Pajak Kendaraan Bermotor

Urus Pajak Anti Repot dengan Biro Jasa STNK

STNK adalah surat-surat yang harus dimiliki dan disimpan dengan baik oleh pemilik kendaraan. Namun, banyak orang yang merasa kesulitan mengurus surat-surat kendaraan, seperti membayar pajak hingga mengurus kehilangan STNK. Jika Anda mengalami hal itu, artinya Anda membutuhkan biro jasa STNK.

Biro jasa STNK merupakan sebuah lembaga penyedia jasa perpanjang STNK, baik untuk kendaraan roda dua, empat, maupun truk. Ketidaktahuan masyarakat tentang tata cara pembayaran pajak ini membuat mereka sering kali terlambat membayarkan pajak.

Pajak Kendaraan Bermotor

Menggunakan biro jasa sama artinya dengan menitipkan berkas untuk diurus hingga beres. Hal ini tentu membutuhkan ongkos yang tidak murah, tetapi biasanya biro penyedia jasa memiliki tarif yang berbeda untuk setiap pengurusan kendaraan.

Nah, sebelumnya, sudah tahukah Anda jenis pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan bermotor?

Ya, PKB atau Pajak Kendaraan Bemotor inilah yang menjadi tanggungan pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil. Setiap jenis kendaraan memiliki nilai pajak yang berbeda. Anda bisa mengetahui jumlah yang harus dibayarkan pada STNK kendaraan.

Selain mengurus pajak, Anda juga menggunakan biro jasa untuk mengurus kehilangan STNK. Meski begitu, Anda tetap harus mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan, seperti BPKB asli, KTP asli, surat keterangan kehilangan, serta fotokopi STNK.

Viral :   Cara Membersihkan Dashboard Mobil Yang Kusam

Plus Minus Penggunaan Biro Jasa STNK

Sebelum memutuskan untuk memercayakan urusan surat-menyurat kendaraan Anda kepada biro jasa, alangkah baiknya untuk mengetahui dulu plus dan minus penggunaan biro jasa ini.

Mengurus STNK memang menguras waktu dan tenaga. Dengan menggunakan biro jasa, proses mengurus surat menyurat bisa selesai lebih cepat. Sebagai contoh, proses mengurus berkas mutasi bisa memakan waktu hingga satu bulan, sementara dengan biro jasa, urusan tersebut bisa selesai dalam waktu 2 hari saja.

Selain waktu pengurusan yang cepat, berkas yang sudah diurus akan diantar ke rumah Anda. Hal ini tentu sangat mempermudah urusan Anda, bukan?

Lalu, apa yang menjadi kekurangan penggunaan biro jasa untuk mengurus STNK? Ya, sudah tentu harganya yang terbilang tidak murah. Menurut keterangan dari pemilik biro jasa, tarif yang harus dibayarkan untuk menggunakan biro jasa mencapai Rp650 ribu. Namun, tarif ini bisa berbeda sesuai dengan wilayah Anda.

Tarif ini bisa jadi bukan nilai yang besar bagi Anda yang memiliki cukup uang. Namun, bagi orang-orang dengan kondisi keuangan pas-pasan, tentu mengurusnya sendiri lebih dipilih, meski harus meluangkan waktu yang tidak sebentar dan tenaga yang tidak sedikit.

Penggunaan biro jasa untuk mengurus surat-surat juga membuat Anda semakin buta mengenai prosedur mengurus STNK. Mengurus sendiri memang tidak mudah untuk dilakukan pertama kali, tetapi hal ini akan membuat Anda mengerti prosedur, yang nantinya bisa Anda terapkan pada proses pembayaran selanjutnya.

Viral :   Simak 5 Tips Mencegah Agar Motor Tidak Turun Mesin

Pada proses pembayaran yang dilakukan sendiri, Anda juga akan mendapat informasi dan pengalaman. Hasilnya juga akan membuat Anda merasa lebih puas.

Cara Memilih Biro Jasa STNK

Memilih biro jasa juga tidak bisa sembarangan. Pastikan biro jasa yang akan Anda gunakan sudah terbukti bisa dipercaya. Hati-hati dengan oknum yang hanya bermaksud menipu Anda, mengingat urusan ini membutuhkan surat-surat penting terkait kendaraan pribadi Anda.

Selain itu, carilah biro jasa yang menawarkan tarif murah dengan hasil maksimal. Jika dirasa sulit, Anda bisa melakukan negosiasi dengan biro jasa yang dipilih. Hal ini juga akan membantu Anda mendapat harga murah.

Setelah mengetahui plus minus dan kiat memilih biro jasa pengurusan STNK, apakah Anda sudah bisa memutuskan akan mengurus surat menyurat kendaraan dengan cara yang mana?

Bagi Anda yang tinggal di rantau, menggunakan biro jasa STNK biasanya dipilih karena menjadi cara paling mudah tanpa harus pulang. Apa pun cara yang Anda pilih, pastikan hal tersebut aman dan tidak merugikan diri sendiri.