Pandemi Covid-19 yang belum berakhir hingga saat ini membuat berbagai aktivitas menjadi terhambat, bahkan tertunda. Berbagai cara telah dilakukan oleh pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. Namun, nyatanya kondisi ini telah terjadi hampir setahun dan hingga saat ini masih belum selesai. Bahkan, saat beberapa waktu lalu dapat dikendalikan, sekarang kasusnya mulai naik kembali.
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah dengan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Cara ini sebenarnya bukanlah membuat masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas, melainkan hanya membatasinya. Semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa juga telah dihentikan. Bahkan, aturan berkendara ikut diatur selama PSBB.
Aturan Bermotor saat PSBB
Pada saat masa PSBB, setiap individu diwajibkan menjaga jarak antar orang. Begitu pula saat berkendara. Polisi beserta personelnya akan melakukan pengecekan secara rutin guna memastikan bahwa masyarakat mematuhinya. Untuk Anda yang berkendara sepeda motor, ketahui aturannya berikut ini.
- Penumpang Berdomisili Sama
Apabila Anda pemilik sepeda motor dan digunakan bukan untuk ojek, maka diperbolehkan untuk membawa penumpang. Jumlah penumpang yang diperbolehkannya pun hanya 1 (satu) orang dan tidak boleh lebih. Selain itu, alamat penumpang juga harus sama dengan pengendara. Namun, jika sepeda motor yang Anda miliki digunakan untuk keperluan ojek, akan berbeda lagi aturannya.
Jika dahulunya ojek hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang, saat PSBB tahun 2021 ini telah diizinkan membawa penumpang. Meskipun aturannya mulai longgar, sebaiknya penumpang yang dibawa pun hanya 1 (satu) orang.
- Patuhi Protokol Kesehatan
Protokol kesehatan telah diatur sejak pandemi Covid-19 ini mulai masuk ke Indonesia. Hingga saat ini, aturan ini masih harus dijalankan. Begitu pula untuk pengendara sepeda motor, baik pribadi ataupun ojek. Perlengkapan untuk aturan ini adalah selalu menggunakan masker, menjaga jarak bagi yang membawa penumpang, dan mendesinfeksi sepeda motor setelah selesai digunakan.
Disarankan pula untuk menggunakan pakaian lengan panjang ataupun jaket berlengan panjang sebagai usaha mengurangi kontaminasi. Selain itu, pengendara juga disarankan menggunakan sarung tangan. Namun, apabila tidak menggunakan sarung tangan, sebisa mungkin memakai hand sanitizer atau cuci tangan ketika dapat melakukannya.
Pekerja ojek, baik konvensional ataupun online, dilarang berkerumun lebih dari 5 (lima) orang pengemudi saat berada di pangkalan. Tidak hanya itu, mereka juga diwajibkan pula untuk tetap menjaga jarak antar sesama pengemudi sepeda motor setidaknya 1 meter.
- Melakukan Tes Rapid Antigen
Pengendara sepeda motor tidak hanya melakukan perjalanan di dalam kota saja, tetapi juga antarkota hingga pulau juga. Untuk PSBB tahun ini, pemerintah telah menetapkan aturan untuk melakukan tes swab PCR atau melakukan tes rapid antigen sebelum melakukan perjalanan jauh dan masih berlaku selama 3 hari. Beberapa kota memberikan aturan ini untuk pendatang atau pelintas.
Tes yang dilakukan tersebut dapat menunjukkan bahwa Anda sebagai pengendara sepeda motor dalam keadaan sehat dan laik jalan. Sebaiknya persyaratan tersebut dilakukan agar Anda aman dan nyaman saat berkendara dan melintasi kota-kota.
Sebagai pengendara sepeda motor, sudah menjadi kewajiban untuk memakai perlengkapan keselamatan dan mematuhi aturan berlalu lintas, meskipun nanti saat PSBB tidak diterapkan lagi. Misalnya dengan selalu menggunakan helm yang telah berstandar SNI, membawa SIM dan STNK, memakai alas kaki yang aman, dan menggunakan jaket berlengan panjang.
Tidak hanya itu, selalu mengecek kelengkapan komponen sepeda motor dan memastikan semua berfungsi sebagaimana mestinya adalah hal yang utama. Jika tidak ada alasan untuk keluar rumah misalnya karena kondisi darurat, sebaiknya Anda tetap berada di dalam rumah. Jangan lupa untuk selalu menjaga kesehatan dan kebersihan serta selalu menjaga pola makan dan berolahraga agar tetap sehat.