Pajak Mobil Termahal di Indonesia – Ketika kamu membeli mobil baru dengan harga yang tinggi, kamu akan dihadapkan pada pajak yang tidak sedikit. Namun, pernahkah kamu bertanya-tanya, berapa pajak untuk mobil dengan harga tertinggi di Indonesia? Mari kita bahas lebih lanjut.
Pajak Mobil Termahal di Indonesia
Pajak untuk mobil mewah memang terkenal tinggi, sementara untuk mobil standar, pajaknya cenderung lebih terjangkau. Pajak untuk mobil mewah di Indonesia ini bervariasi tergantung pada harga mobil, dan perhitungannya sudah ditentukan.
Kamu harus membayar dua macam pajak ketika memiliki kendaraan mewah. Menurut Lifepal, pajak pertama adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), yang besarnya 10 persen dari nilai mobil. Pajak kedua adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang dikenakan sebesar 1,5 persen dari harga mobil.
Tidak hanya itu, saat kamu membayar pajak, kamu juga harus mengeluarkan biaya untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sejumlah Rp140.000.
Cara menghitung pajak untuk mobil mewah?
Beberapa merek mobil yang masuk kategori mewah di Indonesia antara lain Lamborghini, Porsche, Ferrari, Bugatti, Mercedes Benz, Rolls Royce, dan lainnya.
Berikut adalah cara menghitung pajak untuk mobil mewah berdasarkan jenis atau mereknya.
Mobil Rolls Royce Phantom
Rolls Royce, merek mobil dari Inggris yang terkenal di seluruh dunia termasuk di Indonesia, memiliki produk unggulan seperti Rolls Royce Phantom. Jika kita asumsikan harganya Rp7 miliar, maka pajak yang harus kamu bayar adalah:
BBN KB = harga mobil x 10% = Rp7.000.000.000 x 10% = Rp700.000.000
Untuk PKB = harga mobil x 1,5% = Rp7.000.000.000 x 1,5% = Rp105.000.000
Total pajak yang harus kamu bayar dalam setahun adalah: Rp700.000.000 + Rp105.000.000 = Rp805.000.000.
Mobil Lamborghini Aventador
Lamborghini, merek mobil asal Italia, dikenal memiliki pemilik seperti Raffi Ahmad di Indonesia.
Mobil ini tidak hanya termasuk dalam kategori atas, tetapi Lamborghini juga sering merilis edisi terbatas. Harga Lamborghini Aventador dimulai dari Rp6,4 miliar.
Jadi, berapa pajak yang harus kamu bayar jika kamu memiliki Lamborghini Aventador?
Misalkan harga mobilnya Rp10 miliar untuk memudahkan perhitungan. Berikut perhitungan pajak untuk Lamborghini Aventador.
BBN KB = harga mobil x 10% = Rp10.000.000.000 x 10% = Rp1.000.000.000
Untuk PKB = harga mobil x 1,5% = Rp10.000.000.000 x 1,5% = Rp150.000.000
Total pajak yang harus kamu bayar dalam setahun adalah: Rp1.000.000.000 + Rp150.000.000 = Rp1.150.000.000.
Mobil Porsche
Ketika kita berbicara tentang Porsche, kita berbicara tentang salah satu merek mobil Jerman yang paling dihormati dan dicintai oleh para penggemar otomotif di seluruh dunia. Ambil contoh Porsche 911, yang dibanderol sekitar Rp3 miliar.
Nah, berapa sih pajak yang harus kita keluarkan untuk mobil Porsche ini? Ini dia rinciannya.
BBN KB = harga mobil x 10% = Rp3,000,000,000 x 10% = Rp300,000,000
Sedangkan untuk PKB = Rp3,000,000,000 x 1,5% = Rp45,000,000
Jadi, total pajak yang perlu kita bayar adalah: Rp300,000,000 + Rp45,000,000 = Rp345,000,000
Mobil Ferrari
Ferrari, merek yang namanya saja sudah menggambarkan kemewahan dan kecepatan. Misalnya, kita lihat Ferrari California T yang harganya berkisar 9 miliar.
Bagaimana cara menghitung pajaknya?
BBN KB = harga mobil x 10% = Rp9,000,000,000 x 10% = Rp900,000,000
Dan untuk PKB = Rp9,000,000,000 x 1,5%. Total pajak yang harus kita bayar adalah: Rp1,035,000,000
Mobil Lamborghini Bekas
Jika kamu berencana untuk membeli Lamborghini bekas, biaya pajak BBN KB yang harus kamu tanggung tentu lebih rendah, hanya 1%.
Misalnya, jika kamu membeli Lamborghini bekas dengan harga Rp5.000.000.000, maka biaya BBN KB yang harus kamu bayar adalah Rp50.000.000.
Belum lagi biaya perpanjangan STNK tahunan untuk Lamborghini yang mencapai Rp100.000.000.
Mengapa pajak mobil mewah begitu tinggi?
Di Indonesia, aturan pajak kendaraan disesuaikan dengan harga mobil. Tarif pajak dihitung dalam persentase dari harga mobil.
Karena itu, semakin mahal harga mobil, semakin besar juga pajak yang dihasilkan dari persentase tersebut.
Ditambah lagi, mobil mewah seringkali memiliki sedikit komponen lokal, yang berarti tidak banyak komponen mobil mewah yang tersedia di Indonesia.
Kebanyakan mobil mewah adalah impor, bukan produksi lokal, yang juga berpengaruh pada tarif pajak karena dianggap sebagai barang impor.
Jadi, mobil dengan harga paling mahal juga akan memiliki pajak yang paling mahal, karena perhitungan pajaknya didasarkan pada persentase dari harga mobil.