Begini Cara Klaim Asuransi All Risk Agar Tidak di Tolak

Klaim asuransi All risk – Asuransi kendaraan bermotor yang ada di Indonesia saat ini memang terbilang banyak, dimana para perusahaan asuransi menawarkan produk produk unggulannya dalam melindungi mobil para nasabahnya. Hal ini memang terbilang wajar, faktor utamanya adalah dikarenakan resiko berkendara di Indonesia memang cukup tinggi jika dilihat dari banyaknya kasus kecelakaan setiap harinya yang terjadi dijalan raya. Dengan memiliki asuransi kendaraan, maka akan membuat pemilik kendaraan akan lebih terlindungi dari berbagai resiko yang terjadi seperti kecelakaan, kehilangan ataupun kerusakan mobil.

foto : bbc.com

 

Asuransi mobil sendiri merupakan suatu layanan yang ditawarkan oleh pihak perusahaan asuransi untuk melindungi mobil nasabahnya. Dimana terdapat dua jenis asuransi mobil saat ini yakni asuransi mobil All Risk dan Asuransi TLO. Asuransi TLO merupakan asuransi yang hanya mengganti kehilangan total saja, dalam hal ini yakni kehilangan total dalam kerusakkan mobil yang terjadi diatas 75% atau mobil hilang dicuri. Sedangkan asuransi all risk merupakan asuransi yang menawarkan perlindungan mobil anda dari hal kecil sampai besar. Jenis asuransi all risk ini cenderung lebih mahal dikarenakan produk yang ditawarkannya sangat lengkap sehingga menjadi hal yang wajar.

Baca JUga : 7 Daftar Asuransi All Risk Mobil Termurah

Bagi kalian yang memiliki asuransi all risk dan ingin mengklaim asuransi tersebut. Berikut ini cara klaim asuransi all risk agar tidak di tolak oleh perusahaan asuransi tersebut.

Viral :   Apakah Motor Listrik Bayar Pajak

Syarat Klaim Asuransi All Risk

Sebelum membahas mengenai cara klaim asuransi all risk, ada baiknya jika kita mengetahui dulu prosedur dan persyaratan dalam mengajukan klaim asuransi ke pihak polis asuransi. Dimana anda bisa mulai menyiapkan beberapa persyaratan sehingga nantinya proses klaim asuransi all risk bisa berjalan dengan lancar.

  • Menyiapkan Polis asuransi yang asli dan fotokopi.
  • Bukti laporan yang berasal dari kepolisian, untuk kasus kehilangan ataupun keterangan kendaraan rusak akibat kecelakaan.
  • Fotokopi SIM dan STNK Kendaraan tersebut
  • Kronologi kejadian tang dituangkan secara tertulis.
  • Foto-foto (jika kendaraan mengalami kerusakan seperti lecet dan sebagainya).
  • Formulir klaim asuransi kendaraan yang sudah Anda isi dan ditandatangani.

Selain itu, cara klaim asuransi all risk juga bisa diklaim dan melakukan cover untuk risiko yang dialami oleh pihak ketiga dengan menyiapkan persyaratan berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari pihak ketiga.
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa pihak ketiga tidak memiliki asuransi mobil lain.
  • Surat tuntutan dari pihak ketiga yang telah diberi tanda tangan lengkap dengan materai.
  • Surat keterangan dari kepolisian tentang kecelakaan yang terjadi.

Cara Klaim Asuransi All Risk

Setelah anda melengkapi serta menyiapkan beberapa persayartan untuk melakukan klaim asuransi all risk, berikut ini langkah langkah dalam klaim asuransi all risk.

  1. Foto bagian mobil yang rusak jika memang terjadi kerusakan.
  2. Buat kronologi kejadian yang terjadi secara tertulis apabila kerusakan mobil diakibatkan karena kecelakaan.
    Datang ke bengkel yang terdaftar sebagai rekanan dari polis asuransi yang Anda miliki.
  3. Jika Anda berada di luar kota, Anda dapat menghubungi agen asuransi untuk mendapatkan rekomendasi bengkel tertentu.
  4. Isilah formulir klaim asuransi mobil all risk yang disediakan di bengkel.
  5. Tanda tangani formulir tersebut serta bubuhkan materai dan lampirkan persyaratan lainnya.
  6. Pihak bengkel akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak asuransi.
  7. Jika pengajuan klaim asuransi disetujui, mobil Anda akan segera diperbaiki oleh pihak bengkel.
Viral :   Mengenal Asuransi All Risk Sinarmas dan Keunggulannya

Baca Juga : Begini Cara Klaim Asuransi TLO Adira

Kemudian, jika anda mengalami kasus kehilangan mobil, maka beginlah cara klaim asuransi all risk dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Segera laporkan kasus kehilangan mobil Anda ke kepolisian setelah terjadi kehilangan.
Anda harus membuat kronologi kejadian secara tertulis terkait dengan kasus kehilangan mobil Anda.
Siapkan dan bawa seluruh persyaratan untuk melakukan klaim asuransi mobil all risk.
Ajukan klaim asuransi mobil all risk Anda.

Penyebab Klaim Asuransi all risk Ditolak

1. Polis Lapse (Tidak Aktif)
2. Kerusakan yang Sudah Ada Sebelumnya
3. Pelanggaran Aturan Lalu Lintas
4. Polis Masih dalam Masa Tunggu
5. Kerusakan yang Disengaja
6. Terdapat Aksesori Tambahan yang Tidak Dilaporkan
7. Dokumen Klaim yang Tidak Lengkap

Demikianlah cara klaim asuransi all risk agar tidak di tolak oleh perusahaan asuransi yang anda miliki.