seorang pemilik sepeda motor, mulai dari mengenakan helm yang berstandar SNI hingga kelengkapan dokumen, misalnya SIM dan STNK. Selain itu, selalu memastikan kelengkapan komponen sepeda motor Anda juga penting untuk menjaga keamanan saat berkendara.
Jika Anda belum memiliki SIM, sebaiknya segera melakukan permohonan kepada pihak yang berwenang. Keberadaan SIM ini amat penting karena membuktikan bahwa Anda adalah pengendara yang memiliki kompetensi dan pengetahuan berlalu lintas yang aman.
-
Bawaan yang Berlebih
Meskipun sepeda motor bukan kendaraan khusus barang, kenyataannya banyak pengendara yang memanfaatkan armada mereka untuk membawa bawaan. Hal yang perlu diingat adalah tidak membawa barang bawaan yang melebihi kapasitas. Semua kendaraan memiliki batas kapasitas tertentu. Oleh karena itu, untuk menjaga keselamatan Anda, sebaiknya batasi barang yang dibawa.
Beberapa aturan tentang barang bawaan yang dapat diangkut oleh sepeda motor adalah tidak memiliki panjang melebihi setang motor dan tinggi tidak lebih dari pengendaranya. Jika hal ini dilanggar, tentunya akan lebih merepotkan karena akan susah saat berkendara dan terasa lebih berat. Tekanan angin dari depan akan lebih terasa dan membuat pengendara lebih sulit mengendalikan sepeda motor.
-
Menggunakan Telepon Genggam
Telepon genggam merupakan salah satu barang yang dimiliki oleh setiap orang dan penggunaannya pun tidak terbatas oleh tempat. Ketika seorang pengendara sepeda motor sedang mengoperasikan alat ini, kemungkinan konsentrasinya akan terganggu. Akibatnya dapat terjadi kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 106 melarang penggunaannya.
Jika Anda ingin menerima panggilan, sebaiknya menepilah dan cari tempat yang aman kemudian mengangkatnya. Cara ini tidak hanya akan membuat Anda saja yang aman, tetapi juga orang lain.