Asuransi mobil syariah garda oto mmerupakan sebuah sistem dimana para peserta bisa saling menanggung resiko/sharing of risk dengan cara menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi melalui dana tabarru’ yang digunakan untuk membayar klaim atau jika terjadi hal hal yang tidak diinginkan oleh sebagian peserta asuransi mobil syariah garda oto.
Dalam asuransi mobil syariah garda oto terdapat beberapa akad yang nantinya digunakan dalam asuransi syariah ini :
1. Akad Tabarru’
Akad ini digunakan oleh sesama peserta, dimana setiap peserta memberikan hibah berupa kontribusi / premi melalui dana tabarru’ yang nantinya akan digunakan untuk membantu peserta lain yang sedang mengalami musibah. Sedangnya peranan perusahaan asuransi berfungsi sebagai pengelola dana hibah tersebut.
2. Akd Tijarah
Akad yang digunakan oleh para peserta asuransi mobil syariah garda oto dengan perusahaan asuransi dengan tujuan komersial.
3. Akad Wakalah bil Ujrah
Akad ini digunakan sebagai dasar peserta untuk meyerahkan pengelolaan keuangan kepada perusahaan asuransi.
4. Akad Mudharabah
Akad ini digunakan dalam pengelolaan investasi yaitu suatu akad tijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi mobil syariah garda oto sebagai mudharib untuk mengelola investasi dana Tabarru dan dana investasi peserta sesuai dengan kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa bagi hasil ( nisbah ) yang besarannya telah disepakati bersama.
Dalam asuransi mobil syariah garda oto memiliki dua jenis perlindungan utama yakni asuransi all risk dan asuransi TLO. Asuransi mobil all risk syariah garda oto ini akan menjamin biaya kerugian atas perbbaikan menyeluruh atau hilang diakibatkan tindakan pencurian. Sedangkan asuransi TLO syariah garda oto, merupakan asuransi yang akan menjamin ganti rugi atas kehilangan mobil peserta dan kerusakan kendaraan yang mencapai 75% atau lebih.
Perbedaan asuransi mobil syariah garda oto dan asuransi konvensional
PRINSIP | KONVENSIONAL | SYARIAH |
---|---|---|
Konsep | Transfer risiko dari peserta kepada penanggung (transfer of risk) | Sharing risiko antara satu peserta dengan peserta lainnya (sharing of risk) |
Akad | Jual beli | Tolong-menolong |
Kepemilikan dana | Dana premi seluruhnya menjadi milik perusahaan sehingga perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikannya | Dana dari peserta sebagian akan menjadi milik peserta, sebagian lagi untuk perusahaan sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut |
Sumber pembayaran klaim | Dari rekening perusahaan sebagai konsekuensi penanggung terhadap peserta | Dari rekening tabarru’ yang merupakan dana milik peserta |
Investasi & hasil investasi | Bebas di instrumen investasi apa pun. Hasil investasi seluruhnya menjadi milik perusahaan | Instrumen investasi berbasis syariah. Hasil investasi dapat dibagi antara peserta dan pengelola |
Surplus underwriting* | Menjadi milik perusahaan sepenuhnya | Dapat dibagikan ke dalam dana tabarru’, peserta, dan perusahaan dalam bentuk hadiah (waad to allocate surplus) |
Dewan Pengawas Syariah | Tidak ada | Ada untuk mengawasi manajemen, produk dan investasi dana agar dikelola sesuai dengan prinsip syariah |
*Sesuai PMK 227/2012, syarat peserta yang berhak mendapatkan surplus underwriting:
- Telah melunasi kontribusi,
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian klaim,
- Tidak pernah menerima pembayaran klaim yang melebihi jumlah kontribusi yang dialokasikan ke Dan Tabarru’,
- Tidak menghentikan polis
Pada periode perhitungan Surplus Underwriting
Selain perlindungan diatas, para peserta juga bisa melakukan penambahan perluasan jaminan yang ditawarkan oleh asuransi mobil syariah garda oto diataranya adalah : Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak ke Tiga (Third Party Liability/TPL), Kecelakaan Diri (Personal Accident/PA), Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es dan Tanah Longsor, Gempa Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi, Huru-hara & Kerusuhan.