Cara Hitung Denda Pajak Mobil
Cara Hitung Denda Pajak Mobil

Cara Hitung Denda Pajak Mobil Mudah & Cepat

Cara hitung denda pajak mobil bisa anda perkirakan dengan mengikuti langkah dibawah ini yang akan wartaoto paparkan. Pasalnya, kelalaian membayar pajak kendaraan bila dibiarkan atau bahkan diabaikan bisa tak terduga menjadi menumpuk. Maka alangkah baiknya anda perlu menghitung-hitung dahulu berapa benyak pengeluaran tambahan untuk membayar biaya telat bayar pajak kendaraan bermotor anda.

Sebagai warga negara yang mematuhi hukum, tentu anda sudah mengetahui bahwa membayar pajak adalah tahunan secara rutin merupakan kewajiban memiliki kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor. Pajak kendaraan memang harus dibayar tepat waktu dan jangan sampai melewati waktu jatuh temponya. Akan tetapi, dengan berbagai alasan ada saja yang terkena denda pajak karena telat melakukan pembayaran pajak.

Perhitungan denda pajak ini pun berbeda-beda sesuai dari berapa lama seseorang tersebut telat bayar pajak. Rumor yang kurang tepat pun banyak beredar di tengah-tengah masyarakat dianatanya mengatakan bahwa keterlambatan bayar pajak lewat 1 hari saja itu sama saja seperti 1 tahun, padahal tentu ini adalah asumsi yang salah. Denda pajak mobil sendiri 25% per tahunnya, lalu bagaimana cara mengetahui berapa denda pajak yang perlu dibayar bila anda terlambatnya 3 bulan? Atau 9 bulan? Yuk temukan jawabannya dibawah ini!

Viral :   Cara Melacak Keberadaan Mobil Tanpa GPS

Cara Hitung Denda Pajak Mobil

Cara hitung denda pajak mobil dapat anda lakukan dengan menghitung berapa lama anda tidak membayar pajak mobil anda. Jika sudah anda bisa perhitungkan sejak awal denda yang perlu dibayarkan. Denda pajak mobil 25% yang berlaku untuk 1 tahun. Apabila anda telat bayar pajak hanya beberapa bulan saja, maka bagi dengan jumlah bulannya saja. Contohnya seperti:

Ini adalah contoh denda pajak mobil yang telat 6 bulan. Bila berdasarkan jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB) pada STNK yakni Rp 364.200 dan SWDKLLJ yakni Rp 243.000, maka perhitungannya sebagai berikut:

RUMUS PERHITUNGAN: PKB x 25 % x 6/12

Rp 364.200 + Rp 243.000 x 25% x 6/12 = Rp 394.575

Akan tetapi bukan berarti anda harus membayar sebesar Rp 394.575 saja. Anda juga perlu menambahkan PKB dan SWDKLLJ. Jadi 364.200 + 394.575 + 243.000 = Rp 1.001.775. Maka jumlah denda pajak kendaraan yang herus dibayar seluruhnya ialah Rp 1.001.775.

Viral :   Cara Cek Kampas Kopling Mobil Beserta Gejalanya

Perlu diingat contoh dari cara hitung denda pajak mobil diatas adalah ketika telat 6 bulan. Semakin lama anda menunda-nunda ataupun telat melakukan pembayarn pajak maka semakin besar pula denda yang harus anda bayarkan nanti.

Adanya Surat Peringatan

Meskipun kewajiban bayar pajak mobil adalah tugas bagi pemilik kendaraan itu sendiri, pihak kepolisian juga membantu dengan memberikan surat peringatan. Jika batas pembayaran pajak sudah lewat, maka setiap 1 bulan sekali, pihak kantor polisi akan mengirimkan sebuah surat peringatan ke alamat yang tercantum pada STNK mobil anda. Lantas bagaimana jika STNK ternyata jatuh tempo atau bahkan sudah mati?

Maka anda perlu mengaktifkan kembali STNK dengan mengikuti prosedur yang berlaku. STNK mati juga sebagai bukti ataupun tanda bahwa anda telah melewati batas jatuh tempo pembayaran pajak sehingga dikenakan denda. Biaya perpanjangan STNK umumnya berkisar Rp 200.000 hingga Rp 300.000.

Demikian Cara Hitung Denda Pajak Mobil Mudah & Cepat. Semoga bermanfaat 🙂