Biaya asuransi all risk mobil

Biaya Asuransi All Risk Mobil Yang Penting Sebelum Membeli

Biaya asuransi all risk untuk mobil – Bagi setiap pemilik kendaraan mobil pastinya sudah tak asing lagi jika mendengar kata asuransi mobil. Ya, asuransi mobil merupakan produk yang menawarkan perlindungan terhadap mobil nasabahnya dari berbagai macam kerusakan yang diakibatkan oleh beberapa kejadian/musibah yang dialami oleh pemilik mobil.

Umumnya pihak perusahaan asuransi mobil akan memberikan penawaran jenis asuransi terhadap calon nasabahnya yakni asuransi TLO dan asuransi all risk. Dimana dari kedua asuransi ini memiliki perlindungan yang berbeda terhadap mobil nasabahnya.

Asuransi TLO sendiri merupakan asuransi yang akan memberikan perlindungan terhadap mobil nasabahnya dari kerusakan total 75% atau lebih, sedangkan asuransi all risk adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap mobil nasabahnya mulai dari kerusakan ringan hingg berat. Jika dilihat dari perlindungan yang diberikan oleh kedua jenis asuransi ini, maka asuransi all risk memiliki biaya yang lebih mahal dibandingkan asuransi TLO. Lalu, berapakah biaya asuransi all risk untuk mobil ?

Viral :   5 Daftar Asuransi Mobil Terbaik 2022 Yang Wajib diMiliki

Anda tidak perlu bingung dalam melakukan perhitungan biaya asuransi all risk untuk mobil yang anda miliki, sebab besaran premi sudah diatur dalam surat edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017 dari Otoritas Jasa Keuangan. Dimana didalam surat edaran tersebut sudah mengatur besaran tarif premi asuransi mobil sesuai hukum yang berlaku dan tergantung wilayah kendaraan yang beroperasi.

Biaya Asuransi All Risk 

Kat. Wilayah & Harga Mobil Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kat. 1, maks. Rp125 juta 3,82% – 4,20% 3,26% – 3,59% 2,53% – 2,78%
Kat. 2, Rp125-200 juta 2,67% – 2,94% 2,47% – 2,72% 2,69% – 2,96%
Kat. 3, Rp200-400 juta 2,18% – 2,40%  2,08% – 2,29% 1,79% – 1,97%
Kat. 4, Rp400-800 juta 1,20% – 1,32% 1,20% – 1,32% 1,14% – 1,25%
Kat. 5, Lebih dari Rp800 juta 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16%
Viral :   Premi Asuransi All Risk Mobil, Pengertian Serta Biayanya

Keterangan wilayah

  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Dan berikut ini merupakan simulasi perhitungan biaya asuransi all risk untuk mobil yang anda miliki

Contoh :

Harga Mobil Yang anda miliki sebesar Rp 350.000.000,- ( kategori 3 )

KTP domisili anda berada di DKI Jakarta ( Wilayah 2 )

2,08% x Rp 350.000.000 = Rp 7.280.000/pertahun

Jadi yang wajib dibayarkan pertahunnya jika mengikuti asuransi all risk sebesar Rp 7.280.000,-