Tips Agar Klaim Asuransi Mobil All Risk Diterima

Asuransi All Risk Mobil – Saat ini asuransi mobil terbilang cukup penting dimiliki bagi setiap pemilik kendaraan mobil. Hal ini tentunya untuk melindungi mobil dari segela resiko yang dihadapi, mulai dari kerusakan ringan, berat sampai dengan kehilangan mobil.

Umumnya, asuransi mobil terdiri dari dua jenis yakni asuransi mobil TLO dan asuransi mobil all risk. Dimana asuransi all risk merupakan asuransi yang akan memberikan proteksi perlindungan mobil secara menyeluruh, baik itu dalam skala kecil maupun besar. Sedangkan asuransi TLO merupakan asuransi yang hanya memberikan perlindungan terhadap mobil anda jika mengalami kerusakan total mencapai 75% atau lebih dan hilang.

Walaupun Biaya asuransi mobil all risk terbilang mahal dibandingkan asuransi TLO, tetap saja asuransi all risk masih menjadi banyak pilihan oleh pemilik mobil. Hal ini tentunya dikarenakan proteksi yang diberikan oleh asuransi mobil all risk cukup lengkap sehingga akan membuat nyaman dan aman saat mengendarai mobil.

Namun, terkadang sampai dengan saat ini masih banyak para nasabah asuransi yang pengajuan klaim asuransinya di tolak, ntah karena berkas atau dokumen yang kurang lengkap atau memang kurang paham akan prosedur klaim asuransi yang benar.

Viral :   5 Jenis Asuransi Kendaraan Yang Perlu Diketahui Sebelum Membeli Asuransi

Tips agar klaim asuransi mobil all risk diterima

Berikut 5 tips agar klaim asuransi mobil all risk diterima oleh pihak perusahaan asuransi :

1. Pengemudi/Pemilik Tidak Mempunyai SIM

SIM atau surat izin mengemudi merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan terlebih jika kamu menggunakan asuransi. Banyak kejadian yang terjadi, dimana pemilik mobil yang mengasuransikan kendaraannya tidak dapat melakukan klaim disaat mengalami kecelakaan karena pengemudinya masih dibawah umur 17 tahun dan belum memiliki SIM.

2. SIM Hangus/Kadaluarsa

Harap dipastikan juga agar SIM yang kamu miliki masih aktif masa berlakunya. Apabila kamu mengalami kejadian kerusakan mobil dan SIM yang anda miliki masa aktif nya sudah habis, maka klaim asuransi mobil all risk otomatis ditolak.

3. Telat Klaim

Tips klaim asuransi mobil all risk selanjutnya adalah ketika kamu mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan pada mobil kamu, maka sebaiknya jangan menunda nunda klaim-nya. Ketahui batas waktu pelaporan klaim, umumnya pihak perusahaan asuransi akan memberikan batas waktu sampai 5 hari untuk pengajuan klaim asuransi mobil all risk dari setelah terjadinya kerusakan. Ketentuan tersebut sebenarnya sudah tertulis dalam PSAKBI dimana kerusakan yang dialami pemegang polis wajib dilaporkan sejak hari kejadian maksimal 5 hari.

Viral :   6 Tips Agar Premi Asuransi All Risk Murah

4. Informasi Palsu

Selalu diperhatikan, jangan memberikan informasi palsu terhadap perusahaan asuransi agar klaim disetujui. Pihak asuransi biasanya tidak serta merta langsung membayarkan klaim yang anda ajukan, terlebih jika nominal klaimnya cukup besar. Biasanya pihak asuransi akan melakukan investigasi terlebih dahulu. Dan jika ditemukan nasabah berbohong tentang kronologis kejadian yang dialami, maka klaim pun akan ditolak dan reputasi nasabah akan tercoreng.

5. Kehilangan Karena Penggelapan, Penipuan, Hipnotis, dsb

Klaim asuransi mobil all risk akan di tolak ketika mobil yang anda miliki hilang dikarenakan penggelapan, penipuan atau hipnotis. Kehilangan mobil yang dimaksud disini mmerupakan kehilangan mobil murni. Maka dari itu sebelum membeli asuransi mobil, harap untuk lebih teliti lagi membaca tentang syarat, ketentuan dan prosedur kalimnya. Dan jangan lupa juga untuk memahami apa yang sudah tertulis di klausul polis serta PSAKBI.

Nah itu dia beberapa tips agar klaim asuransi mobil all risk diterima. Semoga bermanfaat.