Masih banyak orang yang belum mengerti bagaimana cara menghitung pajak motor, padahal hal ini penting agar kamu tidak salah ketika membayar. Pajak motor merupakan hal yang wajib untuk dipenuhi oleh semua orang di Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor.
Jika kamu pemilik kendaraan bermotor baik kendaraan roda empat atau dua perlunya mengetahui cara perhitungan perpajakan motor yang benar serta ketahui juga tarif progresifnya. Dengan begitu kamu tidak akan kaget ketika membayar ke samsat karena sudah mengetahui berapa uang yang harus di bayar.
Tidak hanya pembayaran pajak tahunan saja, pemilik kendaraan motor juga akan dikenai PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah). Jenis perpajakan tersebut telah di atur pada pp no.73 tahun 2019 terkait barang yang terkena pajak. Agar tidak bingung berikut di bawah ini cara menghitung pajak pada motor.
Cara Menghitung Pajak Motor yang Benar
Kendaraan roda dua atau motor ini termasuk ke jenis perpajakan progresif. Ada dua jenis perpajakan progresif yang perlu kamu ketahui pertama adalah PPH atau Pajak Penghasilan dan kedua adalah PKB atau pajak Kendaraan Bermotor. Untuk persentase perpajakan yang akan dibayar disesuaikan dengan urutan kepemilikannya.
Jika kamu adalah pemilik kendaraan pertama akan dikenakan persentase pembayaran sebesar 1,5%. Kepemilikan kedua dikenakan 2%, ketiga 2,5% dan keempat hingga selanjutnya adalah 4%. Sebelum mengetahui cara menghitung pajak motor ketahui dulu dasar dari pengenaan perpajakan kendaraan roda dua.
Dasar dari pengenaan pajaknya ini didasari dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Nilai jual ini bukan harga umum di pasaran tapi harga yang sudah ditetapkan oleh agen pemegang merek. Dasar kedua yaitu dari bobot serta dampak negatif dari kendaraan tersebut terhadap jalan.
Lanjut ke cara perhitungannya, saat ini pemilik kendaraan roda dua akan dikenakan biaya tambahan untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Untuk motor akan dikenakan biaya SWDKLLJ ini sebesar 35 ribu sedangkan untuk mobil dikenakan biaya 143 ribu.
Contoh cara menghitung pajak motor:
Kamu membeli kendaraan roda dua sebagai pemilik pertama dengan harga Rp. 25.000.000. Karena kamu dikenakan jenis perpajakan progresif kepemilikan pertama maka cara menghitungnya 1,5% X 1 X 25.000.000 = 375.000. hasil tersebut ditambah dengan SWDKLLJ Rp. 35.000 maka total yang harus di bayar Rp. 410.000.
Namun, jika kamu tinggal di daerah Jawa barat untuk melihat jumlah pembayaran pajaknya ini dapat melalui aplikasi sambara. Tinggal masukan nomor polisi kamu di aplikasi tersebut nanti akan muncul semua informasi tentang motor kamu dan juga informasi tentang perpajakan yang harus di bayar.
Cara Melakukan Pembayaran Perpajakan Motor
Membayar perpajakan kendaraan bermotor merupakan hal yang wajib ditunaikan sebagai warga negara Indonesia. Pembayaran perpajakan motor ini terdapat dua jenis yaitu pajak satu tahun sekali dan pajak lima tahun. Jika kamu terlambat dalam pembayarannya bisa dikenakan denda tambahan.
Untuk melakukan pembayaran pajak tahunan bisa kamu langsung datang ke kantor samsat dengan membawa KTP, BPKB, serta STNK. Selain dengan langsung datang ke kantornya kamu juga bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi samolnas atau Samsat Online Nasional, aplikasi ini dapat di unduh di play store atau apps store.
Namun, dalam pembayaran pajak 5 tahun, kamu di wajibkan untuk datang langsung ke kantor samsat. Karena ketika melakukan pembayaran pajak 5 tahun akan sekalian dilakukan pengecekan fisik kendaraan untuk syarat kamu bisa membayar pajak 5 tahun tersebut.
Pastikan ketika akan mengisi pajak wajib membawa persyaratan seperti KTP, BPKB, dan STNK. Namun, jika BPKB kamu masih di pihak leasing bisa meminta surat keterangan untuk mengisi pajak. Atau juga kamu bisa mengisi perpajakan melawati jasa leasing motor tersebut.
Melakukan Pembayaran Melalui Lewat Drive Thru
Untuk melakukan pembayaran jenis perpajakan tahunan untuk motor, kamu bisa membayarnya melalui layanan drive thru yang disediakan oleh samsat. Dengan menggunakan layanan ini proses pembayaran dapat di lakukan dengan cepat dan praktis. Syaratnya hanya perlu membawa STNK, KTP, dan BPKB.
Sebagai warga negara yang taat, sudah seharusnya kamu untuk membayar perpajakan kendaraan bermotor baik tahunan atau 5 tahun. Terlebih lagi kamu sudah mengerti bagaimana cara menghitung pajak motor serta bagaimana cara pembayarannya, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar.