Asuransi All Risk Motor – Asuransi kendaraan bermotor bisa anda dapatkan apabila anda yang merupakan pemilik kendaraan melakukan perjanjian dengan pihak perusahaan asuransi untuk mmelakukan pembayaran premi asuransi yang sudah disepakati kedua belah pihak dan umumnya dilakukan dalam jangka per tahun. Dari pembayaran premi tersebut, maka pihak asuransi akan memberikan jaminan penuh untuk kendaraan yang kamu miliki yang telah diasuransikan tersebut.
Baca Juga : Tips Memilih Produk Asuransi Motor Syariah Terbaik 2021
Jenis asuransi untuk kendaraan pun saat ini dibagi menjadi beberapa bagian, dimana setiap jenis memiliki keunggulan masing masing. Salah satu jenis asuransi kendaraan bermotor adalah asuransi all risk motor.
Asuransi all risk motor merupakan jenis asuranis yang melindungi kendaraan anda lebih menyeluruh dari beragam kerusakan. Seperti baret halus, penyok, kerusakan minor atau kerusakan kecil lainnya, hingga kerusakan besar seperti kendaraan mengalami kecelakaan dan mengakibatkan kerusakan yang parah serta motor hilang dicuri, semuanya akan ditanggung oleh pihak asuransi all risk motor asalkan sesuai dengan yang sudah tertulis didalam polis asuransi.
Banyak manfaat memiliki asuransi all risk motor yang akan diterima oleh nasabah diantaranya adalah :
- Tabrakan
- Benturan
- Perbuatan Jahat
- Pencurian
- Kebakaran
- Tergelincir
Baca Juga : Menghitung Premi Asuransi Mobil Baru
Selain itu anda juga bisa memiliki manfaat perluasan yang sifatnya opsional, yang mana anda bisa menentukan untuk menggunakannya atau tidak, diantaranya :
- Tanggung Jawab Hukum pihak ke Tiga
- Bengkel Resmi / ATPM
- Pencurian oleh Supir Pribadi
- Huru-hara / Kerusuhan
- Gempa Bumi / Tsunami
- Banjir / Angin Topan / Tanah Longsor
- Terorisme / Sabotase
- Personal Accident Pengemudi / Penumpang
Banyak resiko yang mungkin saja dihadapi oleh pemilik motor mulai dari kerusakan diakibatkan kecelakaan dan hilang karena pencurian. Dengan memiliki asuransi all risk motor, anda bisa mengalihkan resiko yang terjadi pada kendaraan anda yang sudah didaftarkan asuransi kepada perusahaan asuransi.