Kabar Gembira ! Modal Usaha 1,2 Juta, Banpres Produktif, Daftar Sekarang Juga !!

Modal Bisnis itu semata-mata bukan hanya dengan uang saja, tetapi kita yang ingin menjalankan usaha harus memiliki modal pengetahuan yang cukup agar bisa mengembangkan usahanya menjadi lebih besar.

Nah, diartikel ini ada informasi menarik untuk orang-orang yang membutuhkan modal bisnis untuk menjalankan usaha baru atau lama yang masuk dalam kategori Usaha Kecil Menengah (UKM), yaitu pemerintah akan kembali mencairkan Banpres produktif/BLT UMKM di tahun 2021.

Nominal bantuan modal bisnis untuk usaha kecil menengah tahap 3 ini adalah Rp 1,2 Juta yang bisa dimanfaatkan oleh para calon penerima BLT UMKM (khusus untuk yang belum pernah mendapatkan bantuan modal usaha di tahun 2020).

Seperti diartikel sebelumnya, banyak pelaku usaha kecil menengah seperti penjual Mie Ayam, Ada juga yang membutuhkan tambahan modal buat buka warung nasi ayam bakar, Usaha jahit/konveksi, jualan baso/sosis bakar, penjual pakaian, banyak yang mengeluh sudah daftar tetapi tidak lolos.

Viral :   Kelebihan Mobil Listrik Tesla yang Begitu Menarik Dimiliki

Nah, Bantuan program Banpres Produktif usaha mikro (BPUM) yang akan segera dicairkan ini bisa menjadi peluang bagi para pelaku usaha yang belum sempat mendapatkan bantuan di periode sebelumnya. Adapun persyaratan baru yang harus diketahui adalah sebagai berikut :

Syarat Mendapatkan Bantuan Modal Bisnis UKM

  1.  Memiliki usaha mikro yang sedang dijalankan dan harus memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pemerintah desa setempat, atau bisa juga mendaftakan usahanya di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  2.  Tidak sedang proses pengajuan pinjaman atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Perlu diketahui juga bahwa kuota penerima Bantuan modal bisnis usaha kecil menengah / BLT UMKM atau bahasa resminya disebut Banpres BPUM ini pada tahap 3 tahun 2021 ini ditambah menjadi 3 Juta pelaku usaha. Nah, bagi yang sudah mendaftarkan sebagai calon penerima mungkin sekarang berharap akan lolos.

Viral :   Pentingnya Contoh Surat Jual Beli Mobil untuk Referensi

Tapi, untuk para pelaku usaha yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan bantuan modal usaha ini bisa langsung mendaftarkan usahanya di Dinas Koperasi atau UKM kabupaten/Kota setempat dengan membawa persyaratan seperti Surat Keterangan Usaha, KTP, KK dan data pelengkap seperti no hp yang aktif.

Sedangkan cara untuk mengetahui apakah UMKM yang Anda daftarkan itu lolos sebagai penerima Banpres BPUM, bisa langsung cek NIK KTP di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Hati hati penipuan dengan motif dan modus apapun. Info Lengkap Terkait  Banpres ini bisa di akses langsung ke website resmi https://kemenkopukm.go.id