Cara memblokir STNK mobil yang sudah dijual berikut ini, bisa langsung Anda praktekkan. Jika Anda sudah menjual mobil Anda, maka Anda harus melakukan pemblokiran STNK. Agar Anda tidak terkena aturan pajak progresif, karena kepemilikan STNK lebih dari satu. Berikut ini penjelasan selengkapnya, simak hingga tuntas ya!
Cara Memblokir STNK Mobil Yang Sudah Dijual
- Langkah pertama ialah Anda harus registrasi dulu menggunakan NIK (Pribadi) ataupun NPWP Pusat (Badan Usaha)
- Kemudian jika sudah berhasil melakukan registrasi, maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi
- Dan jika sudah melakukan aktivasi, maka wajib pajak bisa login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada di pajak online.
- Objek pajak yang muncul di pajak online ialah objek pajak yang dalam database BPRD jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak.
- Kemudiian setelah itu, Anda bisa memilih jenis pelayanan lapor jual kendaraan untuk memblokir STNK mobil Anda
- Dan jangan lupa untuk menyiapkan beberapa dokumen persyaratan untuk diunggah. Adapun syarat-syarat dokumen Lapor Jual Kendaraan ialah sebagai berikut :
- Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan Mobil
- Surat Kuasa bermaterai dan juga terlampir fotocopy (bila dikuasakan)
- Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti pembayaran
- Fotocopy STNK ata upun BPKB
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Dan juga Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/
- Keenam dokumen tersebut wajib ada
- Dan jika Fotocopy-an surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB tidak ada, maka Anda haruskan melakukan pemblokiran kendaraan roda empat secara offline di Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.
- Adapun syaratnya, Anda harus membawa KTP asli pemilik kendaraan roda empat, yang sesuai di STNK beserta fotokopi, membawa Kartu Keluarga asli beserta fotokopi, materai, surat kuasa disertakan materai dan juga KTP penerima kuasa asli beserta fotokopi apabila dikuasakan.