Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021 dan untuk para pelaku usaha mikro yang terdampak akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1,2 Juta.
Melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah telah menambah anggaran bantuannya menjadi Rp 744,75 Triliun. Adapun bantuan sosial kepada masyarakat ini dibagi menjadi beberapa program yaitu Program kartu sembako, Diskon Listrik, Subsidi kuota internet, Kartu Prakerja, BSU dan juga Bantuan Beras Bulog.
Selain itu, Bantuan Usaha Mukro Kecil (UMK) di kawasan yang terdampat PPKM Level 4 akan terus lanjut dibagikan dan ditingkatnya. Upaya tersebut berupa penambahan anggaran untuk Bantuan Produktif Usaka Mikro (BPUM) sebesar Rp 3,6 Triliun untuk 3 Juta peserta baru (para pelaku usaha mikro baru yang terdampak oleh PPKM level 4).
Nantinya pembagian bansos untuk pelaku usaha mikro kecil senilai Rp 1,2 Juta ini akan menyasar hingga pemilik warung dan pedagang kaki lima (PKM) yang terdampak atau yang berada di wilayah PPKM level 4 dan dibagikan langsung oleh TNI/POLRI.
Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan bahwa bantuan ini dikhususkan untuk para pedagang kali lima (PKL) dan pengusaha warung didaerah level 4.
“Pemerintah beri insentif usaha mikro yang besarnya Rp1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya 3 juta, di mana yang Rp1,2 juta ini untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 21 Juli 2021.
Syarat Mendapatkan Bansos
Seperti yang dirilis oleh tangerangnews (26/07/2021), Airlangga mengatakan bahwa pemilik warung kecil, Warteg, dan PKL bisa langsung mendaftar untuk mendapatkan bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, caranya adalah sebagai berikut :
Surat izin usaha
Lokasi usaha (warung kecil/warteg/PKL)
Nomor Induk Kependidikan (NIK) eKTP
“Program ini disiapkan untuk di daerah PPKM level 4 berlaku, level 4 menggantikan istilah darurat, berlaku di 122 kabupaten/kota (Pulau Jawa-Bali) dan 15 Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa-Bali,” ungkap Airlangga.
Kebijakan pengganti PPKM Darurat ini diterapkan di 122 kota/kabupaten di Jawa dan Bali, serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menegaskan, bantuan sosial untuk pemilik warung kecil, warung makan dan PKL ini adalah upaya pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada warga (pelaku usaha kecil) yang terdampat PPKM Level 4 dengan seluruh implementasinya di lapangan.
Sumber : Teknobgt.com