Bermotor di Jalanan, Ikuti Aturan Lalu Lintas Ini agar Selamat

Berkendara sepeda motor bagi sebagian orang dianggap tidak terlalu berbahaya. Akibatnya, mereka tidak melengkapi keamanan dan juga membawa kelengkapan dokumen. Padahal, risiko paling besar yang dihadapi pengguna jalan adalah pengendara sepeda motor. Bahkan, mereka sering kali kebut-kebutan tanpa memikirkan pengguna jalan lain..

Kurangnya kesadaran dari pengguna sepeda motor terhadap keselamatan di jalan raya membuat angka kecelakaan semakin tinggi. Padahal, aturan yang tertuang di Undang-Undang Lalu Lintas sudah jelas. Jika pengendara sepeda motor ini mau menaati aturan lalu lintas, tentu tingkat kecelakaan akan berkurang.

Aturan Lalu Lintas untuk Pengendara Motor

Pada dasarnya, pemerintah telah memberikan peraturan berkendara bagi pengguna sepeda motor. Adanya aturan tersebut akan membantu pengendara tetap aman di jalan raya. Apa saja peraturan lalu lintas yang harus Anda patuhi agar selamat berkendara? Berikut aturannya.

  1. Helm adalah Hal Wajib

Seorang pengendara sepeda motor sudah pasti wajib memakai helm. Bahkan, ketika Anda membeli sebuah unit kendaraan tersebut telah mendapatkan helm dan menjadi satu paket. Jadi, sebenarnya tidak ada alasan bagi pengendara untuk tidak memakainya. Helm di negara kita bahkan telah distandardisasi berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga mampu menjadi salah satu alat keselamatan diri.

Penggunaan helm sebagai kewajiban seorang pengendara sepeda motor sebenarnya telah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk dapat mengetahuinya, Anda dapat membuka pada pasal 57 ayat 2 dan pasal 106 ayat 8 yang menyatakan bahwa setiap pengendara sepeda motor diharuskan untuk menggunakan helm SNI.

Viral :   Fungsi Baterai Sepeda Motor & Penyebab Aki Tekor

Peraturan yang jelas tersebut kenyataannya masih banyak disepelekan. Padahal, seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi berupa denda ataupun pidana kurungan penjara. Untuk besaran denda, telah ditetapkan yaitu paling banyak sebesar Rp250 ribu atau dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan.

  1. Pengendara Sepeda Motor Wajib Memiliki SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dimiliki oleh seorang pengendara sepeda motor. Bahkan, dokumen ini juga harus dimiliki juga oleh pengendara mobil atau semua alat transportasi yang diatur oleh undang-undang. Dengan memiliki SIM ini, Anda telah terbukti memiliki kompetensi. Seseorang yang memiliki SIM telah dianggap mahir dalam berkendara dan memiliki pengetahuan tentang keselamatan selama bermotor.

Pemerintah bersama jajarannya telah memfasilitasi pembuatan SIM ini. Semua prosesnya dilakukan secara transparan dan diperbolehkan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang telah memenuhi persyaratan pembuatannya. Untuk membuatnya, setiap kabupaten/kota telah dapat melayani dan berhak mengeluarkannya. Terpenting adalah Anda wajib lulus terlebih dahulu ujian teori dan praktik berkendara.

Viral :   Tips Memilih Aki Motor yang Bagus dan Berkualitas

Untuk pengendara sepeda motor yang tidak memiliki SIM, maka ketika terkena tilang dapat dikenai denda paling banyak sebesar Rp1 juta atau dipidana dengan kurungan paling lama 4 (empat) bulan.

  1. Melengkapi Komponen Sepeda Motor

Komponen dasar kelengkapan sepeda motor sebisa mungkin harus terpasang dan dapat berfungsi baik. Pada saat Anda akan melakukan modifikasi, sebaiknya ketahui terlebih dahulu komponen apa yang tidak boleh hilang fungsi atau harus tetap ada. Misalnya kaca spion, klakson, lampu jalan utama, lampu indikator rem, lampu penunjuk arah, knalpot, alat pengukur kecepatan, alat pemantul cahaya, dan kedalaman alur ban.

Aturan dasar tersebut sebaiknya Anda taati agar selamat di jalan dan tidak merugikan orang lain. Apabila salah satu dari komponen dasar sepeda motor dihilangkan atau dimodifikasi sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka ketika ditilang, pengendara akan didenda paling banyak Rp250 ribu atau pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan.

Aturan lalu lintas diatas pada dasarnya masih banyak lagi. Tidak hanya SIM yang harus Anda bawa, tetapi juga STNK yang membuktikan kepemilikan dan pelunasan pajak sepeda motor. Selain itu, pengendara juga tidak diperbolehkan menerobos lampu lalu lintas, melintasi trotoar, dan selalu