Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet

Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet, Syarat & Biayanya

Cara klaim asuransi mobil lecet penting untuk diketahuih bagi pemilik kendaraan. Mengingat proses pengajuan klaim asuransi mobil sendiri terbilang cukup rumit, padahal sebenarnya pengajuan klaim merupakan hak nasabah untuk mendapatkan ganti rugi. Jika anda tidak menggunakan asuransi, bayangkan saja berapa banyak biaya yang harus anda keluarkan untuk membayar tagihan bengkel? Tak hanya itu, selain memakan biaya yang besar untuk perbaikan mobil yang lecet tadi, anda juga harus mengeluarkan biaya perawatan mobil secara berkala seperti biaya ganti ban, biaya cat mobil baret, biaya servis mesin dan lainnya.

Untuk itu bila ditanya apakah memiliki asuransi mobil itu diperlukan? Maka jawabnya perlu dan memang penting supaya anda dapat terjamin maupun terhindar darii pengeluaran yang terlalu besar ketika harus memperbaiki kerusakan pada kendaraan anda misalnya seperti baret atau lecet bahkan ganti rugi jika terjadi pencurian. Lantas bagaimana cara klaim asuransi mobil lecet? Mari simak selengkapnya berikut ini!

Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet melalui Sinarmas

  • Cara klaim asuransi mobil lecet pertama yang harus anda lakukan segeralah menghubungi customer care Sinarmas saat mobil anda mengalami lecet atau baret ke nomor 021-23567888/50507888. Atau anda juga bisa menghubungi melalui email: frondesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id. Dan untuk laporannya sendiri paling lambat 5 hari setelah kejadian kendaraan anda terkena lecet atau baret.
  • Selanjutnya, pihak Sinarmas akan memberikan beberapa informasi dokumen yang harus anda siapkan untuk mengajukan klaim. Dokumen-dokumen tersebut biasanya berupa identitas diri seperti KTP asli, SIM, STNK hingga formulir klaim.
  • Jika sudah melengkapi dokumen yang diminta, maka proses klaim anda akan segera diproses oleh petugas.
Viral :   Cara Menghilangkan Bekas Lakban di Mobil

Biaya Klaim Asuransi Mobil Lecet

Perlu anda ketahui bahwa meskipun asuransi akan menanggung biaya perbaikan kendaraan anda yang rusak, namun anda juga harus tetap membayar biaya own risk (biaya klaim asuransi mobil). Own risk atau deductible merupakan sejumlah uang yang dibayar oleh nasabah asuransi mobil setiap kali mengajukan klaim pada bengkel rekanan dan umumnya sebesar Rp 300.000. Biaya ini untuk mengantisipasi jaminan biaya perbaikan pada bengkel yang terlalu rendah seperti misanya mobil anda lecet hanya sedikit dan hanya memerlukan perbaikan dengan biaya Rp 150.000 saja. Maka dengan adanya biaya own risk tadi yang lebih tinggi, maka anda sebaiknya mengurus kerusakan akibat lecet atau baret tadi secara mandiri tanpa klaim asuransi.

Syarat Klaim Asuransi Mobil

  • Sertakan bukti dokumentasi berupa foto

Pihak asuransi biasanya tidak akan langsung menerima klaim asuransi sebab diperlukan bukti-bukti kerusakan yang berupa foto dari kondisi mobil ataupun kendaraan yang lecet. Bukti foto inilah yang sangat penting untuk merekam kondisi asli dari kendaraan anda pascakecelakaan.

  • Isi formulir pengajuan klaim asuransi

Formulir merupakan hal yang mendasar dalam kelengkapan administrasi dan biasanya formulir memuat pertanyaan terkait apa yang dialami tertanggung, maka pastikan isi formulir dengan cermat dan teliti.

  • Pastikan dokumen anda sudah lengkap sesuai ketentuan yang diminta pihak asuransi

Kelengkapan dokumen diantaranya seoerti salinan polis asuransi, fotocopy SIM, formuliir klaim, STNK serta Surat Keterangan Polisi bila kendaraan mengalami kecelakaan dan juga surat pertanggungjawaban pihak ketiga.

  • Informasikan kronologi kejadian dengan jelas

Berikan informasi selengkap mungkin kepada pihak asuransi untuk mendukung klaim asuransi mobil lecet anda. Maka pastikan anda menceritakan keterangan kronologi kejadian sejelas-jelasnya.

  • Hubungi pihak asuransi

Menghubungi pihak asuransi adalah hal yang harus pertama kali anda lakukan. Pasalnya klaim bisa dilakukan terhadap asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kendaraan anda.

  • Usahakan anda menggunakan jasa bengkel rekanan

Dalam memilih jasa bengkel usahakan bengkel rekanan supaya klaim asuransi mobil lecet tidak ditolak. Oleh karenanya sebaiknya anda mengikkuti instruksi rekomendasi bengkel mobil yang sudah bekerja sama dengan pihak asuransi.

Viral :   Cara Melihat PCD Velg Mobil