Apakah anda sedang mengalami masalah pemblokiran BPKB? Atau bahkan ketika anda membeli sebuah kendaraan. Bermotor baik mobil atau sepeda motor ternyata BPKB atau STNKnya terblokir di pihak kepolisian? Nah kini anda tak perlu panik lagi kami telah menyiapkan solusi yang tepat yaitu Cara buka blokir BPKB mobil yang mudah di Samsat. Sebenarnya terblokirnya BPKB dan STNK ini cukup umum terjadi di masyarakat luas, dimana terdapat banyak alasan penyebab BPKB mobil serta STNKnya terblokir diantaranya seperi karena perlindungan pihak kreditor, pelanggaran lalu lintas, atau pengajuan blokir guna mencegah pajak progresif.
Untuk melakuak buka blokir BPKB mobil terbilang mudah karena bisa dilakukan di Polda ataupun membawanya langsung ke kantor Samsat dengan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan. Jika dilihat dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2012 terkait Registrasi & Identitas Kendaraan Bermotor Pasal 115, terdapat tiga hal yang menjadi penyebab pemblokiran BPKB dan STNK yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Registrasi & Idnetifikasi Kendaraan Bermotor, yaitu:
- Penegakan hukum, misalnya seperti berkaitan dengan pelanggaran hukum / tindak kejahatan
- Pencegahan pemindah tanganan kepemilikan kendaraan, seperti ketika kendaraan dibawa lari atau dicuri
- Sebagai perlindungan kepentingan pihak kreditor / Bank jika pihak peminjam dinyatakan gagal melunasi cicilan kredit.
Cara Buka Blokir BPKB Mobil
Apabila BPKB mobil anda terlanjur terblokir, anda bisa membuka blokir tersebut di Polda atau kantor Samsat yang sesuai dengan alamat yang tertera di BPKB. Dan jangan lupa membawa beberapa persyaratannya yang nantinya kan diserahkan ke petugas untuk diproses serta diverifikasi. Dokumen penting yang wajib dibawa antara lain:
Persyaratan
- Surat Tanda Nomor Kendaraan / STNK asli dan fotocopy nya
- BPKB / Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang asli maupun fotocopy
- KTP pemilik baru (asli dan fotocopy)
- kuitansi pembelian kendaraan yang telah bertanda tangan di atas materai.
Bila dokumen-dokumen anda sudah siap, segera kunjungi Polda / Samsat yang sesuai alamat. Di Samsat anda akan menjalani cek fisik kendaraan bermotor untuk mengidentifikasi nomor rangka & mesin mobil untuk memastikan nomor tersebut apakah sesuai dengan keterang yang tertera pada BPKB dan STNK. Jika anda adalah pembeli tanga kedua (mobil bekas), maka anda harus mengisi formulir baik nama. Lalu anda juga harus membayar biaya balik nama dan tanggungan pajak jika ternyata mobil yang anda beli tersebut memiliki tagihan pajak yang belum dibayar.
Biasanya proses buka blokir BPKB mobil ini akan berlangsung kurang lebih sekitar 3 jam atau bahkan bisa lebih lama. Bila memang cukup lama, nanatinya anda akan diberi tanggal untuk melakukan pengambilan BPKB atau STNK baru. Adapun untuk BPKB baru bisa anda dapatkan di Polda sesuai domisili anda.
Biaya Buka Blokir BPKB
Bila BPKB kendaraan anda terkena blokir karena masalah pelunasan cicilan kreditnya maka yang harus anda siapkan ialah biaya pelunasan cicilan pihak leasing / bank yang terkait. Ingat, pastikan anda meminta rincian biaya cicilan yang masih tertunggak kepada pihak yang bersangkutan dan segera lakukan pelunasan. Jika sudah, jangan lupa untuk meminta bukti pembayaran pelunasan sebagai pendukung ketika anda mengajukan buka blokir BPKB mobil di Polda atau kantor Samsat. Biaya buka blokir BPKB yang perlu dipersiapkan ialah biaya balik nama STNK dan BPKB yaitu:
- Biaya BBNKB (Balik Nama Kendaraan Bermotor) 1 % dari harga beli mobil
- Biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor 2% daripada harga beli mobil
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas / SWDKLLJ Rp 143.000
- Biaya penerbitan STNK baru (Surat TAnda Nomor Kendaraan) Rp 200.000
- Biaya administrasi STNK Rp 50.000
- Biaya penerbitan BPKB baru Rp 375.000
- Biaya pendaftaran Rp 100.000
- Biaya penerbitan TNKB Rp 100.000 atau lebih
- Biaya cek fisik kendaraan Rp 25.000
Jadi misalnya anda membeli mobil bekas senilai Rp 100 juta, maka biaya BBNKB nya Rp 1 juta dan ditambah pajak Rp 2 juta. Kemudian selebihnya cukup tambahkan seluruh biaya diatas. Berarti total semua biaya yang anda perlukan ialah Rp 3.993.000. Akan tetapi jika ada denda atau tunggakan pembayaran pajak yang belum terselesaikan, maka biayanya akan ditambah dengan tunggakan pajak tersebut. Maka pasatikan dahulu ketika akan membeli mobil atau kendaraan bermotor besaran tunggakan pajak mobil tersebut, sehingga anda bisa menyiapkan dana yang cukup untuk melunasinya.