Di jaman yang terbilang nekat ini memang membuat para pemilik mobil merasa khawatir akan keselamatan dan keamanan saat berada dilingkungan yang terbilang rawan akan tindak pencurian. Salah satu yang sering terjadi adalah maraknya kasus pencurian kendaraan baik itu sepeda motor ataupun mobil. Salah satu cara agar pemilik mobil tetap tenang dan merasa aman dalam setiap berkendara ataupun singgah ditempat yang terbilang rawan adalah dengan memiliki asuransi all risk mobil hilang.
Umumnya asuransi mobil terbagi menjadi 2 jenis yakni asuransi TLO dan asuransi all risk, Dimana kedua asuransi ini sama sama memberikan jaminan perlindungan terhadap mobil nasabahnya yang hilang.
Nah berikut ini merupakan prosedur klaim asuransi all risk mobil hilang akibat pencurian yang bisa anda pahami agar nantinya pengajuan klaim diterima oleh pihak asuransi mobil :
1. Menghubungi Perusahaan Asuransi
Pada saat anda menyadari jika mobil yang anda miliki hilang dikarenakan pencurian, maka segeralah untuk menghubungi perusahaan asuransi yang anda ikuti dan segeralah membuat laporan melalui telepon atau email. Tergantung fasilitas layanan yang ada di perusahaan asuransi tersebut.
Selain itu, anda juga bisa langsung mendatangi kanntor perusahaan asuransi yang anda miliki untuk melaporkan kehilangan mobil anda. Yang perlu anda pahami adalah batas waktu pelaporan kehilangan biasanya 3 hari dari kejadian tergantung dari kebijakan yang ada pada perusahaan asuransi tersebut.
2. Buat Berita Acara Kehilangan dari Kepolisian
Ketika mobil yang anda miliki hilang, maka jangan lupa untuk melaporkan status kehilangan tersebut ke pihak kepolisian bersamaan dengan laporan yang dilakukan kepada perusahaan asuransi. Jangan tunda tunda untuk membuat berita acara kehilangan dari kepolisian, sebab batas waktu maksimal pelaporan ke kepolisian adalah 1×24 jam setelah kejadian.
Hal ini perlu anda lakukan sebab nantinya kepolisian akan memblokir seluruh dokumen yang terkait dengan kendaraan tersebut. Agar tidak adanya penyalahgunaan mobil oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab. Kepolisian juga biasanya akan meminta dua orang saksi untuk diperiksa sebelum menerbitkan surat kehilangan. Kemudian akan membuat laporan kemajuan dari kasus pencurian tersebut.
3. Perlu Ada Surat Resmi dari Kepala Direktorat Reserse
Klaim asuransi all risk mobil hilang juga wajib melampirkan dokumen surat resmi yang dikeluarkan Kepala Direktorat Reserse. Untuk membuat surat resmi ini, anda memerlukan persyaratan antara lain fotokopi KTP, fotokopi BPKB, fotokopi faktur pembelian kendaraan bermotor, fotokopi polis asuransi, fotokopi tanda laporan dari kepolisian, surat pengantar asli dari pihak asuransi, fotokopi dokumen tempat kejadian perkara, dan surat asli daftar pencarian barang.
4. Dokumen Penting Untuk Pengajuan Klaim
Setelah prosedur prosedur yang disebutkan diatas sudah lengkap, maka klaim asuransi all risk mobil hilang bisa anda ajukan ke pihak asuransi dengan menyertakan dokumen persyaratan dalam pengajuan klaim, seperti :
- Polis asli
- Dokumen asli BPKB, STNK, dan faktur pembelian kendaraan
- Kunci kendaraan yang asli ataupun cadangan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Fotokopi KTP tertanggung sesuai nama yang tercantum dalam STNK
- Kuitansi bermaterai 3 lembar
- Berkas resmi dari pihak berwajib yang meliput surat berita acara kehilangan kepolisian (BAP), surat tanda pemblokiran dari Polda, serta surat keterangan resmi dari Kepala Direktorat Reserse
Proses pengklaiman dan pertanggungan asuransi all risk mobil hilang biasanya membutuhkan waktu sekitar 3 bulan sejak pengajuan klaim. Biasanya, pihak asuransi akan memberikan waktu kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan kasus pencurian mobil selama 60 hari sebelum klaim asuransi diproses lebih lanjut. Setelah pengajuan klaim diproses dan disetujui, pihak asuransi nantinya akan memberikan dana ganti rugi yang diberikan selambat-lambatnya selama 30 hari.