Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 bagi siswa SD, SMP, dan SMA, karena itu segera login di pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui status penerima bantuan. PIP ini merupakan bantuan pendidikan dari Kemendikbud yang ditujukan kepada siswa SD, SMP, dan SMA. Kemendikbud mengeluarkan kebijakan belanja anggaran untuk memperpanjang program PIP tahun 2021.
Pemerintah melalui Kemendikbud menargetkan penerima bantuan adalah untuk anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.
Selain itu, PIP 2021 juga diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan pendidikan dalam program PIP tahun 2021 merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Sementara itu, dalam program bantuan PIP ini besaran dana berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan siswa,
Berikut besaran dana PIP:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun.
Melalui program bantuan PIP, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Adapun syarat dan cara daftar bantuan PIP tahun 2021 yakni sebagai berikut:
Syarat Daftar Bantuan PIP 2021
1. Peserta Program Indonesia Pintar harus membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
3. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Cara Daftar PIP tahun 2021
1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
4. Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.
Penggunaan Bantuan PIP tahun 2021
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Cara Mengecek Penerima Dana PIP Sebagai berikut
Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id/home/cek_nisn
Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia
– Selanjutnya, klik ‘Cek Data’