Masih berkaitan dengan suasana mudik lebaran 2022 yang disambut hangat oleh masyarakat di tanah air setelah absen 2 tahun. Dalam berkendara khususnya para sopir angkutan baik mudik ataupun angkutan biasa tentu memerlukan SIM. Pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) wajib mengetahui batas masa berlaku SIM miliknya palagi dimasa – masa mudik seperti ini. Bila masa berlaku SIM sudah terlewat, maka harus mengajukan SIM baru. Bagi anda yang sedang berada di Wilayah sekitar Jakarta dan berkeingin melakukan perpanjangan SIM hari (22/04/2022) Direktorat Lalu Lintas Polda Mtro Jaya Menyediakan layanan SIM keliling di 4 lokasi strategis.
Dan yang perlu diperhatikan, anda wajib mematuhi protokol kesehatan jika ingin mengunjungi lokasi SIM keliling tersebut seperti memakai masker & physical distancing. Menurut unggahan @TMCPoldaMetro
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Jum’at, 22 April 2022 Pukul 08.00 s/d 14.00 Wib :
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng. pic.twitter.com/MAUev1Y0Vh— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 21, 2022
Syarat & Tarif
Pada layanan SIM keliling terdapat biaya perpanjangan sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah bagi perpanjangan SIM A Rp 80 ribu dan perpanjangan SIM C senillai Rp 75 ribu.
Syarat perpanjangan SIM A & C
- Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku
- Foto copy SIM lama yang asli
- Serta bukti cek kesehatan
Setiap satu – satunya orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya harus mengantongi SIM (Surat Izin Mengemudi) sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Ketentuan berlaku bagi pengendara yang tidak bagkan belum memiliki SIM telah diatur dalam pasal 281.
Adapun Layanan SIM keliling ini tersebar dibeberapa lokasi yakni; Jaktim (Mall Grand Cakung), Jaksel (Kampus Trilogi Kalibata), Jakbar (LTC Glodok & Mall Citraland), serta Jakpus (KAntor Pos Lapangan Banteng).
Secara umum pengendara kendaraan roda empat yaitu mobil wajib mempunyai SIM atau Surat Izin Mengemudi dan secara. International batas usia untuk mendapatkan SIM ini berkisar antara usia 17 – 18 tahun. Berbeda di Negara Swedia, dimana tidak perlu menunggu usia 17 tahun bagi seseorang untuk memiliki SIM. Akan tetapi seperti yang kami kutip dari hemmings.com bahwa ni hanya berlaku untuk kendaraan EPA – Tractor & A – Tractor. Dan mobil jenis ini sering kali terlihat di Swedia sedang dikemudikan oleh pemuda yang bahkan usianya baru menginjak 15 tahun tanpa perlu memakai SIM. Dari sini bukan berarti di begara tersebut membiarkan remaja dengan usia 15 tahun melanggar peraturan, namun kendaraan itu memang diproduksi khusus agar tidak membahayakan pengemudi dan juga pengguna jalan laini sehingga kecepatannya pun dibatasi hanya 30 kpj (kilo meter per jam)