Uji emisi motor maupun kendaraan bermesin lainnya mulai diberlakukan Pemprov DKI Jakarta mulai 21 Januari 2021. Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi pada kendaraan yang telah berusia lebih dari 3 tahun. Pengujian ini tidak hanya terjadi di Ibu Kota, pemerintah provinsi lain pun mengadakan hal serupa.
Uji emisi dilatarbelakangi semakin bertambahnya volume kendaraan bermotor yang beroperasi. Gas buang kendaraan bermotor memiliki dampak negatif, salah satunya adalah penurunan pada kualitas udara. Nah, untuk informasi lebih lengkap, simak ulasan berikut.
Apa itu Uji Emisi?
Pengertian uji emisi adalah proses pengukuran gas buang pada kendaraan bermotor guna mendeteksi zat/senyawa berbahaya yang dikeluarkan mesin.
Unsur yang akan diukur saat pengujian gas buang kendaraan yaitu senyawa karbon monoksida, hidrokarbon, karbon dioksida, nitrogren, dan oksigen. Dengan begitu dapat diketahui apakah emisi kendaraan yang terbuang berbahaya atau tidak untuk lingkungan.
Selain itu, dapat diketahui pula bagaimana kinerja mesin. Apakah mesin dalam keadaan sehat atau sebaliknya, apakah terjadi kerusakan pada mesin. Bila mesin terdeteksi baik, maka jelas bahwa bahan bakar menjadi lebih hemat serta membuat lingkungan menjadi lebih bersih.
Di Indonesia sendiri pengujian dilakukan pada kendaraan yang umumnya berbahan bakar bensin dan solar.
Proses Uji Emisi Motor
Proses pengujian emisi pada motor hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit. Anda bisa mengujinya ke dealer resmi atau bengkel terdekat yang memiliki alat deteksi emisi. Anda bisa melacak bengkel tersebut melalui aplikasi E-Uji Emisi, yang dapat diunduh melalui Google Play Store.
Proses uji emisi motor pun tidak ribet. Anda hanya perlu menghidupkan motor kemudian biarkan dalam kondisi idle atau stasioner. Sebelumnya, pastikan terlebih dahulu suhu mesin motor sudah ideal, ya, yakni mesin motor tidak dalam keadaan dingin serta memiliki putaran yang sudah stabil.
Selanjutnya lubang knalpot akan dipasang alat berupa selang pengukur yang dihubungkan dengan sensor gas buang. Tunggu hingga angka mesin tidak banyak berubah atau telah stabil. Proses ini memakan waktu tidak sampai lebih dari 5 menit.
Setelah diketahui hasilnya, petugas bengkel akan mencetak struk hasil uji sebagai tanda / sertifikat bahwa motor Anda telah lolos uji emisi. Sertifikat uji emisi motor ini berlaku selama 1 tahun semenjak tanggal dikeluarkan.
Faktor yang Memengaruhi Kelulusan
Faktor-faktor yang memengaruhi motor Anda lolos uji emisi di antaranya adalah faktor teknis, yakni perawatan mesin. Hal ini berkaitan dengan rutinitas Anda melakukan service.
Faktor lainnya adalah dari jenis bahan bakar yang digunakan. Apabila menggunakan bahan bakar motor yang berkualitas bagus, seperti Pertamax, maka dapat dipastikan sistem pemabakaran mesin motor Anda lebih baik dibandingkan motor peminum premium.
Adapun ambang ambang emisi gas buang pada motor yang mengacu pada Pergub DKI Jakarta No 31 Tahun 2008 adalah:
- Motor kategori 2 tak yang diproduksi di bawah tahun 2010, HC maksimum 12000 ppm dengan CO di bawah 4.5%.
- Motor kategori 4 tak yang diproduksi di bawah tahun 2010, HC maksimum 2400 ppm dengan CO maksimal 5.5%.
- Motor kategori 2 tak maupun 4 tak yang diproduksi di atas 2010, HC maksimum 2000 ppm dengan CO maksimal 4.5%.
Sanksi Jika Tidak Lolos Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Sanksi akan diberikan bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Di Jakarta sendiri, hukuman yang diberikan adalah berupa penerapan parkir dengan tarif tertinggi sampai dengan Rp 500.000,- bagi pengendara mobil, sedangkan pengendara motor akan dikenai denda sebesar Rp 250.000,- .
Hukuman yang diganjarkan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 dan 286.
Demi mewujudkan udara lebih sehat serta kenyamanan berkendara, pastikan kendaraan Anda selalu dalam kondisi yang sehat, salah satu caranya adalah dengan rutin melakukan uji emisi motor minimal satu kali setiap 1 tahun.