Jenis jenis sim kendaraan bermotor di Indonesia cukup beragam. Pasalnya Surat Izin Mengemudi ini menjadi salah satu persyartan wajib yang harus dimiliki jika ingin berkendara secara aman. Tentu keamanan yang di maksud disni ialah dari segi hukum yang berlaku yaitu pasal 77 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009, bahwa setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Maka dari sinilah pentingnya memiliki SIM. Namun sebaiknya anda perlu juga mengerti dan mengetahuiu apasaja jenis SIM di Indonesia. Yuk Simak sampai akhir!
Di Tanah air kita sendiri ada uda tipe SIM untuk kendaraan bermotor yaitu SIM untuk perorangan dan SIM untuk umum yang tentu memiliki tujuan yang berbeda pula. Maka anda tidak boleh salah memilih SIM kendaraan ketika ingin mendaftar SIM secara online. Untuk mendapatkan SIM, biasanya anda harus lulus ujian teori dan uuga praktek. Selain itu anda juga harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan mental untuk bisa mendapatkan SIM/Surat Izin Mengemudi.
SIM Perseorangan
-
SIM A
Surat Izin Mengemudi A atau lebih familiar kita sebut SIM A ini digunakan untuk anda yang sudah mempunyai mobil dan jumlah berat mobil tidak melebihi 3.500 kg.
-
SIM B1
SIM B1 digunakan bagi anda yang mengendarai mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang harus memiliki SIM B1 ini ialah mobil bus perseorangan ataupun angkutan barang.
-
SIM B2
SIM ini dipakai bagi pengemudi yang mengemudikan alat berat, truk gandeng perseorangan ataupun penarik. Adapun berat maksimal kendaraan tersebut lebih dari 1.000 kg.
-
SIM C
SIM C digunakan untuk pengendara sepeda motor. Akan tetapi ada juga pembagian tiga kategori untuk SIM C tergantung pada kapasitas silinder ataupun muatan cc.
– SIM C1 untuk sepeda motor yang dibawah 250 cc
– SIM C2 untuk sepeda motor yang diatas 250 cc
– SIM C3 untuk sepeda motor yang diatas 500 cc
-
SIM D
SIM D diperntukkan kepada para pengemudi kendaraan khusus yaitu untuk para penyandang disabilitas yang mampu mengemudi kendaraan mobil maka dibuatkan lag SIM D.
SIM Umum
Selanjutnya jenis SIM umum yang digunaan untuk kendaraan berkepentingan umum, diantaranya seperti angkutan orang atau barang yang tujuan utamanya adalah komersil.
-
SIM A Umum
Tak juah berbeda seperti sebelumnya, SIM A umum ini digunakan untuk anda yang mengendarai kendaraan bermotor dengan total berat kendaraan tidak lebih dari 3.500 kg.
-
SIM B1 Umum
SIM jenis ini biasanya diperuntukkan. Bagi anda yang mengemudikan mobil penumpang dan juga barang-barang dengan tujuan komersil. Adapun berat yang diizinkan bisa lebih dari 1.000 kg.
-
SIM B2 Umum
SIM B2 umum ini digunakan bagi anda yang mengendarai kendaraan bermotor dengan gandengan atau penarik yang memiliki berat maksimal lebih dari 1.000 kg.