Apakah Motor Listrik Perlu STNK
Apakah Motor Listrik Perlu STNK

Apakah Motor Listrik Perlu STNK

Apakah motor listrik perlu STNK? Dengan keberadaan kendaraan listrik salah satunya adalah sepeda motor listrik ini, akan terus meningkat di Indonesia. Jadi mungkin Anda ingin tahu, apakah motor listrik perlu STNK atau tidak.

Penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, saat ini sudah dipastikan akan terus meningkat, apalagi dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik yang berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Yang mana percepatan ini juga bertujuan untuk mengurangi polusi udara dari gas buang kendaraan bensin dan juga guna terciptanya lingkungan yang bersih. Tidak hanya itu saja, pemerintah melalui PLN juga telah menyediakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di berbagai titik.

Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik, apakah sepeda motor listrik masih perlu STNK seperti motor bensin sebagai dokumen kendaraan yang sah?

Viral :   Jenis Kunci Gembok Motor Terbaik, Aman Parkir Dimana Saja

Apakah Motor Listrik Perlu STNK

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau yang biasa disebut dengan STNK ini, tetap wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan yang melaju di jalan raya, sebagai salah satu dokumen kendaraan.

Selama ini masyarakat hanya mengetahui STNK untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bensin saja. Sehingga banyak yang belum tahu apakah motor listrik perlu STNK atau tidak.

Dikutip Solopos.com dari Oto-bikes.com dan Gridoto.com terkait tentang STNK motor listrik, mengacu pada Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga tentang Angkutan Jalan.

Di mana dalam pasal tersebut telah dijelaskan bahwa semua kendaraan yang beroprasi di jalan raya, wajib didaftarkan oleh pemiliknya. Itu artinya motor listrik juga membutuhkan STNK agar bisa berkendara di jalan raya.

Viral :   Fungsi Head Silinder Motor

Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman, juga telah mengatakan bahwa motor listrik perlu STNK itu telah ditegaskan dalam PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.

Disebutkan juga dalam Pasal 6 PP 55, bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis, yang mana salah satunya terdiri atas susunan.

Dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud dengan susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya ialah motor penggerak.

Bahkan diperjelas juga dalam Pasal 12 ayat (1), yang mana Motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi :

  • Motor bakar;
  • Motor listrik
  • Kombinasi motor bakar dan motor listrik.