Asuransi mobil akan selalu menjadi salah satu cara untuk melindungi mobil anda dari berbagai macam kerusakan yang sewaktu waktu bisa terjadi disaat berkendara. Terlebih jika anda baru saja membeli mobil baru, tentunya asuransi ini akan membuat anda bisa semakin nyaman berkendara. Saat ini ada beberapa jenis asuransi mobil yang ada di Indonesia, salah satu nya adalah asuransi TLO mobil baru.
Pada dasarnya memiliki asuransi mobil merupakan hal yang penting bagi anda, karena kita tidak tahu jika musibah bisa datang kapan saja. Dengan memiliki asuransi mobil, ketika terjadi musibah kecelakaan dan mobil mengalami kerusakan, maka biaya perbaikannya sudah ditanggung oleh pihak asuransi mobil.
Asuransi TLO mobil baru merupakan salah satu jenis asuransi yang akan melindungi mobil anda dari kerusakan yang dialami diatas 75% (rusak berat) dan bahkan kehilangan mobil diakibatkan pencurian. Jika anda berada di daerah yang terhitung rawan akan pencurian, asuransi TLO mobil baru merupakan salah satu solusi agar anda bisa tenang dan nyaman.
Selain itu, asuransi TLO mobil baru juga memiliki kelebihan yang terdapat pada premi asuransinya yang terbilang renda jika dibandingkan dengan asuransi mobil all risk.
Berikut ini daftar premi asuransi TLO mobil baru dari perusahaan asuransi, merujuk berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017.
Premi Asuransi TLO Mobil
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 1 | 0 s.d.Rp125.000.000 | 0,47%-0,56% | 0,65%-0,78% | 0,51%-0,56% |
Kategori 2 | >Rp125.000.000 –Rp200.000.000 | 0,63%-0,69% | 0,44%-0,53% | 0,44%-0,48% |
Kategori 3 | >Rp200.000.000 –Rp400.000.000 | 0,41%-0,46% | 0,38%-0,42% | 0,29%-0,35% |
Kategori 4 | >Rp400.000.000– Rp800.000.000 | 0,25%-0,30% | 0,25%-0,30% | 0,23%-0,27% |
Kategori 5 | > Rp800.000.000 | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% |
Tarif premi di atas tentunya sudah disesuaikan dengan lokasi mobil beroperasi. Dibagi dalam tiga wilayah, yaitu:
Wilayah 1: Sumatera dan kepulauan di sekitarnya
Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2
Contoh perhitungannya:
Mobil baru dibeli dengan harga Rp 420.000.000
Berdomisili di DKI Jakarta ( wilayah 2 )
Harga mobil masuk dalam kategori 4 sebesar 0,25 – 0,30 %
Maka asuransi yang perlu anda bayar sebesar 0,30% x Rp 420.000.000 = Rp 1.260.000/pertahun
Itulah daftar premi asuransi TLO mobil baru dan contoh perhitungannya. Tunggu apalagi, segeralah memiliki asuransi mobil untuk melindungi mobil kesayngan anda.