Roadmap Mobil Listrik Indonesia

Roadmap Mobil Listrik Indonesia

Roadmap mobil listrik indonesia telah melakukan revisian. Kemenperin (Kementerian Perindustrian) sudah menyiapkan peta jalan (Roadmap) yang baru untuk pengembangan kendaraan listrik di tanah air. Revisian tersebut dilakukan karena perkembangan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai / KBLBB yang belum maksimal dijalani sebab adanya pandemi covid sejak tahun lalu. Khususnya terkait perhitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang tertulis dalam Permenperin (Peraturan Menteri Perindustrian) No 16/2021 sebagai turunan dari Perpres Nomor 55 tahun 2019 mengenai Percepatan Program KBLBB untuk transportasi jalan. Hal ini dikatakan langsung oleh Sony Sulaksono selaku Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, serta Alat Pertahanan Kemenperin dalam sebuah Webinar Quo Vadis Industri Otomotif Indonesia pada era elektrifikasi. “Kami menyadari jika mengikuti peraturan berbasis cost, akan sangat berat di otomotif sebab bahan baku utama untuk material baja serta baja paduan ini masih bergantung dari impor”

Viral :   Pengertian Mobil Listrik Autopilot dan Contoh Kendaraannya

“Sama halnya pada baterai yang saat ini belum ada anoda serta katodanya sehingga memerlukan peninjauan serta penyesuaian kembali”

Sony juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Maritim & Investasi untuk pengesuaian ketentuan itu. Sementara target dan angkanya tidak akan diubah. Selanjutnya terkait TKDN kendaraan listrik, tertera pada Bab 2 Pasal 8 yang mengatakan bahwa industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai serta industri komponen wajib mengutamakan TKDN.

Tahap pertama, TKDN untuk motor adalah minimum 40% selama kurun waktu 2019 hingga 2023. Sedangkan mobil, kurun waktu 2019 hingga 2021 minimum 35%. Untuk kendaraan listrik roda dua atau tiga tingkat penggunaan kompponen dalam negeri yaitu:

  • Tahun 2019-2023, TKDN minimum sebesar 40%
  • Tahun 2024-2025, TKDN minimum sebesar 60%
  • Tahun 2026 sampai seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%

Sementara untuk kendaraan bermotor listrik yang berbasisi baterai roda empat/lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri yaitu:

  • Tahun 2019-2021, TKDN minimum sebesar 35%
  • Tahun 2022-2023, TKDN minimum sebesar 40%
  • Taun 2024-2029, TKDN minimum sebesar 60%
  • Tahun 2030 sampai seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%
Viral :   Suzuki, Daihatsu Bergabung dengan Toyota Dalam Kemitraan Komersial Kendaraan Listrik

Adapun perhitungan TKDN kendaraan listrik tersebut ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerinatahan pada bidang perindustrian dengan melibatkan lembaga pemerintah non kementerian ataupun pemangku kepentingan terkait. Pada kesempatan itu pula, disebutkan jika pemerintah melalui berbagai lembaga pelat merah akan menjadi pihak pertama yang menyerap kendaraan lostrik produksi industri tanah air. Di tahun 2030, ditargetkan pembelian kendaraan listrik mencapai 135.000 unit untuk roda empat serta 400.000 unit untuk kenaraan listrik roda dua. Produksi kendaraan listrik harapannya mampu menurunkan emisi CO2 sbesar 2,7 ton pada kendaraan roda empat dan 1,1 juta dari kendaraan roda dua untuk tahun-tahun mendatang.