Pandemi Covid-19 memang memberikan dampak besar dalam kehidupan manusia saat ini. Mendekati Lebaran, sudah menjadi sebuah kebiasaan bagi orang-orang yang merantau ke kota untuk kembali ke kampung halaman. Sayangnya, untuk tahun 2020, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena adanya larangan mudik.
Selama pandemi, segala hal harus dilakukan di rumah dan apabila terdapat hal mendesak harus ke luar rumah seperti berbelanja dan lain-lain maka kita wajib tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Tahun lalu, bulan puasa dan Lebaran terasa berbeda karena tidak bisa berkunjung ke kerabat terdekat. Yang jauh merantau pun tidak dapat kembali karena pemerintah melarang warganya untuk mudik. Apabila hal tersebut dilanggar, aparat akan memberi sanksi atau warga tersebut harus kembali ke rumahnya masing-masing.
Sayangnya, pandemi Covid-19 masih tetap berlangsung hingga saat ini. Meskipun telah muncul vaksin, tetap saja protokol kesehatan tetap diberlakukan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan.
Apakah Larangan Mudik Tersebut Masih Berlaku Tahun Ini?
Puasa dan Lebaran 2021 sudah makin dekat. Dengan masih adanya pandemi Covid-19 di Indonesia, apakah pemerintah Indonesia akan memberlakukan kembali larangan untuk pulang kampung menjelang hari raya?
- Larangan untuk Mudik Menunggu Koordinasi
Larangan untuk mudik sepertinya akan mendapat respons beragam dari berbagai kalangan masyarakat. Terlebih lagi, sudah adanya vaksin yang mampu mencegah penularan Covid-19 makin meluas.
Berdasarkan informasi dari media daring, menyatakan bahwa larangan untuk mudik masih menunggu koordinasi dengan menteri lainnya.
Budi Karya juga menyebutkan bahwa pemerintah telah melakukan rapat untuk memutuskan kebijakan perihal larangan mudik tersebut.
- Rencana Pemangkasan Cuti
Jika tahun lalu libur Lebaran diganti dengan libur akhir tahun, apakah hal yang sama akan dilakukan pada tahun ini? Untuk tahun 2021, pemerintah telah mengambil keputusan akan memangkas cuti bersama untuk cuti Lebaran.
Cuti yang biasanya diberikan selama tujuh hari untuk tahun ini dipangkas menjadi dua hari saja. Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah adanya pengambilan keputusan yang telah tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB)
Surat tersebut merupakan hasil pengambilan keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Tujuan adanya pemangkasan cuti bersama semata-mata untuk mengurangi peredaran virus Covid-19. Pemangkasan tersebut maka memudahkan aparat memantau pergerakan warga.
Menunggu Kabar Adanya Larangan Mudik
Pemerintah masih mempertimbangkan beberapa hal dalam mengambil keputusan larangan untuk mudik. Apabila larangan tersebut tidak lagi berlaku maka yang perlu Anda persiapkan adalah tes rapid atau swab antigen.
Namun, untuk rapid dan swab antigen ini tidak semua warga mampu melakukannya. Bahkan, untuk cuti akhir tahun lalu saja, banyak orang yang membatalkan untuk kembali ke kampung halaman karena mahalnya rapid atau swab test tersebut.
Jika mudik kembali berlaku, baik menggunakan mobil pribadi, motor, maupun transportasi umum seperti bus, kereta, dan pesawat terbang, Anda harus menunjukkan bukti surat keterangan bahwa Anda telah melakukan rapid atau swab antigen.
Larangan untuk mudik tahun lalu diberlakukan dengan cukup ketat, khususnya untuk kawasan Jabodetabek. Menjelang Lebaran, beberapa alat transportasi dari luar daerah Jabodetabek mulai dilarang memasuki kawasan tersebut begitu pun sebaliknya.
Jika terdapat warga yang melanggar, siap-siap saja warga tersebut akan dikenai denda. Denda ini juga berlaku bagi Anda yang tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.
Meskipun tahun ini masyarakat sudah dapat beraktivitas di luar rumah, kebebasan bergerak masih dijaga ketat. Terlebih untuk cuti Lebaran yang akan terjadi di tahun 2021, tidak menutup kemungkinan orang-orang akan berkunjung ke sanak saudara terdekat atau bahkan pergi berlibur.
Larangan mudik sebenarnya memiliki tujuan yang baik, yakni membatasi pergerakan virus agar tidak semakin meluas. Pasalnya, korban yang meninggal akibat virus Covid-19 sudah mencapai 30.000 an jiwa. Oleh karena itu, selalu perhatikan protokol kesehatan demi keselamatan bersama.