Bagi pemilik mobil tentunya sudah tak asing lagi dengan yang namanya asuransi all risk atau comprehensive. Pasalnya, saat ini sudah banyak perusahaan asuransi yang akan menawarkan produk terbaiknya untuk melindungi mobil calon nasabahnya dari kerusakan yang diakibatkan oleh beberapa penyebab. Namun, saat ini masih banyak juga pemilik mobil yang sampai saat ini belum paham apa itu asuransi all risk dan comprehensive, sehingga banyak yang berpendapat jika nama kedua asuransi ini tidak ada bedanya, padahal jika dibahas lebih mendalam terdapat perbedaan asuransi all risk dan comprehensive.
Perbedaan asuransi all risk dan comprehensive ini terletak pada proteksi yang diberikan oleh kedua nama asuransi tersebut. Dimana asuransi comprehensive merupakan asuransi yang akan menanggung kerusakan yang tercantum di wording ( bagian yang terdapat pada polis/perjanjian asuransi) yang berisi ketentuan, kondisi serta persyaratan pertanggungan. Dimana pertanggungan yang diberikan oleh Asuransi comprehensive ini belum termasuk dengan perluasan seperti perluasan banjir, perluasan RSCC atau perluasan TPL (Third Party Liability) dan hanya berlaku untuk asuransi auto.
Berikut ini merupakan kutipan Bab 1 Pasal 1 dari Wording POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA, yang menjelaskan tentang rincian yang dicover oleh jenis Asuransi comprehensive:
1. Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.2. perbuatan jahat;
1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
1.4. kebakaran, termasuk :
1.4.1. kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor;
1.4.2. kebakaran akibat sambaran petir;
1.4.3. kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
1.4.4. dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
2. Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
Jika dilihat dari wording diatas, maka asuransi comprehensive belum termasuk dengan perluasan yang ada (banjir, RSCC, TPL). Sedangkan asuransi all risk adalah asuransi yang akan menanggung semua kerugian yang terjadi mulai dari hal kecil hingga besar kecuali jika memang ada ketentuan- ketentuan yang dikecualikan.
Itulah pembahasan singkat tentang perbedaan asuransi all risk dan comprehensive yang penting untuk dipahami sebelum memilih dan membeli asuransi mobil untuk perlindungan mobil kesayangan anda.