Nilai Asuransi Mobil Baru – Kita tahu jika dibeberapa daerah atau wilayah Indonesia sering dilanda banjir saat musim hujan datang. Hal ini tentunya membuat para pemilik mobil merasa was was jika mobil baru yang dimilikinya sampai terendam banjir dan mengakibatkan kerusakan.
Selain itu, masih banyak juga para pemilik mobil yang sudah memiliki asuransi mobil tapi belum dilengkapi dengan perluasan asuransi mobil untuk resiko banjir yang masuk dalam kategoru bencana alam, sehingga disaat mengajukan klaim selalu di tolak pihak asuransi walaupun sudah memiliki asuransi all risk mobil baru.
Bagi kamu, yang ingin memiliki perluasan jaminan asuransi terhadap kerusakan resiko banjir atau bencana alam, berikut ini perkiraan nilai asuransi mobil baru yang perlu diketahui sebelum anda membeli perluasan asuransi.
Sebelum mengetahui nilai asuransi mobil baru tentang perluasan terhadap resiko banjir, berikut ini jenis asuransi mobil yang umumnya ada di setiap perusahaan asuransi yakni :
1. All Risk atau Comprehensive
Jenis asuransi yang akan memberikan jaminan atas mobil untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan kendaraan.
Namun harap catat, jika jenis polis ini belum termasuk klausul bencana alam ke dalam tanggungannya.
2. TLO (Total Loss Only)
Jenis asuransi ini akan memberikan jaminan atas mobil calon nasabahnya bila terjadi kehilangan atau kerusakan di atas 75%. Jadi jika rusak sedikit, seperti kaca spion patah atau lecet, kerugian tidak dapat diganti oleh pihak asuransi.
Untuk besaran premi asuransi jenis all risk maupun TLO saat ini sudah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017.
Karena banjir belum masuk dalam risiko yang ditanggung asuransi mobil murni, maka kamu perlu memperluas pertanggungan asuransi mobil, seperti banjir, topan, badai, gempa, tanah longgsor, pohon tumbang, dan kerusakan karena air.
Nilai asuransi mobil baru untuk perluasan asuransi ini juga sudah tercantum dalam lampiran SE OJK Nomor 6/2007.
Contoh Menghitung Nilai Asuransi Mobil Baru Untuk Perluasan Asuransi Mobil
Sebagai contoh kamu berada di kota Jakarta dan memiliki mobil baru seharga Rp 250 juta dan ingin memperluas jaminan asuransi mobil terhadap resiko banjir, maka berdasarkan SE OJK, Jakarta masuk wilayah 2 dengan tarif premi:
TLO = 0,38%-0,42%
All Risk = 2,08%-2,29%
Tarif premi perluasan asuransi mobil untuk risiko banjir di wilayah Jakarta:
TLO = 0,075%-0,1%
All Risk = 0,10%-0,125%
Jika dihitung dengan menggunakan tarif batas bawah, maka besaran premi yang harus kamu bayar:
TLO dengan perluasan = (0,38% + 0,075%) x Rp 250.000.000 = Rp 1.137.500.
All Risk dengan perluasan = (2,08% + 0,10%) x Rp 250.000.000 = Rp 5.450.000.
Jadi nilai asuransi mobil baru untuk perluasan yang wajib kamu bayarkan setiap tahunnya untuk asuransi TLO sebesar Rp 1.137.500,- dan asuransi all risk sebesar Rp 5.450.000,-