Tak Perlu Repot Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng – Anda yang berdomisili di Jawa Tengah dan telah lama memiliki kendaraan tentu sudah memahami seluk-beluk pajak kendaraan, termasuk cara cek pajak kendaraan Jateng. Sebaliknya, bagi Anda yang baru memilikinya, mungkin hal ini masih membingungkan. Tenang saja, artikel ini akan membahasnya secara lengkap untuk Anda.
Namun, sebelum membahas lebih jauh tentang masalah ini, terlebih dahulu Anda perlu mengenal dua istilah utama terkait pajak kendaraan, yaitu “objek pajak” dan “subjek pajak” atau lebih dikenal dengan istilah “wajib pajak”.
Yang disebut dengan objek pajak adalah kendaraan yang Anda miliki, yang harus dibayarkan pajaknya. Adapun yang kedua, subjek atau wajib pajak adalah pemilik kendaraan tersebut atau dengan kata lain diri Anda sendiri.
Penghitungan Pajak Kendaraan
Besarnya tarif pajak untuk setiap kendaraan tentu berbeda. Aturan mengenai hal ini sudah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Perhitungan persentase pajak dilakukan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Besarnya NJKB ditinjau tiap tahun mengingat kendaraan merupakan objek yang mengalami penyusutan nilai jual.
Perlu diketahui juga bahwa pajak kendaraan termasuk pajak progresif. Artinya, pajak yang harus Anda bayarkan akan makin besar sesuai dengan nilai dan kuantitas objek pajak.
Tarif pajak akan meningkat sebesar 0,5% untuk setiap penambahan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh subjek pajak. Jadi, makin banyak kendaraan yang Anda miliki, tarif pajaknya pun makin besar.
Tak Perlu Repot Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng
Seperti sudah disebutkan sebelumnya, besarnya pajak tiap kendaraan berbeda-beda. Sebelum membayarnya, tentu Anda harus tahu besarnya pajak yang harus dibayar.
Selain itu, Seperti pajak lainnya, pajak kendaraan juga harus dibayarkan sesuai waktunya. Jika terlambat melunasi kewajiban ini, Anda akan dikenai denda. Oleh karena itu, Anda perlu mengecek besarnya pajak dan dendanya.
Di zaman sekarang, semua bisa dilakukan secara online, begitu juga untuk mengetahui berapa pajak yang harus dibayar, juga dendanya jika memang Anda terlambat membayarnya. Untuk Anda yang membutuhkan, berikut beberapa cara untuk mengetahui besarnya pajak kendaraan Anda secara online.
-
Aplikasi e-SAMSAT
Untuk menggunakan aplikasi ini, caranya sangat mudah. Anda tinggal mengunduh aplikasi tersebut sesuai provinsi tempat kendaraan Anda terdaftar. Jika kendaraan Anda terdaftar di Jawa Tengah, aplikasi yang harus Anda unduh adalah SAKPOLE e-SAMSAT dari PlayStore. Selanjutnya, cek pajak kendaraan Anda dengan cara:
- Pilih menu “Informasi”.
- Klik menu “Pajak Kendaraan Bermotor”.
- Masukkan nomor pelat nomor kendaraan Anda.
- Klik “Proses”.
- Lakukan proses verifikasi kode captcha.
- Cek pajak kendaraan Anda. Jika ingin tahu totalnya saja, Anda bisa langsung klik “Jumlah”, tetapi jika ingin informasi lebih lengkap, klik “Lihat Rincian”. Anda akan melihat rincian dan status pajak kendaraan Anda.
Selain untuk cek pajak kendaraan Jateng, aplikasi ini juga bisa digunakan untuk mengetahui informasi lain, yaitu masa aktif pajak, Samsat terdaftar, bea balik nama, masa berlaku STNK, dan lainnya.
-
Melalui Situs Resmi e-SAMSAT Jateng
Cara lain untuk cek pajak kendaraan Jateng dengan mudah adalah dengan membuka situs resmi e-SAMSAT Jateng dengan alamat: htts://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/. Selanjutnya, langkah yang perlu Anda lakukan adalah:
- Klik menu “Info Cepat”.
- Pilih opsi “Info Kendaraan Bermotor”.
- Isi nomor polisi kendaraan Anda.
- Jika sudah, klik “Submit”.
-
Melalui SMS
Bagi Anda yang ingin cara lebih praktis, gunakan layanan SMS. Caranya sangat sederhana, yaitu:
- Ketik pesan dengan format: JATENG[Spasi]Nomor polisi kendaraan Anda
- Kirim ke nomor 9600
Tak hanya cek pajak kendaraan Jateng, pembayaran pajaknya pun bisa Anda lakukan secara online melalui aplikasi SAKPOLE. Akan tetapi, untuk memperbarui STNK yang sudah Anda bayar pajaknya, Anda harus tetap datang langsung ke kantor SAMSAT.