Keputusan Pemerintah Indonesia untuk membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai Maret 2021 tentu berpengaruh pada harga mobil. Hal ini menjadi kesempatan bagi Anda yang sudah lama ingin membeli kendaraan baru. Untuk itu, cek daftar harga mobil yang akan turun dengan berlakunya insentif pajak ini.
Tentang Kebijakan Insentif PPnBM
Tujuan diberlakukannya relaksasi pajak untuk PPnBM dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, termasuk di bidang otomotif. Dengan pemberlakuan insentif pajak ini maka harga mobil akan mengalami penurunan.
Kebijakan ini sendiri berlaku dalam tiga tahap, yaitu:
- Periode I (Maret-Mei 2021) : diskon pajak 100%
- Periode II (Juni-Agustus 2021) : diskon pajak 50%
- Periode III (September-Desember 2021) : diskon pajak 25%
Adapun jenis kendaraan yang akan mendapatkan insentif pajak ini adalah dari jenis sedan dan mobil 4×2. Mobil sedan yang sebelumnya dikenai pajak 30%, setelah berlakunya insentif ini maka pajaknya menjadi 0% (tahap I), 15% (tahap II), dan 22,5% (tahap III).
Sementara itu, untuk mobil 4×2 dari 1.500 cc antara lain jenis hatchback, MPV, dan SUV sebelumnya dikenai pajak 10%. Setelah adanya insentif, maka pajaknya secara bertahap menjadi 0%, lalu 5%, dan terakhir 7,5%.
Daftar Harga Mobil yang Akan Turun Tahap I
Dengan adanya kebijakan insentif PPnBM tersebut, maka beberapa merek mobil akan mengalami penurunan harga. Untuk Anda yang berencana membeli kendaraan, informasi daftar harga mobil dari berbagai merek yang akan mengalami penurunan dengan pajak 0% dan berapa harga barunya tentu menarik untuk disimak.
Harga awal mobil sejuta umat ini adalah Rp200.200.000 hingga Rp231.250.000. Dengan adanya pajak 0%, maka harga Avanza diperkirakan turun menjadiRp180.180.000 sampai Rp208.125.000.
- Daihatsu Xenia
Mobil keluarga ini dibanderol dengan harga terendah Rp196.750.000 dan harga tertingginya Rp240.650.000 setelah pajak. Tanpa tambahan pajak, maka harganya menjadi Rp177.075.000 untuk yang terendah dan Rp 216.585.000 untuk harga tertinggi.
- Suzuki Ertiga
Mobil MPV pesaing Avanza-Xenia ini saat ini dibanderol dengan harga antara Rp210,5 juta hingga Rp254,5 juta. Anda yang mengincar kendaraan ini boleh tersenyum karena harganya diperkirakan turun menjadi Rp189,450 juta sampai Rp229,050 juta saja.
- Nissan Livina
Dengan harga semula pada kisaran Rp208.300.000 sampai Rp276.050.000, setelah adanya insentif pajak, banderol harga Nissan Livina diperkirakan menjadi Rp187.470.000 hingga Rp248.445.000.
- Mitsubishi Xpander
Saat ini, Mitsubishi Xpander dijual di pasaran dengan kisaran harga Rp221,4 juta sampai Rp278,9 juta. Harga mobil ini diperkirakan akan turun menjadi Rp199,260 juta hingga Rp251,010 juta setelah pemberlakuan pajak 0%.
Mobil yang menjadi salah satu andalan Honda ini dipatok dengan harga termurah sebesar Rp207,5 juta dan varian termahal sebesar Rp252,5 juta. Jika Anda membelinya pada bulan Maret hingga Mei nanti, Anda akan mendapat harga lebih rendah, yaitu Rp186,750 juta hingga Rp227,250 juta.
- Wuling Confero
Mobil keluaran China pun tidak lepas dari ketentuan insentif pajak ini. Dengan harga awal yang sudah cukup ramah di kantong, yaitu antara Rp154,8 juta hingga Rp202,8 juta, harganya akan makin menyenangkan. Anda bisa membawanya pulang dengan hanya merogoh kocek sebesar Rp139,320 juta sampai Rp182,520 juta.
Untuk lebih ringkasnya, daftar harga mobil sebelum dan setelah relaksasi pajak dapat dilihat pada tabel berikut.
Merek Mobil | Harga Awal | Harga Setelah Insentif |
Mitsubishi Xpander | Rp221.400.000-Rp278.900.000 | Rp199,260.000-Rp251.010.000 |
Suzuki Ertiga | Rp210.500.000-Rp254.500.000 | Rp189.450.000-Rp229.050.000 |
Nissan Livina | Rp208.300.000-Rp276.050.000 | Rp187.470.000-Rp248.445.000 |
Honda Mobilio | Rp207.500.000-Rp252.500.000 | Rp186.750.000-Rp227.250.000 |
Toyota Avanza | Rp200.200.000-Rp231.250.000 | Rp180.180.000-Rp208.125.000 |
Daihatsu Xenia | Rp196.750.000-Rp240.650.000 | Rp177.075.000-Rp216.585.000 |
Wuling Confero | Rp154.800.000-Rp202.800.000 | Rp139.320.000-Rp182.520.000 |
Perlu dicatat bahwa daftar harga mobil setelah pemberlakukan pajak 0% di atas hanyalah hasil perhitungan kasar. Pada kenyataannya, PPnBM dikenakan pada harga mobil OTR (off-the-road), sedangkan harga jual ke konsumen sudah ditambah lagi dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang besarnya berbeda untuk tiap provinsi.