Premi Asuransi All Risk Mobil Bekas – Asuransi mobil bekas berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap mobil para nasabahnya sekaligus bisa membuat kenyamanan pemilik mobil. Tidak hanya mobil baru, mobil bekas yang kini anda miliki pun sangat cocok untuk memiliki asuransi mobil. Tingga bagaimana anda memilih asuransi mobil sesuai dengan kebutuhan mobil bekas anda.
Ada beberapa alasan alasan kenapa mobil bekas sangat perlu diasuransikan, sebab :
- Mobil bekas akan lebih banyak membutuhkan biaya untuk perbaikan. Apalagi kita tahu jika performa mobil bekas sudah mengalami penurunan dibanding dengan mobil baru.
- Resiko berkendara pastinya akan menghantui siapapun, karena kita tidak bisa menebak dan memprediksinya. Oleh sebab itu, dengan memiliki asuransi mobil bekas setidaknya bisa terhindar dari kerugian finansialyang cukup besar akibat rusak ataupun hilangnya mobil.
Salah satu jenis asuransi mobil bekas yang bisa anda miliki adalah asuransi all risk mobil bekas. Asuransi ini merupakan asuransi yang menanggung segala kerusakan hingga kehilangan mobil. Asuransi all risk mobil bekas biasanya tersedia dengan usia mobil dibawah 10 tahun. Hal ini tentunya sangat berkaitan dengan ketersediann suku cadang mobil bekas. Semakin tua usia mobil maka suku cadang akan semakin susah untuk ditemukan sehingga pihak asuransi mobil bekas memberikan ketentuan usia mobil dibawah 10 tahun.
Premi Asuransi All Risk Mobil Bekas
Bicara mengenai premi asuransi all risk mobil bekas, berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tarif premi asuransi all risk mobil bekas sebagai berikut :
Kat. Wilayah & Harga Mobil | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kat. 1, maks. Rp125 juta | 3,82% – 4,20% | 3,26% – 3,59% | 2,53% – 2,78% |
Kat. 2, Rp125-200 juta | 2,67% – 2,94% | 2,47% – 2,72% | 2,69% – 2,96% |
Kat. 3, Rp200-400 juta | 2,18% – 2,40% | 2,08% – 2,29% | 1,79% – 1,97% |
Kat. 4, Rp400-800 juta | 1,20% – 1,32% | 1,20% – 1,32% | 1,14% – 1,25% |
Kat. 5, Lebih dari Rp800 juta | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% |
Tarif premi dan kontribusi asuransi kendaraan ini juga disesuaikan dengan lokasi kendaraan bermotor seperti di bawah ini.
- Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
- Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
- Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.
Disesuaikan juga dengan kategori harga mobil.
Dan berikut ini simulasi perhitungan premi asuransi all risk mobil bekas
Harga Mobil Bekas Rp 145.000.000 ( kategori 2 )
Beroperasi di kota Jakarta ( wilayah 2 )
2,47% x Rp 145.000.000 = Rp 3.581.500
Jadi anda wajib membayar premi asuransi all risk mobil bekas pertahunnya sebesar Rp 3.581.500,-