Berbicara mengenai hukum dan aturan mengendarai sepeda motor di lalu lintas sebenarnya ada banyak sekali. Pembahasan kali ini akan menjabarkan poin-poin penting yang perlu diperhatikan oleh pengendara sepeda motor saat berkendara.
Hal ini tentu saja bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi semua pengguna lalu lintas.
Seperti yang kita tahu, tidak semua orang memiliki pemahaman yang sama tentang bagaimana cara berkendara yang baik dan benar. Beberapa orang suka ugal-ugalan atau malah memang tidak paham tentang aturan berkendara.
Hal seperti ini bisa menimbulkan masalah atau kecelakaan lalu lintas dan membahayakan diri sendiri dan orang lain. Untuk itu, dibutuhkan aturan lalu lintas, termasuk bagi pengendara motor.
Hukum dan Aturan Mengendarai Sepeda Motor
Peraturan lalu lintas dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Undang-undang tersebut telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono.
Bagi pengendara sepeda motor, terdapat aturan mengenai penggunaan helm, kepemilikan SIM dan STNK, penggunaan lampu utama, serta pidana dan denda. Setidaknya ada 326 pasal di dalamnya, tetapi di bawah ini akan dijabarkan beberapa pasal penting saja mengenai aturan mengendarai sepeda motor.
- Pasal 57/106: Pengemudi maupun penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia).
- Pasal 58: Setiap kendaraan bermotor dilarang memakai perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas.
- Pasal 68/70: Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan memasang plat/tanda nomor kendaraan, dengan masa berlaku 5 tahun.
- Pasal 77/80: Setiap pengendara bermotor wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), SIM C untuk sepeda motor.
- Pasal 107: Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama di malam maupun siang hari.
- Pasal 285/290/291/292: Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi syarat bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau dikenakan denda paling banyak 250 ribu
- Pasal 293: Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari bisa dipidana kurungan paling lama 15 hari atau dikenakan denda paling banyak 100 ribu
Perlengkapan Pengendara Sepeda Motor
Aturan mengendarai sepeda motor dibuat untuk kepentingan bersama dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, hukum dan aturan tersebut juga berfungsi sebagai landasan dasar bagi para pelanggar hukum lalu lintas.
Jika Anda mengendarai sepeda motor, berikut ini beberapa perlengkapan yang patut dikenakan saat berkendara.
- Gunakan helm SNI yang layak dan jangan lupa diklik. Helm berfungsi melindungi dari debu dan panas, serta mencegah benturan/cedera ketika terjadi kecelakaan.
- Lengkapi surat-surat seperti SIM dan STNK, juga bawa uang untuk berjaga-jaga bila motor mogok, ban kempis, rantai putus, dan lain-lain.
- Kenakan pakaian tertutup dan jaket untuk keamanan dan kenyamanan Anda.
- Pakai masker untuk melindungi mulut dan hidung dari polusi udara.
- Pakai sarung tangan untuk melindungi dari panas dan terhindar dari lecet.
- Kenakan alas kaki tertutup untuk melindungi kaki dari lecet, jangan kenakan sandal karena licin dan tidak melindungi kaki.
- Bawa perlengkapan darurat, seperti jas hujan, busi cadangan, obeng, air minum, dan kebutuhan lainnya.
Hukum dan aturan mengendarai sepeda motor perlu dipahami dan dipatuhi oleh setiap pengendara sepeda motor. Dengan begitu, akan tercipta ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas.