Persyaratan balik nama sepeda motor dan biaya nya sangat penting untuk diketahui untuk anda yang ingin membeli sepeda motor bekas. Biaya balik nama ini mungkin bisa saja berbeda-beda di setiap daerah karena tergantung pada kebijakan perpajakan dan juga jenis kendaraan anda. Akan tetapi perbedaaan biaya yang dibutuhkan untuk balik nama ini biasanya tidak teralu besar. Perlu dimengerti bahwa balik nama sepeda motor sendiri merupakan proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik yang pertama. Kepada pemilik kedua dan begitu juga seterusnya. Pengalihan nama ini dilakukan di STNK / Surat Tanda Nomor Kendaraan dan BPKB / Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor. Proses ini biasanya juga dibutuhkan supaya anda tidak repot ketika melakukan perpanjangan STNK dan juga dokumen penting lainnya. Pasalnya dibutuhkan syarat yaitu berupa KTP asli yang sesuai dengan pemilik kendaraan ayng tercantum pada STNK.
Selanjutnya biaya yang perlu anda siapkan untuk balik nama ini adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor / BBNKB, biaya administrasi & penerbitan STNK, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan juga penerbitan BPKB yang baru.
Mengutip dari bprd.jakarta.go.id terkait biaya balik nama yang sesuai dengan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010 dan juga PP No. 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak / PNBP yaitu:
- Biaya administrasi sebesar Rp 35 ribu
- Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan / SWDKLLJ sebesar Rp 35 ribu
- Biaya pembuatan BPKB baru Rp 225 ribu
- Pembuatan nomor [olisi baru Rp 30 ribu
- Pembuatan STNK Rp 100 ribu
- Penerbitan tanda nomor kendaraan / TNKB pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60 ribu.
- Biaya transfer nama bea balik nama kendaraan bermotor / BBN-KB yaitu 10%. Tetapi tarif dasar yang berlaku umumnya 2/3 kali dari tarif surat ketetapan pajak daerah / SKPD
- Pajak kendaraan bermotor / PKB yaitu 2% untuk penyerahan pertama dan tambahan sebesar 5% untuk setiap penyerahan berikutnya.
- Denda yang harus dibayarkan jika terdapat keterlambatan membayar pajak.
Ingat, bahwa biaya balik nama ini bisa saja bertambah jika terdapat biaya pajak yang belum dibayarkan dan biaya balik nama ini bisa saja berbeda disetiap daerah tempat anda tinggal.
Persyaratan
- KTP asli & fotocopy pemilik yang baru
- BPKB asli & fotocopy
- STNK asli & fotocopy
- Bukti jual kendaraan, boleh berupa kwitansi pembayaran
- Bukri cek fisik kendaraan
Langkah balik nama sepeda motor
- Kunjungi kantor Samsat yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan tersebut
- Pastikan anda membawa semua dokumen persyaratan yang dibutukan
- Kemudian antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh pihak Samsat
- Jika sudah, serahkan hasil cek kendaraan kepada petugas beserta persyaratan lainnya ketika daftar di loket balik nama STNK
- Tunggu hingga petugas memanggil nama anda.
- Selesai
Demikianlah Persyaratan balik nama sepeda motor dan biaya nya yang telah kami uraikan secara singkat. Semoga bermanfaat ya:)