Kir mobil

Cara dan Proses Kir Mobil Online

Kir mobil, berasal dari bahasa Belanda keur, adalah uji kelayakan kendaraan bermotor. Ada serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam pengujian ini untuk mengetahui apakah kendaraan yang digunakan sudah memenuhi spesifikasi teknis atau belum.

Jika belum, kendaraan tersebut tidak boleh dipakai di jalan raya, terutama untuk mobil niaga dan mobil penumpang. Semua aturan mengenai uji kir diatur dalam Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Saat ini, uji kir sudah bisa diproses secara online, dari proses pendaftaran, pembayaran, hingga cetak dokumen. Berikut ini adalah daftar proses melakukan uji kir online hingga mendapatkan buku Kir.

Proses Melakukan Uji Kir Mobil Online

Menurut situs resmi sikironline, tahap-tahap uji kir online ada enam, yaitu pendaftaran, verifikasi pendaftaran, pembayaran retribusi, pengujian kendaraan, evaluasi hasil uji, hingga pencetakan dokumen.

  1. Pendaftaran Online

Untuk bisa mendaftarkan mobil guna mengikuti uji kir, pastikan mobil dalam keadaan baik. Dokumen-dokumen seperti BPKB, STNK, dan surat izin trayek untuk angkutan umum juga harus lengkap. Bila melakukan modifikasi mobil, siapkan juga surat uji tipe/ pengesahan rancangan bangun serta rekayasa kendaraan.

Pendaftaran online dilakukan di laman sikironline.co.id. Pilih menu Mulai Pendaftaran Uji dan isi tiga kolom yang tersedia. Pilih provinsi Anda dari pilihan yang da di kolom provinsi.

Viral :   Samsat Online Jakarta Berikan Fasilitas Kemudahan Akses

Selanjutnya, PKB diisi dengan kabupaten/kota Anda. Permohonan bisa diisi dengan beberapa opsi, antara lain baru, perpanjang, mutasi masuk, numpang uji, rekom mutasi keluar, rekom numpang uji, dan buku uji hilang.

Selanjutnya, masukkan nomor uji kir dan pilihlah lokasi dan tempat uji kir yang Anda inginkan. Simpan bukti pendaftarannya dan lakukan proses pembayaran.

Pendaftaran juga bisa dilakukan lewat aplikasi e-KIR. Pertama, Anda perlu membuat dan memiliki akun aplikasi tersebut. Kemudian, masukkan nomor uji kendaraan atau nomor kendaraannya. Masukkan juga lokasi dan tanggal uji mobil nantinya. Simpan data dan lakukan pembayaran.

  1. Pembayaran

Anda bisa melakukan pembayaran uji kir mobil lewat ATM ke nomor rekening yang sudah ditentukan. Untuk melakukan uji kir, biaya yang dikeluarkan berbeda antara kir baru, perpanjangan, dan menghilangkan salah satu tanda KIR.

Untuk uji kir baru dan perpanjangan buku kir, biaya yang dikeluarkan sama besar, yaitu Rp75.000,00. Bila ingin menghilangkan salah satu tanda kir, Anda perlu mengeluarkan biaya tambahan Rp15.000,00 sehingga total biayanya menjadi  Rp90.000,00.

  1. Pengujian dan evaluasi

Setelah itu, Anda tinggal membawa mobil ke tempat uji. Bagian yang diuji saat uji kir mobil ada banyak. Hal yang diperiksa saat uji kir termasuk uji emisi gas buangan, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama dan parkir, kincup roda depan, arah dan daya lampu mobil, akurasi speedometer, dan kedalaman alur ban.

Viral :   Beli Mobil Dulu atau Belajar Nyetir Dulu?

Dengan kata lain, bagian-bagian mobil yang diuji adalah kaca mobil, speedometer, sistem kemudi, dan emisi gas buangan. Ada juga pengecekan sistem pengereman mobil, ada tidaknya modifikasi kendaraan, bagian kaki dan lampu mobil, ban, serta klakson mobil.

Setelah selesai, hasil uji akan dievaluasi terlebih dahulu sebelum dinyatakan lolos. Jika lolos uji, Anda akan mendapatkan buku Kir.

Tidak semua kendaraan perlu melewati uji kir. Kendaraan yang wajib uji kir mobil adalah mobil pengangkut penumpang umum dan pengangkut barang. Beberapa contohnya antara lain, taxi, mobil sewa, mobil penumpang (termasuk ojek online), kendaraan pengangkut barang, bus, truk, dan pick up.

Uji kir dilakukan setiap 6 bulan sekali secara rutin. Jika ingin melakukan perpanjangan, jangan lupa menyiapkan buku Kir, STNK, dan bukti pendaftaran ke lokasi pengujian. Lakukan pendaftaran dan pembayaran biaya uji kir sebelum membawa mobil Anda ke tempat pengujian.

Jika tidak melakukan uji kir mobil, ada sanksi-sanksi yang bisa dijatuhkan. Sanksi tersebut berupa sanksi administratif, antara lain peringatan tertulis, membayar denda, pembekuan, hingga pencabutan izin.