Bagi para pemilik mobil, mungkin nama asuransi all risk mobil sudah tak asing lagi didengar. Namun, saat ini masih banyak pemahaman tentang asuransi all risk mobil yang masih mengambang. Nah bagi kamu yang belum memahami apa itu asuransi all risk mobil dan bagaimana cara menghitung premi asuransi all risk ini, simak ulasan dibawah ini.
Sesuai namanya yakni all risk yang artinya menyeluruh, maka asuransi all risk mobil merupakan asuransi yang memberikan perlindungan terhadap semua resiko kerugian yang terjadi pada mobil nasabahnya mulai dari kerusakan ringan, sedang dan berat bahkan sampai hilang yang diakibatkan pencurian atau perampasan.
Asuransi all risk mobil ini sangat cocok dimiliki oleh mobil yang berusia 0 – 10 tahun, hal ini tentunya dikarenakan bodi mobil yang masih tergolonh mulus / baik sehingga butuh perlindungan total.
Pemilik asuransi all risk mobil juga nantinya bisa menambah perluasan jaminan yang belum tertulis dalam polis asuransi all risk murni seperti kerusakan yang diakibatkan bencana alam, sabotase atau terorisme, dan kerusuhan seperti demonstrasi. Tentunya ada tambahan biaya premi untuk perluasan jaminan tersebut.
Perhitungan Premi Asuransi All Risk Mobil
Perhitungan premi asuransi all risk mobil didasarkan pada jenis kendaraan, harga kendaraan, dan wilayah di mana kendaraan bermotor itu diterbitkan. Ketentuan premi tersebut sudah diatur oleh OJK, jadi kamu tidak perlu takut lagi akan kemungkinan biaya premi yang membengkak disaat pembayaran premi.
Premi Asuransi All Risk Mobil
Berikut daftar persentase premi berdasarkan harga dan wilayah kendaraan mobil:
Kategori | Uang Pertanggungan (UP) | Wilayah I | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 1 | 0 – Rp125.000.000 | 3,82% – 4,20% | 3,26% – 3,59% | 2,53% – 2,78% |
Kategori 2 | >Rp125.000.000 – Rp200.000.000 | 2,67% – 2,94% | 2,47% – 2,72% | 2,69% – 2,96% |
Kategori 3 | >Rp200.000.000 – Rp400.000.000 | 2,18% – 2,40% | 2,08% – 2,29% | 1,79% – 1,97% |
Kategori 4 | >Rp400.000.000,00 – Rp800.000.000,00 | 1,20% – 1,32% | 1,20% – 1,32% | 1,14% – 1,25% |
Kategori 5 | >Rp 800.000.000 | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% |
Catatan:
Wilayah 1: Sumatera dan kepulauan di sekitarnya.
Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.
Contoh :
Harga Mobil Rp 500 Juta ( Kategori 4 )
Domisili KTP/ Mobil Beroperasi di DKI Jakarta ( wilayah 2 dengan rate 1,20 – 1,32% )
Rumus : 1,20% x Rp 500.000.000 = Rp 6.000.000/pertahun.
Jadi, kamu harus membayar biaya premi untuk asuransi all risk mobil sebesar Rp 6 juta per tahun.
Perhitungan diatas belum termasuk biaya deductible alias resiko yang ditanggung oleh pemilik kendaraan dengan besaran minimal Rp 300 ribu per kejadian.
Perluasan Pertanggungan Asuransi All Risk Mobil
Bagi kamu yang memiliki polis asuransi all risk mobil murni, kamu bisa menambah perluasan tanggungan, dimana perluasan tanggungan ini mencakup perlindungan mobil kamu terhadap bencana alam, sabotase atau terorisme, dan kerusuhan seperti demonstrasi.
Seperti contoh didaerah Jakarta yang kita tahu jika di kota tersebut sering terjadi demonstrasi, maka tidak ada salahnya jika kamu menambahkan perluasan jaminan. Dimana biaya premi perluasan jaminan ini akan ditambah 0,05% dari total harga mobil yang kamu miliki.
Contoh, harga mobil kamu tadi Rp 500 juta maka premi perluasan pertanggungan adalah Rp 500.000.000 x 0,05% = Rp 250.000. Jadi kamu harus membayar asuransi all risk mobil plus dengan perluasan pertanggungan jaminan mobil per tahun nya adalah Rp 6.000.000 + Rp 250.000 = Rp 6.250.000,-
Itulah ulasan singkat tentang pengertian asuransi all risk mobil dan cara menghitung premi asuransi all risk mobil. Bagi kamu yang ingin membeli asuransi all risk untuk perlindungan mobil kamu, semoga ulasan diatas bisa membantu anda.